Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 2,796.000
-
Rp 6,049.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
Senin, 15/06/2009 09:43 WIB
PPH 21 Karyawan Kontrak
PB-Co - detikFinance
Foto: Henny Boentara
1. Dari penghasilan Rp5 juta, berapakah besar PPh 21 yg harus dipotong ? Dan berapakah gaji bersihnya per bulan tsb ?
2. Apakah dia termasuk Karyawan lepas/bebas atau Jasa Ahli, karena dia tidak memiliki sertifikat atau surat semacam itu. Perusahaan hanya membutuhkan servicenya karena kebetulan dia sedang tidak bekerja. Apakah langsung dipotong 5% sesuai dengan pasal 17 atau diberlakukan pengurangan PTKP ?
3. Bukti Potong seperti apakah yang harus saya berikan kepada eks karyawan tersebut?
4. Dan bagaimanakan dalam pembuatan SPT Pribadi dia pada tahun depan? Apakah akan menjadi kurang bayar atau lebih bayar ?
Jawaban:
Menjawab pertanyaan Sdr mengenai pengenaan PPh 21 untuk pembayaran atas jasa Tax Consultant Services, bila dianggap sebagai pegawai tetap, pengenaan pajaknya adalah tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan bila dianggap sebagai Tenaga Ahli, berdasarkan PER-31/PJ/2009, maka pengenaan pajaknya adalah tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1), atas jumlah kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Dalam peraturan yang sama, juga diuraikan bahwa pengurangan PTKP dapat diberikan dalam hal penerima penghasilan bukan pegawai selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan, sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. Sehingga, dalam kasus ini, bila dikategorikan sebagai Tenaga Ahli, tidak diperkenankan mendapatkan pengurangan PTKP.
Perlu diperhatikan bahwa dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 tidak memiliki NPWP, dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.
Bila dikategorikan sebagai pegawai tetap, bukti potong wajib diberikan oleh Pemotong paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir, atau 1(satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Untuk selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, bukti potong wajib diberikan oleh Pemotong setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Dalam SPT Tahunan Pribadi nantinya, penghasilan yang diterima akan dilakukan perhitungan ulang, dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1), sehingga dapat mengakibatkan kurang ataupun lebih bayar pajak, tergantung dari penghasilan lain yang diterima oleh yang bersangkutan.
Henny Boentara, Supervisor PB&Co
(pbc/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terpopuler
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate -
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata -
Kamis, 24/05/2012 07:30 WIB
Banyak Rumor dari Eropa, Wall Street Ditutup Datar -
Kamis, 24/05/2012 07:38 WIB
Rekomendasi Saham
IHSG Kekurangan Katalis Penggerak -
Rabu, 23/05/2012 12:40 WIB
Kekayaan 5 Konglomerat Ini Raib Gara-gara Saham Anjlok
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 - 16:53
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Rabu, 23/05/2012 - 23:04
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Kamis, 24/05/2012 - 08:05
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00 -
Selasa, 22/05/2012 - 06:20
Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message.gif)



