Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 2,796.000
-
Rp 6,049.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
Rabu, 08/04/2009 10:44 WIB
Baru Dapat NPWP, Bagaimana Pelaporan SPT-nya?
PB-Co - detikFinance
Foto: Antari
- Saya baru bulan Desember kemarin mendapatkan NPWP
- Saya juga baru kerja di kantor baru bulan November 2008.
- Saya hanya mendapatkan bukti FORMULIR 1721-A1 dari kantor baru
- Di perusahaan sebelumnya saya belum pernah mendapatkan bukti FORMULIR 1721-A1
- Posisi saya sekarang di Jakarta dan Alamat NPWP saya dari daerah di Jawa Timur.
Jawaban kami :
NPWP merupakan sarana administratif perpajakan bagi seseorang untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sedangkan membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga Negara, bila penghasilannya telah melebihi batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Maka walaupun saudara baru mendapatkan NPWP bulan Desember 2008, namun kewajiban perpajakan saudara sebenarnya telah ada sebelumnya / sejak saudara menerima penghasilan yang diatas batasan PTKP (Confirm Pasal 7 ayat 1 UU PPh).
Atas penghasilan yang saudara terima sebagai karyawan sepanjang tahun pajak 2008, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Form 1770S /1770 SS (Untuk karyawan yang berpenghasilan bruto kurang dari Rp.60Juta setahun) dengan melampirkan bukti potong formulir 1721-AI dari perusahaan tempat saudara bekerja.
Formulir 1721-A1 merupakan hak Saudara sebagai bukti bahwa atas penghasilan/gaji yang Saudara terima telah dipotong PPh pasal 21 oleh Kantor tempat Saudara bekerja. Jika form A1 tidak diberikan oleh perusahaan sebelumnya, maka saudara harus menghitung besarnya PPh terutang lalu membayar sendiri jumlah pajak yang belum dipotong tersebut melalui SSP ke bank persepsi.
Cara melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008:
1. Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan lengkap, benar dan jelas (dengan melampirkan bukti potong & daftar tanggungan bila ada)
2. Menghitung besarnya PPh terutang sesuai Pasal 17 UU PPh (bila hasilnya kurang bayar, atas kekurangannya disetorkan ke bank persepsi dengan SSP)
3. Semua dokumen (SPT Tahunan yang telah ditandatangani, bukti potong, dan bukti setor/SSP bila ada) tidak boleh dilipat, dikumpulkan dalam satu amplop tertutup, tulis nama, NPWP, Tahun Pajak (SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2008) dan status SPTnya (Kurang Bayar, Nihil, Lebih bayar) serta Nomor Telpon yang bisa dihubungi; lalu
4. Melaporkannya ke KPP tempat saudara terdaftar atau KPP terdekat dimana lokasi Saudara saat ini, atau melalui drop box/ Pojok Pajak/ Mobil Pajak yang tersedia dipusat2 keramaian paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
Demikian penjelasan kami.
Antari Fawziah/ Supervisor PB&Co
(pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar
Berita Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok -
Rabu, 23/05/2012 09:54 WIB
Bos Judi Berkumpul dalam Hajatan Tiga Hari di Macau -
Rabu, 23/05/2012 15:04 WIB
Gandeng MGM Las Vegas, Tomy Winata Ajak Gories Mere Cs -
Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB
Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2 -
Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB
Laporan dari Kazakhstan
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 - 16:53
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Rabu, 23/05/2012 - 23:04
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Rabu, 23/05/2012 - 20:25
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00 -
Selasa, 22/05/2012 - 06:20
Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message
.gif)



