RI Segera Tetapkan Negara 'Tax Haven'
Jumat, 24/04/2009 16:36 WIB
Darmin Nasution (dok detikcom)
Jakarta - Indonesia akan segera menetapkan negara-negara 'surga' pajak atau tax haven. Setiap negara memang memiliki kriteria-kriteria yang berbeda untuk penetapan tax haven country.
"Kita sedang mempersiapkan daftar negara mana saja yang masuk dalam kategori tax haven. Dalam waktu tidak lama kita akan terbitkan peraturan itu. UU sebenarnya memerintahkan," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung Depkeu, Jakarta, Jumat (24/4/2009).
Darmin menambahkan kriteria negara tax haven kemungkinan akan diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, sementara untuk daftarnya akan ditetapkan melalui keputusan Dirjen. Kriteria yang ditetapkan Indonesia saat ini kemungkinan akan berbeda dengan kriteria tax haven yang ditetapkan negara lain.
"Kriteria bisa berbeda antara satu negara dengan negara lain. Ada yang membuat kalau satu negara menetapkan tarifnya 50% atau kurang dari negaranya, maka dia akan bilang tax haven. Ada juga yang 60%. China kalau nggak salah bilang 30%, Jepang dan Korea tidak pakai persentase tapi dia bilang kalau kurang dairi 50% tarifnya adalah tax haven," urai Darmin.
Indonesia kini sedang mempertimbangkan untuk menggunakan persentase ataukah tarif. UU pajak memang sudah mengatur tentang masalah ini, namun belum ada rinciannya.
"UU PPh kita tidak cukup lebar memberikan ruang kepada kita apa saja yang nanti bisa kita atur lebih lanjut kalau negara itu masuk tax haven. Salah satu yang ada di UU kita mengatakan itu menyangkut kalau ada jual beli saham dan sebagainya. Padahal persoalan berkembang sekarang lebih dari sekedar jual beli kepemilikan saham dari perusahaan," ujar Darmin.
Darmin menambahkan, negara-negara tax haven atau mendekati tax haven memang memainkan tarif-tarif pajak dengan negara sekitarnya.
"Itu pasti melahirkan kerugian penerimaan bagi bukan hanya penerimaan dalam beberapa hal tapi juga kegiatan ekonomi. Bagi negara disekitarnya yang tidak ikut-ikutan. Ya itu tax haven dibuat memang untuk tujuan menarik kegiatan dan dana ke negara yang sengaja di disain khusus untuk itu," urainya lagi.
OECD sebelumnya telah merilis negara-negara yang masuk dalam daftar hitam tax havens. Negara tetangga Indonesia, Malaysia dan Filipina termasuk dalam daftar hitam tersebut. Negara lain yang masuk dalam daftar hitam tax haven OECD adalah: Costa Rica dan Uruguay. OECD menuding negara-negara tersebut tidak menghormati ketentuan internasional soal perpajakan.
(qom/ir)
"Kita sedang mempersiapkan daftar negara mana saja yang masuk dalam kategori tax haven. Dalam waktu tidak lama kita akan terbitkan peraturan itu. UU sebenarnya memerintahkan," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung Depkeu, Jakarta, Jumat (24/4/2009).
Darmin menambahkan kriteria negara tax haven kemungkinan akan diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, sementara untuk daftarnya akan ditetapkan melalui keputusan Dirjen. Kriteria yang ditetapkan Indonesia saat ini kemungkinan akan berbeda dengan kriteria tax haven yang ditetapkan negara lain.
"Kriteria bisa berbeda antara satu negara dengan negara lain. Ada yang membuat kalau satu negara menetapkan tarifnya 50% atau kurang dari negaranya, maka dia akan bilang tax haven. Ada juga yang 60%. China kalau nggak salah bilang 30%, Jepang dan Korea tidak pakai persentase tapi dia bilang kalau kurang dairi 50% tarifnya adalah tax haven," urai Darmin.
Indonesia kini sedang mempertimbangkan untuk menggunakan persentase ataukah tarif. UU pajak memang sudah mengatur tentang masalah ini, namun belum ada rinciannya.
"UU PPh kita tidak cukup lebar memberikan ruang kepada kita apa saja yang nanti bisa kita atur lebih lanjut kalau negara itu masuk tax haven. Salah satu yang ada di UU kita mengatakan itu menyangkut kalau ada jual beli saham dan sebagainya. Padahal persoalan berkembang sekarang lebih dari sekedar jual beli kepemilikan saham dari perusahaan," ujar Darmin.
Darmin menambahkan, negara-negara tax haven atau mendekati tax haven memang memainkan tarif-tarif pajak dengan negara sekitarnya.
"Itu pasti melahirkan kerugian penerimaan bagi bukan hanya penerimaan dalam beberapa hal tapi juga kegiatan ekonomi. Bagi negara disekitarnya yang tidak ikut-ikutan. Ya itu tax haven dibuat memang untuk tujuan menarik kegiatan dan dana ke negara yang sengaja di disain khusus untuk itu," urainya lagi.
OECD sebelumnya telah merilis negara-negara yang masuk dalam daftar hitam tax havens. Negara tetangga Indonesia, Malaysia dan Filipina termasuk dalam daftar hitam tersebut. Negara lain yang masuk dalam daftar hitam tax haven OECD adalah: Costa Rica dan Uruguay. OECD menuding negara-negara tersebut tidak menghormati ketentuan internasional soal perpajakan.
(qom/ir)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
