Lapor SPT Pajak Bebas di KPP Lain
Rabu, 25/02/2009 08:30 WIB
(Foto: dok detikFinance)
Jakarta - Untuk merangsang wajib pajak menyerahkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak tepat waktu dan benar, Direktorat Jenderal Pajak akan meluaskan akses tempat penyerahan SPT.
Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2009) malam.
"Selama ini orang memasukkan SPT lewat kantor pos maupun KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dimana dia terdaftar, mulai tahun ini, bisa di KPP manapun," tuturnya.
Selain itu, Darmin mengatakan, pihaknya juga berencana untuk menyiapkan kotak khusus (drop box) yang akan diletakkan supermarket, mal, kecamatan dan kelurahan dimana wajib pajak bisa mengumpulkan SPT-nya disitu.
"Saya lupa aturannya sudah dikeluarkan atau belum, Maret sudah bisa jalan, bahkan sebelum akhir Maret. Jadi ini untuk mengurangi penumpukan SPT di akhir-akhir (tiap 31 Maret)," ujarnya.
Sebelumnya, saat wajib pajak mengumpulkan SPT, biasanya petugas pajak langsung memeriksa SPT tersebut. Tapi dengan adanya aturan baru ini, wajib pajak tinggal meletakkan SPT-nya di kotak khusus tanpa perlu diteliti terlebih dahulu oleh petugas pajak.
"Sehingga tidak akan makan waktu lama lagi, jadi sangat simpel dan mudah, tempatnya pun terjangkau kita siapkan di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Memang dalam UU PPh yang baru, batas akhir penyerahan SPT dipisahkan antara wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan (perusahaan).
"Untuk SPT orang pribadi, batas akhir Maret, sementara untuk perusahaan, batas akhirnya April. Ini untuk mencegah penumpukan," papar Darmin.
(dnl/ir)
Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2009) malam.
"Selama ini orang memasukkan SPT lewat kantor pos maupun KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dimana dia terdaftar, mulai tahun ini, bisa di KPP manapun," tuturnya.
Selain itu, Darmin mengatakan, pihaknya juga berencana untuk menyiapkan kotak khusus (drop box) yang akan diletakkan supermarket, mal, kecamatan dan kelurahan dimana wajib pajak bisa mengumpulkan SPT-nya disitu.
"Saya lupa aturannya sudah dikeluarkan atau belum, Maret sudah bisa jalan, bahkan sebelum akhir Maret. Jadi ini untuk mengurangi penumpukan SPT di akhir-akhir (tiap 31 Maret)," ujarnya.
Sebelumnya, saat wajib pajak mengumpulkan SPT, biasanya petugas pajak langsung memeriksa SPT tersebut. Tapi dengan adanya aturan baru ini, wajib pajak tinggal meletakkan SPT-nya di kotak khusus tanpa perlu diteliti terlebih dahulu oleh petugas pajak.
"Sehingga tidak akan makan waktu lama lagi, jadi sangat simpel dan mudah, tempatnya pun terjangkau kita siapkan di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Memang dalam UU PPh yang baru, batas akhir penyerahan SPT dipisahkan antara wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan (perusahaan).
"Untuk SPT orang pribadi, batas akhir Maret, sementara untuk perusahaan, batas akhirnya April. Ini untuk mencegah penumpukan," papar Darmin.
(dnl/ir)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
