Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PPN Pembelian Rusunami
Jumat, 24/04/2009 10:02 WIB
Jakarta - Di pertengahan tahun kemarin saya membeli apartemen bersubsidi (Rusunami), dan dalam proses pembeliannya saya tidak menggunakan KPR melainkan dengan skema tunai bertahap yang mereka berikan.
Secara total yang harus saya bayar yaitu :
Apakah mekanisme ini wajar. Khususnya apakah pembelian apartemen memang di kenakan PPN. Saya baru membeli apartemen lain tetapi bukan yang baru dan tidak dikenakan PPN, sehingga ingin tahu tentang mekanisme ini, terima kasih.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 , Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) termasuk ke dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 5 dijelaskan bahwa : Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
a. luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
b. harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
c. diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
e. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, RUSUNAMI yang Anda beli tidak termasuk ke dalam definisi RUSUNAMI yang termasuk ke dalam kategori dibebaskan dari PPN, sehingga atas RUSUNAMI yang anda beli terutang PPN.
Untuk pembelian Apartemen selain yang dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan tersebut di atas, termasuk ke dalam kategori Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan apartemen selain RUSUNAMI terutang PPN sepanjang di serahkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Demikianlah penjelasan kami.
Nico Wandiredja, Supervisor PB&Co
(pbc/qom)
Secara total yang harus saya bayar yaitu :
- Harga Apartemen : Rp 144 juta
- Harga View : Rp 9 juta
- PPN 10% : Rp 14,4 juta.
Apakah mekanisme ini wajar. Khususnya apakah pembelian apartemen memang di kenakan PPN. Saya baru membeli apartemen lain tetapi bukan yang baru dan tidak dikenakan PPN, sehingga ingin tahu tentang mekanisme ini, terima kasih.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 , Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) termasuk ke dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 5 dijelaskan bahwa : Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
a. luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
b. harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
c. diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
e. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, RUSUNAMI yang Anda beli tidak termasuk ke dalam definisi RUSUNAMI yang termasuk ke dalam kategori dibebaskan dari PPN, sehingga atas RUSUNAMI yang anda beli terutang PPN.
Untuk pembelian Apartemen selain yang dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan tersebut di atas, termasuk ke dalam kategori Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan apartemen selain RUSUNAMI terutang PPN sepanjang di serahkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Demikianlah penjelasan kami.
Nico Wandiredja, Supervisor PB&Co
(pbc/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
