detikfinance

Tambang Dalam Batubara Berhenti, Pasokan PLTU Ombilin Aman

Yonda Sisko - detikfinance
Kamis, 25/06/2009 12:16 WIB
Foto: Reuters
Padang - Pasokan batubara sebanyak 1.000 ton per hari untuk operasional PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Sijantang, Ombilin di Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) tetap terpenuhi meski eksploitasi tambang dalam yang dikelola sejumlah perusahaan pemilik Kuasa Penambangan di daerah itu dihentikan sementara oleh pemerintah setempat.

"Penghentian itu sejauh ini belum mempengaruhi operasional PLTU Ombilin. Selain menerima pasokan batubara dari PT Bukit Asam (PT BA) dan sejumlah perusahaan lain di Sawahlunto, PLTU Ombilin juga mendapat pasokan dari Muaro Bungo, Jambi," ujar Manajer Humas PT PLN Persero Wilayah Sumbar, Asril Kalis, kepada detikcom melalui telepon, Kamis  (25/06/2009).

Dikatakan Asril, PLTU Ombilin memiliki dua unit mesin pembangkit dengan kapasitas masing-masing 100 MW. Total kebutuhan batubaranya mencapai 2.000 ton batu bara per hari atau 1.000 ton per hari untuk satu unit pembangkit.

Namun, saat ini PLTU Ombilin hanya mengoperasikan satu unit pembangkit karena satu pembangkit lainnya sedang dalam perawatan. Kapasitas terpasang PLTU Ombilin saat ini, menurut dia, hanya sekitar 85 MW-90 MW per hari.

"PLTU Ombilin memiliki cadangan batubara minimal untuk memasok kebutuhan selama delapan hari ke depan dan itu masih terpenuhi oleh pemasok yang ada," tukasnya.

Seperti diberitakan, ekploitasi tambang dalam batubara di kawasan Sawahlunto dan Sijunjung dihentikan sementara pasca meledaknya tambang dalam batubara yang dikelola KP PT Dasrat dan disubkontrakkan ke CV Perdana di bukit Bual, Kabupaten Sijunjung, Selasa (16/6/2009) lalu sehingga menewaskan 32 pekerja tambang.

Walikota Sawahlunto Amran Nur mengatakan, eksploitasi tambang dalam itu akan kembali dibuka bila hasil penyelidikan tim dari Departemen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kawasan itu layak dan aman diekploitasi terkait tingginya kandungan gas metana yang ditemukan pada akhir Desember tahun lalu. Itupun, bila perusahaan pemegang Kuasa Penambangan (KP) dinilai mampu memenuhi standar penambangan yang aman.


(lih/dnl)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Index »
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.