Berita Lain
-
Selasa, 12/07/2011 10:38 WIB
Daftar Aturan Pajak Baru -
Senin, 23/05/2011 10:47 WIB
Kolom PB Taxand
Bila PKP Ditanamkan Kembali -
Selasa, 03/05/2011 10:21 WIB
Lewat MAP, Tidak Bisa Refund -
Senin, 28/03/2011 10:02 WIB
Seputar SKB Potput -
Rabu, 16/03/2011 11:17 WIB
Kolom PB Taxand
Jasa Perbankan yang Terutang PPN -
Senin, 07/03/2011 11:03 WIB
Kolom PB Taxand
Bebas PPN bagi Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
Indeks Berita
Rumor Saham
Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 2,796.000
-
Rp 469.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
Jumat, 20/03/2009 10:56 WIB
Anggota Keluarga Boleh Punya NPWP
PB-Co - detikFinance
Dan karena pisah harta, maka NPWP antara suami dengan istri juga terpisah. Tetapi, jika tidak ada keinginan dan bukti akta notaris maka keluarga: suami, istri, anak dan tanggungan lainnya, merupakan satu entitas.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ./2008 secara tegas menyatakan bahwa : Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP kepada anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Karena itu, pada dasarnya satu keluarga satu NPWP. Berkaitan dengan Fiskal Luar Negeri yang membebaskan pembayaran Fiskal bagi pemilik NPWP maka mungkin ada anggota keluarga yang tidak "memiliki NPWP" pergi ke luar negeri dengan kepentingan tertentu. Maka anggota keluarga tersebut sebenarnya harus bebas jika kepala keluarga telah memiliki NPWP.
Nah, dalam rangka kepastian maka dimungkinkan anggota keluarga memiliki "NPWP cabang". Kenapa disebut NPWP cabang? Karena dua belas digit pertama sama satu keluarga. Sedangkan tiga digit terakhir masing-masing anggota keluarga berbeda. Dan memang tiga digit terakhir di NPWP diperuntukkan bagi cabang, yang dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ./2008 disebutkan bahwa : Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.
Dengan demikian Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah:
1. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya. Termasuk orang tua dan/atau mertua yang merupakan tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
2. Wanita kawin yang menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP (Rp.15,84 Juta setahun), dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Tetapi bagi suami yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh isteri, tidak dapat mengajukan permohonan NPWP bagi anggota keluarga, tetapi harus megajukan permohonan NPWP sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
Lalu dimana anggota keluarga bisa memperoleh NPWP? Anggota keluarga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana Penanggung Biaya Hidup (kepala keluarga) terdaftar.
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir Permohonan Pendaftaran WP Bagi Anggota Keluarga antara lain sebagai berikut :
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau Paspor bagi Orang Asing
- NPWP Penanggung Biaya Hidup.
Kemudian KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 1 hari kerja, setelah diterimanya surat permohonan secara lengkap.
Tim PB&Co
(pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar
Berita Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok -
Rabu, 23/05/2012 09:54 WIB
Bos Judi Berkumpul dalam Hajatan Tiga Hari di Macau -
Rabu, 23/05/2012 15:04 WIB
Gandeng MGM Las Vegas, Tomy Winata Ajak Gories Mere Cs -
Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB
Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2 -
Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB
Laporan dari Kazakhstan
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 - 16:53
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Rabu, 23/05/2012 - 23:04
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Rabu, 23/05/2012 - 20:25
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00 -
Selasa, 22/05/2012 - 06:20
Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message
.gif)



