detikfinance

Dicari Anggota Komisi Pengawas Perpajakan

Irna Gustia - detikfinance
Senin, 08/06/2009 09:17 WIB
(Foto: dok detikFinance)
Jakarta - Pemerintah mulai melakukan seleksi Komisi Pengawas Perpajakan (KPP) yang keanggotaannya berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil. Seleksi dilakukan sejak 8-15 Juni 2009.

KPP ini nantinya akan mengawasi kinerja ditjen pajak, karena selama ini belum ada lembaga khusus yang mengawasi ditjen pajak.

Pembentukan KPP ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komisi Pengawas Perpajakan.

Sekjen Departemen Keuangan Mulia P Nasution, dalam pengumuman Senin (8/6/2009) menyebutkan beberapa kriteria untuk anggota KPP. Kriteria itu menyangkut persyaratan umum dan persyaratan administrasi.     

Persyaratan umum seperti berumur minimal 40 tahun dan paling tinggi 68 tahun pada saat proses seleksi. Sedangkan untuk persyaratan administrasi diutamakan yang mempunyai komptensi di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai.

Berijazah minimal sarjana strata 1 dan memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban semua pajaknya.

"Semua keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat," kata Mulia.


(ir/ir)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.