Mogok Kerja Lanjutan SP UOB Buana Bisa Berujung PHK
Selasa, 07/04/2009 13:54 WIB
Foto: Angga/detikFinance
Jakarta - Ancaman mogok lanjutan oleh serikat pekerja (SP) Bank UOB Buana yang melebih batasi waktu pemberitahuan mogok kerja dari tanggal 6 sampai 8 April 2009 akan dianggap sebagai mogok kerja yang tidak sah dan bisa berlanjut pada langkah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Ditjen PHI dan Jamsos Depnakertrans M. Alimuddin kepada detikFinance, Selasa (7/4/2009).
Menurutnya aksi mogok kerja secara mendasar adalah hak pekerja, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, yaitu tidak melanggar pasal 139 dan 140.
Pasal 139 berbunyi yaitu pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja buruh pada perusahaan yang melayani kepentingan umum atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingg tidak mengganggu kepentingan umum dan keselamatan orang lain.
Menurut Alimuddin, kalau aksi mogok sudah masuk sampai tidak sah termasuk melampaui masa pemberitahuan aksi mogok, maka yang berlaku adalah ketentuan Kepmenaker No Kep/ 232 /Men/2003 yang mengatur ketentuan dari akibat mogok tidak sah.
"Salah satunya bisa dinyatakan indisipliner, atau bisa juga dianggap mengundurkan diri, jika selama 7 hari dilakukan 2 kali pemanggilan oleh perusahaan tetapi tidak ada respon oleh karyawan," jelasnya.
Namun ia mengharapkan kedua pihak agar memikirkan masak-masak mengenai langkah selanjutnya dari pilihan yang akan dilakukan termasuk menghindari adanya kemungkinan pelaksanaan aksi mogok yang tidak sah, dengan memperpanjang masa mogok.
"Dengan demikian posisi pengusaha kuat, tapi saya harapkan sebaiknya PHK dihindari," jelasnya.
Sebelumnya pihak serikat pekerja (SP) UOB Buana telah melayangkan surat tertanggal 24 Maret 2009 yang ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, yang isinya terkait aksi mogok kerja nasional SP UOB Buana.
"Kalau dari surat pemberitahuan yang disampaikan, aksi mogok ini sah, yang mencantumkan waktu, tempat, alasan dan penanggungjawab," ucapnya.
Serikat pekerja UOB Buana pun menjelaskan, pihaknya memangakan menlanjutkan mogok kerja jika tidak terjadi kesepakatan. Namun mogok kerja lanjutan baru dilakukan jika sudah mendapat izin lagi.
(hen/lih)
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Ditjen PHI dan Jamsos Depnakertrans M. Alimuddin kepada detikFinance, Selasa (7/4/2009).
Menurutnya aksi mogok kerja secara mendasar adalah hak pekerja, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, yaitu tidak melanggar pasal 139 dan 140.
Pasal 139 berbunyi yaitu pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja buruh pada perusahaan yang melayani kepentingan umum atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingg tidak mengganggu kepentingan umum dan keselamatan orang lain.
Menurut Alimuddin, kalau aksi mogok sudah masuk sampai tidak sah termasuk melampaui masa pemberitahuan aksi mogok, maka yang berlaku adalah ketentuan Kepmenaker No Kep/ 232 /Men/2003 yang mengatur ketentuan dari akibat mogok tidak sah.
"Salah satunya bisa dinyatakan indisipliner, atau bisa juga dianggap mengundurkan diri, jika selama 7 hari dilakukan 2 kali pemanggilan oleh perusahaan tetapi tidak ada respon oleh karyawan," jelasnya.
Namun ia mengharapkan kedua pihak agar memikirkan masak-masak mengenai langkah selanjutnya dari pilihan yang akan dilakukan termasuk menghindari adanya kemungkinan pelaksanaan aksi mogok yang tidak sah, dengan memperpanjang masa mogok.
"Dengan demikian posisi pengusaha kuat, tapi saya harapkan sebaiknya PHK dihindari," jelasnya.
Sebelumnya pihak serikat pekerja (SP) UOB Buana telah melayangkan surat tertanggal 24 Maret 2009 yang ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, yang isinya terkait aksi mogok kerja nasional SP UOB Buana.
- Waktu mogok kerja, hari senin sampai Rabu, tanggal 6 sampai 8 April 2009, sejak pukul 07.00 sampai 18.00.
- Tempat mogok kerja, kantor PT Bank UOB Buana seluruh Indonesia
- Alasan mogok kerja, tidak terjadinya penyelesaian permasalahan yang telah dilakukan perundingan pada tanggal 6 Maret dan 23 Maret 2009. Yang tidak menjadi kesepakatan antara lain: Tuntutan pegawai kontrak masa kerja lebih dari tiga tahun untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Pengalihan dana pensiun. Tuntutan perhitungan gratifikasi tahun 2008. Tuntutan kenaikan gaji.
- Penanggung jawab, serikat pekerja karyawan PT Bank UOB Buana.
"Kalau dari surat pemberitahuan yang disampaikan, aksi mogok ini sah, yang mencantumkan waktu, tempat, alasan dan penanggungjawab," ucapnya.
Serikat pekerja UOB Buana pun menjelaskan, pihaknya memangakan menlanjutkan mogok kerja jika tidak terjadi kesepakatan. Namun mogok kerja lanjutan baru dilakukan jika sudah mendapat izin lagi.
(hen/lih)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
