Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 2,796.000
-
Rp 469.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
Konsultan Profil Riawan Amin
DR. A. Riawan Amin, M.ScPakar Perbankan dan Manajemen Syariah
Ketua Umum Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (ASBISINDO)
Penasehat Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhamadiyah
Senin, 08/06/2009 11:24 WIB
Apa Saja Pajak Penjualan Rumah?
PB-Co - detikFinance
Foto: Ade Atmadja
Saya pernah mendengar adanya Bea Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan, benarkah demikian ? Siapa yang wajib menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ?
Jawaban:
Peraturan Pemerintah No. PP 71 / 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh).
- Besarnya PPh yang dimaksud adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Nilai pengalihan hak yang dimaksud di sini adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan kecuali:
a. dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
b. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
- Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut adalah:
a. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan huruf b yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;
c. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
d. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan;
Sesuai dengan peraturan di atas, maka atas penjualan rumah tersebut terhutang PPh sebesar 5% oleh penjual, kecuali bila penjualan rumah tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
UU No. 21 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- BPHT adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
- Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
- Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena
perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau badan karena wakaf;
f. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan
ibadah.
- Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pgelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sesuai dengan peraturan tersebut di atas, maka BPHTB adalah pajak yang dibayarkan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan demikian terhutang oleh pembeli, dan tarifnya adalah sebesar 5% . Tidak dikenakan apabila termasuk dalam daftar objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB.
Demikian penjelasan kami.
Ade Atmadja, Associate Manager-PB&Co
(pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terpopuler
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate -
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata -
Kamis, 24/05/2012 07:30 WIB
Banyak Rumor dari Eropa, Wall Street Ditutup Datar -
Kamis, 24/05/2012 07:38 WIB
Rekomendasi Saham
IHSG Kekurangan Katalis Penggerak -
Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 - 16:53
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Rabu, 23/05/2012 - 23:04
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Rabu, 23/05/2012 - 20:25
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00 -
Selasa, 22/05/2012 - 06:20
Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com








Sending your message.gif)



