Kamis, 24 Mei 2012
Find us on: feed rss facebook twitter
detik inet
    detikcom
  • Home
  • Ekonomi Bisnis
  • Finansial
  • Properti
  • Energi
  • Industri
  • Sosok
  • Peluang Usaha
  • Indeks
Pajak · Perencanaan Keuangan · Rumor Saham · Market Research · Foto · TV · Konsultasi
Trending Topic :   level | saham | BBM | minyak | perdagangan | Eropa | pasar | Facebook | Signature Tower | MGM Hospitality |
  • Tomy Winata Gandeng MGM Las Vegas Bangun Gedung Tertinggi di RI
    Rabu, 23/05/2012 13:50 WIB

    Tomy Winata Gandeng MGM Las Vegas Bangun Gedung Tertinggi di RI

  • Saingi Las Vegas, Kasino Macau Raup Rp 301 Triliun Setahun
    Rabu, 23/05/2012 14:18 WIB

    Saingi Las Vegas, Kasino Macau Raup Rp 301 Triliun Setahun

  • Gedung Tertinggi Tomy Winata Dilengkapi 290 Kamar Hotel Super Mewah
    Rabu, 23/05/2012 14:27 WIB

    Gedung Tertinggi Tomy Winata Dilengkapi 290 Kamar Hotel Super Mewah

  • Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2
    Rabu, 23/05/2012 10:38 WIB

    Ini Kawasan Jabodetabek yang Terangkat Proyek Tol JORR 2

  • Anjlok 9%, Saham Facebook Makin Murah
    Rabu, 23/05/2012 08:30 WIB

    Anjlok 9%, Saham Facebook Makin Murah

  • Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
    Rabu, 23/05/2012 07:29 WIB

    Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00

  • Waspadai Krisis Eropa, Hatta: Banyak Bekerja, Jangan Berpolemik
    Rabu, 23/05/2012 09:15 WIB

    Waspadai Krisis Eropa, Hatta: Banyak Bekerja, Jangan Berpolemik

  • Zuckerberg Cairkan Saham Facebook Rp 10 Triliun untuk Bayar Pajak
    Rabu, 23/05/2012 10:56 WIB

    Zuckerberg Cairkan Saham Facebook Rp 10 Triliun untuk Bayar Pajak

  • Ini 11 Investor 'Kelas Berat' Pemegang Saham Facebook
    Rabu, 23/05/2012 07:58 WIB

    Ini 11 Investor 'Kelas Berat' Pemegang Saham Facebook

Berita Lain

Indeks Berita

Rumor Saham

Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan

Peluang Usaha

Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Gb
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.

Sosok Dan Peristiwa

Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Gb
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
  • Hotel
  • Penerbangan

Cari Penawaran Terbaik di Sini

Rancang Perjalananmu di Sini

Info Promosi Travel
  • Keraton at the Plaza
    exclusives.lc.com
    Rp 2,796.000
  • Mystique Santorini Hotel
    mystique.gr
    Rp 6,049.000

Forum Finance register | login

Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
  • Bank Dunia: BBM Subsidi RI Dikonsumsi Masyarakat Kelas Atas
  • Gara-gara Saham Anjlok, Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib

detikFinance » PPH

Senin, 15/06/2009 09:43 WIB
PPH 21 Karyawan Kontrak 
PB-Co - detikFinance


Foto: Henny Boentara
Jakarta - Saya ingin menanyakan besarnya PPh 21 yang dikenakan untuk pribadi. Ada seorang eks karyawan kami, diberikan kontrak yang mana dijelaskan disitu sebagai Tax consultant Service selama 6 bulan ke depan dengan gaji perbulannya Rp 5 juta. Yang ingin saya tanyakan :

1. Dari penghasilan Rp5 juta, berapakah besar PPh 21 yg harus dipotong ? Dan berapakah gaji bersihnya per bulan tsb ?

2. Apakah dia termasuk Karyawan lepas/bebas atau Jasa Ahli, karena dia tidak memiliki sertifikat atau surat semacam itu. Perusahaan hanya membutuhkan servicenya karena kebetulan dia sedang tidak bekerja. Apakah langsung dipotong 5% sesuai dengan pasal 17 atau diberlakukan pengurangan PTKP ?

3. Bukti Potong seperti apakah yang harus saya berikan kepada eks karyawan tersebut?

4. Dan bagaimanakan dalam pembuatan SPT Pribadi dia pada tahun depan? Apakah akan menjadi kurang bayar atau lebih bayar ?

Jawaban:

Menjawab pertanyaan Sdr mengenai pengenaan PPh 21 untuk pembayaran atas jasa Tax Consultant Services, bila dianggap sebagai pegawai tetap, pengenaan pajaknya adalah tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan bila dianggap sebagai Tenaga Ahli, berdasarkan PER-31/PJ/2009, maka pengenaan pajaknya adalah tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1), atas jumlah kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.

Dalam peraturan yang sama, juga diuraikan bahwa pengurangan PTKP dapat diberikan dalam hal penerima penghasilan bukan pegawai selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan, sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.  Sehingga, dalam kasus ini, bila dikategorikan sebagai Tenaga Ahli, tidak diperkenankan mendapatkan pengurangan PTKP.

Perlu diperhatikan bahwa dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 tidak memiliki NPWP, dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.

Bila dikategorikan sebagai pegawai tetap, bukti potong wajib diberikan oleh Pemotong paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir, atau 1(satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Untuk selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, bukti potong wajib diberikan oleh Pemotong setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Dalam SPT Tahunan Pribadi nantinya, penghasilan yang diterima akan dilakukan perhitungan ulang, dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1), sehingga dapat mengakibatkan kurang ataupun lebih bayar pajak, tergantung dari penghasilan lain yang diterima oleh yang bersangkutan.


Henny Boentara, Supervisor PB&Co

(pbc/qom)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

  • Pajak Perusahaan Bangkrut
  • PPh 23 Jasa Tenaga Kerja
  • Faktur Pajak atas Tagihan Jasa

Share

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

  Share via Email:

Share via Email


Separate email addresses with commas (,)
Your email address

 

loadingSending your message

Message has successfully sent

An Error has Occured

Berita Terpopuler

  • Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
    Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
  • Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
    Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
  • Kamis, 24/05/2012 07:30 WIB
    Banyak Rumor dari Eropa, Wall Street Ditutup Datar
  • Kamis, 24/05/2012 07:38 WIB
    Rekomendasi Saham
    IHSG Kekurangan Katalis Penggerak
  • Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
    Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok

Komentar Terpopuler

  • Rabu, 23/05/2012 - 16:53
    PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7%
  • Senin, 21/05/2012 - 13:58
    Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif
  • Rabu, 23/05/2012 - 23:04
    Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik
  • Kamis, 24/05/2012 - 08:05
    Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00
  • Selasa, 22/05/2012 - 06:20
    Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Recommended Reading
bg

Antara Proyek Hambalang, Menteri Andi dan Choel Mallarangeng

www.detiknews.com

  • Golkar Tak Setuju Presiden & Wapres Tinggalkan Jabatan Parpol
  • Priyo Budi Santoso: Jangan Ada Ancaman Terhadap Konser Lady Gaga!

bg

Rekor Baru Tercipta Jika Kembali Ada Pemenang Berbeda

www.detiksport.com

  • Belum Menangi Balapan di 2012, Hamilton Tak Frustrasi
  • Gagal di Thomas-Uber, Bagaimana dengan Tradisi Emas Olimpiade?

bg

Operator-Vendor Kolaborasi Kembangkan Mobile Cloud

www.detikinet.com

  • Indosat Tambah Kapasitas Cloud USD 1 Juta
  • Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud

  • detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
  • detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
  • Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
  • detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
  • detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
  • detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
  • detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
  • detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
  • detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
  • Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
  • detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
  • detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
  • detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Back to Top Kanal Lainnya » « Kanal Lainnya
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer