Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 6,049.000
-
Rp 469.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
Rabu, 18/03/2009 10:56 WIB
PPN Sewa Gudang
PB-Co - detikFinance
Foto: Aulia
Menurut UU no.18 thn 2000 Pasal 11 Ayat 1 huruf c, saya diharuskan memungut pajak PPN dari tenant (penyewa) sebesar Rp 3,6 juta yang mana hal itu adalah PPN selama 3 tahun. Apakah demikian? Dan UU nomor berapa yang menyatakan PPN harus saya pungut di depan dari penyewa selama masa sewa 3 tahun tersebut.
Dan bagaimana dengan pembukuan di pihak kami maupun khususnya di pihak penyewa, dimana apabila PPN tersebut tidak di accrue atau dipergunakan (dengan dilawankan kepada PPN Keluaran) sekaligus oleh penyewa dapat hangus (sepemahaman kami dalam tempo 3 bulan sejak pelaporan)
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) butir c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18/2000, diatur bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahanJasa Kena Pajak. Lebih lanjut Pasal 11 ayat (2) mengatur bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
Dalam hal ini, jelas bahwa konsep saat terutangnya PPN adalah menganut prinsip akrual artinya pada saat penyerahan jasa kena pajak atau pada saat pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu.
Adapun pencatatan di dalam pembukuan pada dasarnya mengacu kepada perjanjian sewa yang disepakati pihak pemilik dan penyewa gudang. Jika di dalam perjanjian sewa disebutkan bahwa persewaan gudang dilakukan selama 3 tahun dengan pembayaran (melalui penagihan) dilakukan setiap 3 bulanan di awal masa sewa maka seharusnya telah dilakukan pencatatan akrual atas transaksi sewa tersebut. Dengan demikian PPN terutang pada saat dilakukan penagihan setiap 3 bulanan terhitung sejak awal masa sewa.
Bila biaya sewa per tahun sebesar Rp 12 juta dengan skema pembayaran sebesar Rp 4 juta setiap 3 bulanan, maka PPN terutang pada saat setiap dilakukan penagihan.
Dalam hal saudara telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebesar Rp 600 juta
atau lebih selama satu tahun maka saudara wajib memungut PPN atas transaksi persewaan gudang tersebut dengan menerbitkan faktur pajak.
Lebih lanjut, atas PPN yang dibayarkan oleh pihak penyewa (yang merupakan Pengusaha Kena Pajak) maka dapat dikreditkan di dalam SPT Masa PPN-nya dengan syarat memenuhi ketentuan formal yang diatur di dalam Undang-Undang
PPN paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Aulia - Supervisor PB&Co
(pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok -
Rabu, 23/05/2012 09:54 WIB
Bos Judi Berkumpul dalam Hajatan Tiga Hari di Macau -
Rabu, 23/05/2012 15:04 WIB
Gandeng MGM Las Vegas, Tomy Winata Ajak Gories Mere Cs -
Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB
Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2 -
Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB
Laporan dari Kazakhstan
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 - 16:53
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Rabu, 23/05/2012 - 23:04
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Rabu, 23/05/2012 - 20:25
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00 -
Selasa, 22/05/2012 - 06:20
Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message.gif)



