Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
Pajak atas Penjualan Tanah
Jumat, 08/05/2009 10:02 WIB
Jakarta - Pada bulan Maret 2009, saya menjual sebidang tanah seluas 330m2 seharga Rp 36 juta, status tanah masih Akta Jual Beli. PBB tahun 2009 yang baru keluar pada Maret ini tercantum NJOP sebesar Rp 128.000/m2 sedangkan tahun lalu masih Rp 103.000/m2.
Yang ingin saya tanyakan : biaya-biaya apakah yang harus ditanggung masing-masing penjual & pembeli?
Terima kasih
Jawaban:
Perlakuan perpajakan dari sisi penjual sebagai orang pribadi Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 48/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2008 ditetapkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan cara membayar sendiri PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
Adapun besarnya PPh adalah sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai pengalihan hak tersebut adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan
Mengingat pada saat transaksi telah dterbitkan SPPT PBB tahun pajak 2009 dan NJOP menurut SPPT tersebut lebih besar dari harga jual, maka nilai pengalihan yang menjadi dasar perhitungan pajak adalah nilai menurut SPPT PBB tahun pajak 2009, yaitu sebesar Rp 42.240.000 (330 m2 x Rp 128.000)
Perlakuan Perpajakan dari sisi pembeli
Berdasarkan UU Nomor 21/1997 sebagaiman telah diuah terakhir dengan UU Nomor 20/2000 ditetapkan bahwa pemindahan hak karena jual beli dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada saat tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.
Mengingat harga jual tanah lebih kecil daripada nilai NJOP PBB menurut SPPT PBB tahun pajak 2009, maka nilai NPOP yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan BPHTB adalah nilai menurut NJOP menurut SPPT PBB tahun pajak 2009, yaitu sebesar Rp 42.240.000 (330 m2 x Rp 128.000)
Salam
Widigdya Sukma Gitaya, Supervisor PB&Co
(pbc/qom)
Yang ingin saya tanyakan : biaya-biaya apakah yang harus ditanggung masing-masing penjual & pembeli?
Terima kasih
Jawaban:
Perlakuan perpajakan dari sisi penjual sebagai orang pribadi Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 48/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2008 ditetapkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan cara membayar sendiri PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
Adapun besarnya PPh adalah sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai pengalihan hak tersebut adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan
Mengingat pada saat transaksi telah dterbitkan SPPT PBB tahun pajak 2009 dan NJOP menurut SPPT tersebut lebih besar dari harga jual, maka nilai pengalihan yang menjadi dasar perhitungan pajak adalah nilai menurut SPPT PBB tahun pajak 2009, yaitu sebesar Rp 42.240.000 (330 m2 x Rp 128.000)
Perlakuan Perpajakan dari sisi pembeli
Berdasarkan UU Nomor 21/1997 sebagaiman telah diuah terakhir dengan UU Nomor 20/2000 ditetapkan bahwa pemindahan hak karena jual beli dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada saat tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.
Mengingat harga jual tanah lebih kecil daripada nilai NJOP PBB menurut SPPT PBB tahun pajak 2009, maka nilai NPOP yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan BPHTB adalah nilai menurut NJOP menurut SPPT PBB tahun pajak 2009, yaitu sebesar Rp 42.240.000 (330 m2 x Rp 128.000)
Salam
Widigdya Sukma Gitaya, Supervisor PB&Co
(pbc/qom)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
