Lima Sektor Industri Bebas Wajib Verifikasi Impor Besi dan Baja
Senin, 15/06/2009 17:37 WIB
Foto: Krakatau Steel
Jakarta - Sebanyak lima sektor industri akhirnya ditetapkan bebas verifikasi impor besi dan baja. Kelima sektor itu adalah industri otomotif, industri elektronika, industri galangan kapal, industri alat besar dan industri migas.
Berdasarkan aturan sebelumnya, kelima sektor itu sebelumnya terkena kewajiban verifikasi. Namun dengan adanya Permendag 21/2009 yang diterbitkan pada 11 Juni 2009, kelima sektor itu akhirnya masuk ke dalam pengecualian verifikasi.
"Pengecualian verifikasi atau penelusuran teknis impor diberikan kepada industri otomotif, industri elektronika, industri galangan kapal, dan industri alat besar serta masing-masing komponennya," demikian dikutip dari siaran pers Departemen Perdagangan, Senin (15/6/2009).
Pengecualian juga diberikan pada perusahaan kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, dan perusahaan pelaksana Pembangunan dalam rangka Pelayanan Kepentingan Umum kegiatan Usaha hilir Minyak dan Gas Bumi.
Tak hanya itu, pengecualian verifikasi tersebut juga diberikan kepada importir Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan seperti Industri Pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User specific Duty Free Scheme/USDFS. Selain itu pengecualian juga berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki SKVI yang masih berlaku melalui fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP).
Aturan baru ini juga mengatur ruang lingkup ketentuan impor Besi atau Baja diperjelas dengan beberapa pos tarif yang dibebaskan dari pengaturan (misalnya mur dan baut) sehingga cakupan barang dikurangi dari 203 Pos Tarif menjadi 169 Pos Tarif.
Dalam rangka tertib administrasi, importasi besi atau baja wajib mendapatkan pengakuan sebagai IP- Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja, namun tanpa pencantuman Rencana Impor Barang (RIB) di dalam penetapan sebagai IP atau IT.
Sedangkan bagi produk yang dikenai wajib verifikasi, laporan surveyor (LS) hasil verifikasi di pelabuhan muat harus disampaikan oleh importir sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor mulai berlaku 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal ditetapkan Permendag 21/2009, yaitu 26 Juli 2009.
Di dalam Permendag 21/2009 terdapat industri dan perusahaan yang tadinya belum diatur (misal Kontraktor KKS Migas) dan adanya perubahan pengaturan (misal USDFS) yang tadinya bebas menjadi diatur, maka untuk memberikan kemudahan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendag 21/2009 diberikan masa transisi selama 30 hari.
Sementara ketentuan impor Besi atau Baja tidak berlaku terhadap:
IP-Besi atau Baja dan IT-Besi atau Baja yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja tetap berlaku dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan Permendag 21/2009. Sampai dengan 10 Juni 2009 sudah tercatat 694 IP dan 319 IT Besi Baja. Permendag 21/2009 ini berlaku efektif mulai 11 Juni 2009 hingga 31 Desember 2010.
(lih/qom)
Berdasarkan aturan sebelumnya, kelima sektor itu sebelumnya terkena kewajiban verifikasi. Namun dengan adanya Permendag 21/2009 yang diterbitkan pada 11 Juni 2009, kelima sektor itu akhirnya masuk ke dalam pengecualian verifikasi.
"Pengecualian verifikasi atau penelusuran teknis impor diberikan kepada industri otomotif, industri elektronika, industri galangan kapal, dan industri alat besar serta masing-masing komponennya," demikian dikutip dari siaran pers Departemen Perdagangan, Senin (15/6/2009).
Pengecualian juga diberikan pada perusahaan kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, dan perusahaan pelaksana Pembangunan dalam rangka Pelayanan Kepentingan Umum kegiatan Usaha hilir Minyak dan Gas Bumi.
Tak hanya itu, pengecualian verifikasi tersebut juga diberikan kepada importir Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan seperti Industri Pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User specific Duty Free Scheme/USDFS. Selain itu pengecualian juga berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki SKVI yang masih berlaku melalui fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP).
Aturan baru ini juga mengatur ruang lingkup ketentuan impor Besi atau Baja diperjelas dengan beberapa pos tarif yang dibebaskan dari pengaturan (misalnya mur dan baut) sehingga cakupan barang dikurangi dari 203 Pos Tarif menjadi 169 Pos Tarif.
Dalam rangka tertib administrasi, importasi besi atau baja wajib mendapatkan pengakuan sebagai IP- Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja, namun tanpa pencantuman Rencana Impor Barang (RIB) di dalam penetapan sebagai IP atau IT.
Sedangkan bagi produk yang dikenai wajib verifikasi, laporan surveyor (LS) hasil verifikasi di pelabuhan muat harus disampaikan oleh importir sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor mulai berlaku 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal ditetapkan Permendag 21/2009, yaitu 26 Juli 2009.
Di dalam Permendag 21/2009 terdapat industri dan perusahaan yang tadinya belum diatur (misal Kontraktor KKS Migas) dan adanya perubahan pengaturan (misal USDFS) yang tadinya bebas menjadi diatur, maka untuk memberikan kemudahan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendag 21/2009 diberikan masa transisi selama 30 hari.
Sementara ketentuan impor Besi atau Baja tidak berlaku terhadap:
- Besi atau Baja yang diimpor oleh industri dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan
- Besi atau Baja yang diimpor sementara
- Besi atau Baja yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat.
IP-Besi atau Baja dan IT-Besi atau Baja yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja tetap berlaku dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan Permendag 21/2009. Sampai dengan 10 Juni 2009 sudah tercatat 694 IP dan 319 IT Besi Baja. Permendag 21/2009 ini berlaku efektif mulai 11 Juni 2009 hingga 31 Desember 2010.
(lih/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 08:25 WIB
OSO Securities: IHSG Lanjutkan Penguatan
-
Jumat, 25/05/2012 08:18 WIB
Adhi Karya Terbitkan Surat Utang Rp 1,5 Triliun
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:56 WIB
8 Cara Mudah Genjot Modal Usaha
-
Jumat, 25/05/2012 07:45 WIB
IHSG Diprediksi Masih Bergerak ke Samping
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 07:33 WIB
8 Cara Mudah Genjot Modal Usaha
-
Jumat, 25/05/2012 07:30 WIB
Saham Teknologi Hambat Penguatan Wall Street
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
