Kamis, 24 Mei 2012
Find us on: feed rss facebook twitter
detik inet
    detikcom
  • Home
  • Ekonomi Bisnis
  • Finansial
  • Properti
  • Energi
  • Industri
  • Sosok
  • Peluang Usaha
  • Indeks
Pajak · Perencanaan Keuangan · Rumor Saham · Market Research · Foto · TV · Konsultasi
Trending Topic :   level | saham | BBM | minyak | perdagangan | Eropa | pasar | Facebook | Signature Tower | MGM Hospitality |
  • Tomy Winata Gandeng MGM Las Vegas Bangun Gedung Tertinggi di RI
    Rabu, 23/05/2012 13:50 WIB

    Tomy Winata Gandeng MGM Las Vegas Bangun Gedung Tertinggi di RI

  • Saingi Las Vegas, Kasino Macau Raup Rp 301 Triliun Setahun
    Rabu, 23/05/2012 14:18 WIB

    Saingi Las Vegas, Kasino Macau Raup Rp 301 Triliun Setahun

  • Gedung Tertinggi Tomy Winata Dilengkapi 290 Kamar Hotel Super Mewah
    Rabu, 23/05/2012 14:27 WIB

    Gedung Tertinggi Tomy Winata Dilengkapi 290 Kamar Hotel Super Mewah

  • Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2
    Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB

    Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2

  • Anjlok 9%, Saham Facebook Makin Murah
    Rabu, 23/05/2012 08:30 WIB

    Anjlok 9%, Saham Facebook Makin Murah

  • Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
    Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB

    Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00

  • Waspadai Krisis Eropa, Hatta: Banyak Bekerja, Jangan Berpolemik
    Rabu, 23/05/2012 09:15 WIB

    Waspadai Krisis Eropa, Hatta: Banyak Bekerja, Jangan Berpolemik

  • Zuckerberg Cairkan Saham Facebook Rp 10 Triliun untuk Bayar Pajak
    Rabu, 23/05/2012 10:56 WIB

    Zuckerberg Cairkan Saham Facebook Rp 10 Triliun untuk Bayar Pajak

  • Ini 11 Investor 'Kelas Berat' Pemegang Saham Facebook
    Rabu, 23/05/2012 07:58 WIB

    Ini 11 Investor 'Kelas Berat' Pemegang Saham Facebook

Berita Lain

Indeks Berita

Rumor Saham

Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan

Peluang Usaha

Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Gb
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.

Sosok Dan Peristiwa

Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Gb
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
  • Hotel
  • Penerbangan

Cari Penawaran Terbaik di Sini

Rancang Perjalananmu di Sini

Info Promosi Travel
  • Keraton at the Plaza
    exclusives.lc.com
    Rp 2,796.000
  • Riad Dar Les Cigognes By Sanssouci Collection
    splendia.com
    Rp 469.000

Forum Finance register | login

Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
  • Bank Dunia: BBM Subsidi RI Dikonsumsi Masyarakat Kelas Atas
  • Gara-gara Saham Anjlok, Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib

detikFinance » BPHTB


Gambar Konsultan
Profil Riawan Amin
DR. A. Riawan Amin, M.Sc
Pakar Perbankan dan Manajemen Syariah

Ketua Umum Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (ASBISINDO)
Penasehat Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhamadiyah

Senin, 08/06/2009 11:24 WIB
Apa Saja Pajak Penjualan Rumah? 
PB-Co - detikFinance


Foto: Ade Atmadja
Jakarta - Saya berniat menjual rumah di Sidoarjo. Yang ingin saya tanyakan, pajak  atau bea apa saja yang harus saya tanggung ? Dan pajak atau bea apa saja yang ditanggung oleh pembeli ?

Saya pernah mendengar adanya Bea Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan, benarkah demikian ? Siapa yang wajib menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ?

Jawaban:

Peraturan Pemerintah No. PP 71 / 2008 tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan menyatakan hal-hal sebagai berikut :

- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh  orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh).

- Besarnya PPh yang dimaksud adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

- Nilai pengalihan hak yang dimaksud di sini adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan kecuali:
a. dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
b. dalam hal pengalihan hak  sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.

- Dikecualikan dari kewajiban pembayaran  atau pemungutan PPh tersebut adalah:
a. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan huruf b yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;
c. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan  tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
d. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan;

Sesuai dengan peraturan di atas, maka atas penjualan rumah tersebut terhutang PPh sebesar 5% oleh penjual, kecuali bila penjualan rumah tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

UU No. 21 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) menyatakan hal-hal sebagai berikut :

- BPHT adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

- Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

- Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena
perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau badan karena wakaf;
f. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan
ibadah.

- Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pgelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

- Tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sesuai dengan peraturan tersebut di atas, maka BPHTB adalah pajak yang dibayarkan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan demikian terhutang oleh pembeli, dan tarifnya adalah sebesar 5% . Tidak dikenakan apabila termasuk dalam daftar objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB.

Demikian penjelasan kami.


Ade Atmadja, Associate Manager-PB&Co

(pbc/qom)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • Pajak Pembelian Rumah
  • Menjual Rumah Tanpa NPWP
  • PBB Boleh Diangsur?

Share

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

  Share via Email:

Share via Email


Separate email addresses with commas (,)
Your email address

 

loadingSending your message

Message has successfully sent

An Error has Occured

Berita Terpopuler

  • Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
    Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
  • Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
    Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
  • Kamis, 24/05/2012 07:30 WIB
    Banyak Rumor dari Eropa, Wall Street Ditutup Datar
  • Kamis, 24/05/2012 07:38 WIB
    Rekomendasi Saham
    IHSG Kekurangan Katalis Penggerak
  • Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
    Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok

Komentar Terpopuler

  • Rabu, 23/05/2012 - 16:53
    PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7%
  • Senin, 21/05/2012 - 13:58
    Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif
  • Rabu, 23/05/2012 - 23:04
    Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik
  • Rabu, 23/05/2012 - 20:25
    Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
  • Selasa, 22/05/2012 - 06:20
    Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Recommended Reading
bg

Jenazah Pramugari Korban Sukhoi Dikuburkan di Pemakaman Keluarga

www.detiknews.com

  • Corby Bisa Ajukan Pembebasan Bersyarat 3 September 2012
  • Grasi Corby, DPR: Australia Harus Bebaskan Nelayan Anak Asal Indonesia

bg

Rekor Baru Tercipta Jika Kembali Ada Pemenang Berbeda

www.detiksport.com

  • Belum Menangi Balapan di 2012, Hamilton Tak Frustrasi
  • Gagal di Thomas-Uber, Bagaimana dengan Tradisi Emas Olimpiade?

bg

Operator-Vendor Kolaborasi Kembangkan Mobile Cloud

www.detikinet.com

  • Indosat Tambah Kapasitas Cloud USD 1 Juta
  • Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud

  • detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
  • detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
  • Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
  • detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
  • detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
  • detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
  • detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
  • detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
  • detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
  • Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
  • detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
  • detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
  • detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Back to Top Kanal Lainnya » « Kanal Lainnya
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer