Daftar Aturan Perpajakan Baru
Jumat, 27/02/2009 10:22 WIB
Jakarta - Banyaknya jumlah ketentuan perpajakan, baik berbentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK), Peraturan (Dirjen Pajak) , dan produk hukum lainnya, membuat masyarakat terkadang lupa.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang akan/telah mulai berlaku ditahun 2009 ini. Sebagian ada yang dikeluarkan ditahun yang sama, namun ada juga yang telah dikeluarkan tahun lalu tetapi akan berlaku tahun ini.
1. Awak Pesawat Terbang dan Awak Kapal Laut yang melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari Pembayaran FLN. Caranya bagi Awak Pesawat Terbang cukup menunjukkan Sertifikat Pilot, Perjanjian Kerja dan Surat Tugas ke konter FL. Atau menunjukkan Buku Pelaut, Perjanjian Kerja Pelaut yang disahkan pemerintah, Perjanjian Kerja Bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja yang disahkan pemerintah dan surat panggilan dari perusahaan tempat bekerja ke konter FLN, bagi Awak Kapal Laut (S-023/PJ.3/2009 tanggal 13 Januari 2009)
2. Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh: keluarga sedarah dalam garis keturuanan lurus satu derajat; badan keagamaan; badan pendidikan; badan social termasuk yayasan dan koperasi; atau orang pribadi yang menjalanakan usaha mikro dan kecil, dikecualikan sebagai Objek PPh (PMK 245/PMK.03/2008)
3. Beasiswa yang dikecualikan dari Objek PPh, tidak berlaku apabila Penerima Beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus, dari WP Pemberi Beasiswa (PMK246/PMK.03/2008)
4. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Jamsostek, Taspen, Asabri, Askes, dan badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial, dikecualikan dari Objek PPh (PMK 247/PMK.03/2008)
5. Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras dan peternakan, dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. (PMK 249/PMK.03/2008)
6. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras dan peternakan, dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial atau bulan dimana penjualan mulai dilakukan (PMK 248/PMK.03/2008)
7. Atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. (PMK 251/PMK.03/2008)
8. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, besarnya angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. (PMK255/PMK.03/2008)
9. Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangan PPh dari suatu BUT di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20%, kecuali apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia (PMK257/PMK.03/2008)
10. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham Perusahaan Antara dipotong PPh Final sebesar 20% x perkiraan neto sebesar 25%. Perusahaan Antara adalah perusahaan antara (Special Purpose Company atau Conduit Company) yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Heaven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia. (PMK258/PMK.03/2008).
(pbc/qom)
Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang akan/telah mulai berlaku ditahun 2009 ini. Sebagian ada yang dikeluarkan ditahun yang sama, namun ada juga yang telah dikeluarkan tahun lalu tetapi akan berlaku tahun ini.
1. Awak Pesawat Terbang dan Awak Kapal Laut yang melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari Pembayaran FLN. Caranya bagi Awak Pesawat Terbang cukup menunjukkan Sertifikat Pilot, Perjanjian Kerja dan Surat Tugas ke konter FL. Atau menunjukkan Buku Pelaut, Perjanjian Kerja Pelaut yang disahkan pemerintah, Perjanjian Kerja Bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja yang disahkan pemerintah dan surat panggilan dari perusahaan tempat bekerja ke konter FLN, bagi Awak Kapal Laut (S-023/PJ.3/2009 tanggal 13 Januari 2009)
2. Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh: keluarga sedarah dalam garis keturuanan lurus satu derajat; badan keagamaan; badan pendidikan; badan social termasuk yayasan dan koperasi; atau orang pribadi yang menjalanakan usaha mikro dan kecil, dikecualikan sebagai Objek PPh (PMK 245/PMK.03/2008)
3. Beasiswa yang dikecualikan dari Objek PPh, tidak berlaku apabila Penerima Beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus, dari WP Pemberi Beasiswa (PMK246/PMK.03/2008)
4. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Jamsostek, Taspen, Asabri, Askes, dan badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial, dikecualikan dari Objek PPh (PMK 247/PMK.03/2008)
5. Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras dan peternakan, dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. (PMK 249/PMK.03/2008)
6. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras dan peternakan, dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial atau bulan dimana penjualan mulai dilakukan (PMK 248/PMK.03/2008)
7. Atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. (PMK 251/PMK.03/2008)
8. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, besarnya angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. (PMK255/PMK.03/2008)
9. Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangan PPh dari suatu BUT di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20%, kecuali apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia (PMK257/PMK.03/2008)
10. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham Perusahaan Antara dipotong PPh Final sebesar 20% x perkiraan neto sebesar 25%. Perusahaan Antara adalah perusahaan antara (Special Purpose Company atau Conduit Company) yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Heaven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia. (PMK258/PMK.03/2008).
(pbc/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
