Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
Menjual Rumah Tanpa NPWP
Rabu, 11/03/2009 10:38 WIB
Jakarta - Berdasarkan UU Pajak yang terbaru, apakah masih dimungkinkan adanya penjualan rumah tinggal kepada pihak lain tanpa adanya NPWP ? Dalam kasus ini yang ingin menjual rumah adalah ibu rumah tangga dan sudah tidak bersuami sehingga tidak mempunyai penghasilan.
Kalau dimungkinkan pajak-pajak apa saja yang dikenakan untuk hal itu?
Jawaban:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP Dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang mulai berlaku sejak 9 September 2008 menyatakan bahwa:
BPHTB
Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas adalah SSB yang digunakan untuk pembayaran BPHTB oleh WP Orang Pribadi dengan NJOP dan NPOP yang dialihkan kurang dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
PPH
Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki WP yang bersangkutan
Dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas adalah SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh WP Orang Pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Mengacu pada ketentuan di atas, maka masih dimungkinkan adanya penjualan rumah tinggal kepada pihak lain tanpa adanya NPWP dalam hal :
Demikian penjelasan kami.
Ade Atmadja, Associate Manager PB&Co
(pbc/qom)
Kalau dimungkinkan pajak-pajak apa saja yang dikenakan untuk hal itu?
Jawaban:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP Dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang mulai berlaku sejak 9 September 2008 menyatakan bahwa:
BPHTB
Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas adalah SSB yang digunakan untuk pembayaran BPHTB oleh WP Orang Pribadi dengan NJOP dan NPOP yang dialihkan kurang dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
PPH
Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki WP yang bersangkutan
Dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas adalah SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh WP Orang Pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Mengacu pada ketentuan di atas, maka masih dimungkinkan adanya penjualan rumah tinggal kepada pihak lain tanpa adanya NPWP dalam hal :
- WP Orang Pribadi yang menerima pengalihan dengan NJOP dan NPOP yang dialihkan kurang dari Rp 60 juta.
- WP Orang Pribadi yang melakukan pengalihan dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3 juta.
Demikian penjelasan kami.
Ade Atmadja, Associate Manager PB&Co
(pbc/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
