LNG EU Kecewa KPPU Hentikan Kasus Senoro
Jumat, 12/06/2009 15:58 WIB
Foto: Dok detikFinance
Jakarta - PT LNG Energi Utama (LNG-EU) mempertanyakan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghentikan pengusutan kasus di pembangunan Kilang Senoro. KPPU menghentikan kasus ini karena dianggap tidak jelas dan tidak lengkap.
LNG EU adalah pihak yang melaporkan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Mitsubishi Corporation dalam beauty contest pembangunan dan pengoperasian Kilang LNG (downstream Project) di Senoro, Sulawesi Tengah.
"LNG-EU yakin laporan beserta data-data serta keterangan lanjutan yang mereka ajukan sudah memenuhi syarat kejelasan dan kelengkapan yang dimintakan Pasal 15 ayat 3 Peraturan KPPU No. 1 tahun 2006," ujar salah satu Pengacara LNG-EU HMBC Rikrik Rizkiyana dalam siaran pers, Jumat (12/06/09).
Rikrik menyayangkan proses penanganan laporan kasus ini terhenti di tahapan klarifikasi dan penelitian laporan, di mana hal itu dilakukan hanya oleh pihak Sekretariat KPPU.
Menurutnya, pada tahapan ini KPPU belum masuk pada substansi kasus dan pembuktian dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999. Ia menambahkan, KPPU seharusnya melihat substansi kasus dan melakukan pembuktian dengan menggelar tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan pendahuluan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan.
"Untuk melakukan uji materi kasusnya, disamping bukan kewenangan sekretariat KPPU, tidak bisa dilakukan di tahapan klarifikasi dan penelitian laporan yang sifat tahapannya adalah administratif atau dismissal process, KPPU semestinya menggelar tahapan pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan untuk melakukan uji materi kasusnya yang pastinya akan dilakukan oleh para anggota komisi dan kemudian akan menghasilkan putusan komisi," tutur Rikrik.
Rikrik juga meyakini bahwa bukti-bukti yang diperoleh oleh pihak KPPU dari Mitsubishi Corporation sebagai terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya seperti Pertamina, Medco, Kementerian ESDM, dan BP Migas belumlah cukup untuk diambil kesimpulan salah atau tidaknya dan melanggar UU No. 5/1999.
Menurut Rikrik, tahapan klarifikasi dan penelitian masih merupakan tahapan yang sukarela sifatnya bagi seluruh pihak termasuk Mitsubishi, Pertamina, Medco, Kementrian ESDM dan BP Migas.
Sehingga pada tahapan ini, sangat mungkin para pihak tersebut tidak atau menolak memberikan seluruh data atau bukti yang ada di tangannya termasuk memberikan GSA (Gas Sales Agreement) yang merupakan bukti yang signifikan.
"Dan KPPU tidak bisa memaksa mereka untuk memberikannya. Berdasarkan peraturan, KPPU baru bisa memaksakan permintaan keterangan dan data-data termasuk bukti-buktinya hanya pada saat Pemeriksaan Pendahuluan dan Lanjutan. Penolakan untuk memberikan keterangan atau data-data serta bukti-bukti bisa dipidanakan. Maka dari itu, kami sangat yakin bahwa KPPU belum memiliki bukti-bukti yang cukup untuk mengambil keputusan apapun kecuali penetapan administratif untuk melanjutkan tahapan klarifikasi ke Pemeriksaan Pendahuluan," tegas Rikrik.
LNG EU mengajukan gugatan ke KPPU karena merasa dicurangi dalam pemilihan beauty contest kontraktor Kilang Senoro. LNG EU merasa data-data yang sudah dikumpulkannya 'dicuri' dan digunakan oleh Mitsubishi yang kemudian ditetapkan jadi pemenang. LNG EU juga menuding Mitsubsishi melakukan mark up nilai investasi proyek. Terus Lobi Sementara itu, konsorsium DS LNG masih melakukan lobi dengan perusahaan asal Jepang Chubu dan Kansai untuk tetap menjadi pembeli LNG Senoro.
"Saat ini Pertamina dan Medco sedang melakukan lobi dengan Chubu dan Kansai," ujar Direktur Operasional PT Medco Energi Internasional Tbk, Lukman Mahfoedz dalam pesan singkatnya, Jumat (11/6/2009).
Lukman berharap agar para calon pembeli tersebut bisa mengerti dan tetap berkomitmen membeli LNG dari lapangan di Sulawesi Tengah tersebut.
"Mudah-mudahan hasilnya positif dan mereka bisa mengerti keaadaan kita. Walaupun memang mereka mengharapkan hasil dan keputusan yang cepat akan tetapi seperti halnya disemua LNG project tentunya ada proses yang harus dijalankan," papar Lukman.
Sementara itu, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menyatakan alokasi gas masih diprioritaskan untuk domestik seperti yang diputuskan dalam rapat di istana Wapres.
"Update terakhir hasil rapat di wapres dan itu yang masih dipegang sampai saat ini," ungkapnya.
(lih/qom)
LNG EU adalah pihak yang melaporkan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Mitsubishi Corporation dalam beauty contest pembangunan dan pengoperasian Kilang LNG (downstream Project) di Senoro, Sulawesi Tengah.
"LNG-EU yakin laporan beserta data-data serta keterangan lanjutan yang mereka ajukan sudah memenuhi syarat kejelasan dan kelengkapan yang dimintakan Pasal 15 ayat 3 Peraturan KPPU No. 1 tahun 2006," ujar salah satu Pengacara LNG-EU HMBC Rikrik Rizkiyana dalam siaran pers, Jumat (12/06/09).
Rikrik menyayangkan proses penanganan laporan kasus ini terhenti di tahapan klarifikasi dan penelitian laporan, di mana hal itu dilakukan hanya oleh pihak Sekretariat KPPU.
Menurutnya, pada tahapan ini KPPU belum masuk pada substansi kasus dan pembuktian dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999. Ia menambahkan, KPPU seharusnya melihat substansi kasus dan melakukan pembuktian dengan menggelar tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan pendahuluan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan.
"Untuk melakukan uji materi kasusnya, disamping bukan kewenangan sekretariat KPPU, tidak bisa dilakukan di tahapan klarifikasi dan penelitian laporan yang sifat tahapannya adalah administratif atau dismissal process, KPPU semestinya menggelar tahapan pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan untuk melakukan uji materi kasusnya yang pastinya akan dilakukan oleh para anggota komisi dan kemudian akan menghasilkan putusan komisi," tutur Rikrik.
Rikrik juga meyakini bahwa bukti-bukti yang diperoleh oleh pihak KPPU dari Mitsubishi Corporation sebagai terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya seperti Pertamina, Medco, Kementerian ESDM, dan BP Migas belumlah cukup untuk diambil kesimpulan salah atau tidaknya dan melanggar UU No. 5/1999.
Menurut Rikrik, tahapan klarifikasi dan penelitian masih merupakan tahapan yang sukarela sifatnya bagi seluruh pihak termasuk Mitsubishi, Pertamina, Medco, Kementrian ESDM dan BP Migas.
Sehingga pada tahapan ini, sangat mungkin para pihak tersebut tidak atau menolak memberikan seluruh data atau bukti yang ada di tangannya termasuk memberikan GSA (Gas Sales Agreement) yang merupakan bukti yang signifikan.
"Dan KPPU tidak bisa memaksa mereka untuk memberikannya. Berdasarkan peraturan, KPPU baru bisa memaksakan permintaan keterangan dan data-data termasuk bukti-buktinya hanya pada saat Pemeriksaan Pendahuluan dan Lanjutan. Penolakan untuk memberikan keterangan atau data-data serta bukti-bukti bisa dipidanakan. Maka dari itu, kami sangat yakin bahwa KPPU belum memiliki bukti-bukti yang cukup untuk mengambil keputusan apapun kecuali penetapan administratif untuk melanjutkan tahapan klarifikasi ke Pemeriksaan Pendahuluan," tegas Rikrik.
LNG EU mengajukan gugatan ke KPPU karena merasa dicurangi dalam pemilihan beauty contest kontraktor Kilang Senoro. LNG EU merasa data-data yang sudah dikumpulkannya 'dicuri' dan digunakan oleh Mitsubishi yang kemudian ditetapkan jadi pemenang. LNG EU juga menuding Mitsubsishi melakukan mark up nilai investasi proyek. Terus Lobi Sementara itu, konsorsium DS LNG masih melakukan lobi dengan perusahaan asal Jepang Chubu dan Kansai untuk tetap menjadi pembeli LNG Senoro.
"Saat ini Pertamina dan Medco sedang melakukan lobi dengan Chubu dan Kansai," ujar Direktur Operasional PT Medco Energi Internasional Tbk, Lukman Mahfoedz dalam pesan singkatnya, Jumat (11/6/2009).
Lukman berharap agar para calon pembeli tersebut bisa mengerti dan tetap berkomitmen membeli LNG dari lapangan di Sulawesi Tengah tersebut.
"Mudah-mudahan hasilnya positif dan mereka bisa mengerti keaadaan kita. Walaupun memang mereka mengharapkan hasil dan keputusan yang cepat akan tetapi seperti halnya disemua LNG project tentunya ada proses yang harus dijalankan," papar Lukman.
Sementara itu, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menyatakan alokasi gas masih diprioritaskan untuk domestik seperti yang diputuskan dalam rapat di istana Wapres.
"Update terakhir hasil rapat di wapres dan itu yang masih dipegang sampai saat ini," ungkapnya.
(lih/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 08:25 WIB
OSO Securities: IHSG Lanjutkan Penguatan
-
Jumat, 25/05/2012 08:18 WIB
Adhi Karya Terbitkan Surat Utang Rp 1,5 Triliun
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:56 WIB
8 Cara Mudah Genjot Modal Usaha
-
Jumat, 25/05/2012 07:45 WIB
IHSG Diprediksi Masih Bergerak ke Samping
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 07:33 WIB
8 Cara Mudah Genjot Modal Usaha
-
Jumat, 25/05/2012 07:30 WIB
Saham Teknologi Hambat Penguatan Wall Street
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
