Menkeu Rilis Aturan Pemungutan PNBP Penggunaan Hutan
Sabtu, 30/05/2009 12:32 WIB
Foto: dok detikFinance
Jakarta - Penggunaan kawasan hutan dapat menimbulkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Hasil penerimaan ini dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan.
Menkeu menetapkan hal ini dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang berlaku mulai 8 Mei 2009, seperti dikutip detikFinance, Sabtu (30/5/2009).
PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan kepada pemegang izin pinjam pakai berdasarkan pada baseline penggunaan dan perubahan luas penggunaan kawasan hutan pada masing-masing tiga kategori area, yaitu:
1. Area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukan tam bang selama jangka waktu penggunaan (kemudian disebut L1)
2. Area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat
dilakukan reklamasi (L2).
3. Area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi (L3).
Besaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dihitung berdasarkan pada formula:
PNBP = (L 1 x tarit) + (L2 x 4 x tarit) + (L3 x 2 x tarit) Rp/tahun.
Tarif di atas adalah tarif yang ditetapkan dalam PP Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan.
Penyetoran PNBP untuk tahun pertama ditetapkan paling lambat 90 hari sejak terbitnya surat keputusan izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan, dan untuk tahun ke dua serta tahun-tahun berikutnya setiap tanggal surat keputusan izin pinjam pakai yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.
Jika terjadi keterlambatan penyetoran PNBP, akan dikenakan denda administrasi kepada wajib bayar sebesar 2% per bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan untuk paling lama 24 bulan.
Jika terjadi kekurangan penyetoran, wajib bayar harus menyetorkan kekurangan tersebut secepatnya ke Kas Negara ditambah sanksi denda administrasi. PNBP dinyatakan sah apabila telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
Wajib bayar yang telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sebelum dikeluarkannya PMK ini wajib melakukan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan paling lambat 1 bulan sejak 8 Mei 2009.
(qom/qom)
Menkeu menetapkan hal ini dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang berlaku mulai 8 Mei 2009, seperti dikutip detikFinance, Sabtu (30/5/2009).
PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan kepada pemegang izin pinjam pakai berdasarkan pada baseline penggunaan dan perubahan luas penggunaan kawasan hutan pada masing-masing tiga kategori area, yaitu:
1. Area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukan tam bang selama jangka waktu penggunaan (kemudian disebut L1)
2. Area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat
dilakukan reklamasi (L2).
3. Area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi (L3).
Besaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dihitung berdasarkan pada formula:
PNBP = (L 1 x tarit) + (L2 x 4 x tarit) + (L3 x 2 x tarit) Rp/tahun.
Tarif di atas adalah tarif yang ditetapkan dalam PP Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan.
Penyetoran PNBP untuk tahun pertama ditetapkan paling lambat 90 hari sejak terbitnya surat keputusan izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan, dan untuk tahun ke dua serta tahun-tahun berikutnya setiap tanggal surat keputusan izin pinjam pakai yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.
Jika terjadi keterlambatan penyetoran PNBP, akan dikenakan denda administrasi kepada wajib bayar sebesar 2% per bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan untuk paling lama 24 bulan.
Jika terjadi kekurangan penyetoran, wajib bayar harus menyetorkan kekurangan tersebut secepatnya ke Kas Negara ditambah sanksi denda administrasi. PNBP dinyatakan sah apabila telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
Wajib bayar yang telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sebelum dikeluarkannya PMK ini wajib melakukan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan paling lambat 1 bulan sejak 8 Mei 2009.
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
