BI Terbitkan Aturan Uang Elektronik
Rabu, 15/04/2009 15:18 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru yang mengatur uang elektronik. BI memisahkan aturan uang elektronik dari aturan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) .
Ketentuan tentang uang elektronik ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/12/PBI/2009 yang mulai berlaku 13 April 2009.
BI dalam keterangannya yang dikutip Rabu (15/4/2009) menjelaskan, salah satu ciri uang elektronik sebagai alat pembayaran adalah kegiatan prabayar dari pemegang kepada penerbit uang elektronik sebelum pemegang menggunakannya untuk kepentingan transaksi pembayaran.
Uang dari pemegang disimpan secara elektronik dalam bentuk suatu chip adau dalam suatu media yang dikelola penerbit. Dengan media penyimpan chip, maka bentuk uang elektronik tidak selalu berupa kartu, sehingga kurang tepat jika uang elektronik masuk sebagai APMK.
Untuk itu, BI memutuskan mengatur uang elektronik dalam peraturan terpisah mengingat karakteristiknya yang berbeda dengan APMK sehingga diperlukan pengaturan terpisah.
Dalam PBI ini, ditegaskan bahwa Penerbitan Uang Elektronik baik oleh Bank maupun Lembaga Selain Bank wajib memperoleh izin dari BI. Namun bagi Lembaga Selain Bank kewajiban memperoleh izin tersebut berlaku jika nilai dana float-nya telah mencapai nilai tertentu atau direncanakan mencapai nilai tertentu. Batasan minimal nilai dana float diatur dalam Surat Edaran BI.
Pengalihan izin hanya dapat dilakukan atas izin Bank Indonesia dan dalam hal terjadi penggabungan, peleburan atau pemisahan.
Batas Nilai Uang Elektronik yang dapat disimpan dalam media Uang Elektronik sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia, ditetapkan sebagai berikut :
Selanjutnya, dalam Surat Edaran Bank Indonesia juga diatur batas nilai transaksi untuk kedua jenis Uang Elektronik tersebut dalam 1 bulan untuk setiap Uang Elektronik secara keseluruhan paling banyak Rp 20 juta, yang meliputi transaksi pembayaran, transfer dana, dan fasilitas transaksi lainnya yang disediakan oleh Penerbit.
Khusus untuk Lembaga Selain Bank, untuk dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir di bidang Uang Elektronik, harus berbentuk perseroan terbatas (PT). Uang Elektronik yang diterbitkan dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah.
PBI APMK
BI juga mengeluarkan PBI baru yakni PBI no 11/11/PBI/2009 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu. Jenis APMK, meliputi Kartu ATM, Kartu Debet dan Kartu Kredit.
Peraturan Bank Indonesia ini mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu:
1. Peraturan Bank Indonesia No. 7/52/PBI/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu; dan
2. Peraturan Bank Indonesia No. 10/8/PBI/2008 tanggal 20 Februari 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/52/PBI/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
(qom/ir)
Ketentuan tentang uang elektronik ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/12/PBI/2009 yang mulai berlaku 13 April 2009.
BI dalam keterangannya yang dikutip Rabu (15/4/2009) menjelaskan, salah satu ciri uang elektronik sebagai alat pembayaran adalah kegiatan prabayar dari pemegang kepada penerbit uang elektronik sebelum pemegang menggunakannya untuk kepentingan transaksi pembayaran.
Uang dari pemegang disimpan secara elektronik dalam bentuk suatu chip adau dalam suatu media yang dikelola penerbit. Dengan media penyimpan chip, maka bentuk uang elektronik tidak selalu berupa kartu, sehingga kurang tepat jika uang elektronik masuk sebagai APMK.
Untuk itu, BI memutuskan mengatur uang elektronik dalam peraturan terpisah mengingat karakteristiknya yang berbeda dengan APMK sehingga diperlukan pengaturan terpisah.
Dalam PBI ini, ditegaskan bahwa Penerbitan Uang Elektronik baik oleh Bank maupun Lembaga Selain Bank wajib memperoleh izin dari BI. Namun bagi Lembaga Selain Bank kewajiban memperoleh izin tersebut berlaku jika nilai dana float-nya telah mencapai nilai tertentu atau direncanakan mencapai nilai tertentu. Batasan minimal nilai dana float diatur dalam Surat Edaran BI.
Pengalihan izin hanya dapat dilakukan atas izin Bank Indonesia dan dalam hal terjadi penggabungan, peleburan atau pemisahan.
Batas Nilai Uang Elektronik yang dapat disimpan dalam media Uang Elektronik sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia, ditetapkan sebagai berikut :
- Nilai Uang Elektronik untuk jenis unregistered paling banyak Rp 1 juta.
- Nilai Uang Elektronik untuk jenis registered paling banyak Rp 5 juta.
Selanjutnya, dalam Surat Edaran Bank Indonesia juga diatur batas nilai transaksi untuk kedua jenis Uang Elektronik tersebut dalam 1 bulan untuk setiap Uang Elektronik secara keseluruhan paling banyak Rp 20 juta, yang meliputi transaksi pembayaran, transfer dana, dan fasilitas transaksi lainnya yang disediakan oleh Penerbit.
Khusus untuk Lembaga Selain Bank, untuk dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir di bidang Uang Elektronik, harus berbentuk perseroan terbatas (PT). Uang Elektronik yang diterbitkan dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah.
PBI APMK
BI juga mengeluarkan PBI baru yakni PBI no 11/11/PBI/2009 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu. Jenis APMK, meliputi Kartu ATM, Kartu Debet dan Kartu Kredit.
Peraturan Bank Indonesia ini mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu:
1. Peraturan Bank Indonesia No. 7/52/PBI/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu; dan
2. Peraturan Bank Indonesia No. 10/8/PBI/2008 tanggal 20 Februari 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/52/PBI/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
(qom/ir)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
