Berita Lain
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate -
Rabu, 23/05/2012 19:18 WIB
Jepang dan AS Penggemar Kopi Made in Indonesia -
Rabu, 23/05/2012 18:48 WIB
Tekan Sapi Impor, Dahlan Iskan Pakai Jurus 'Sasa' -
Rabu, 23/05/2012 18:42 WIB
Dahlan Iskan: BUMN Siap Dorong & Produksi Mobil Listrik -
Rabu, 23/05/2012 18:10 WIB
Pemerintah Klaim RI Jadi Acuan Negara Tetangga untuk Urusan NSW -
Rabu, 23/05/2012 17:52 WIB
Diisukan 'Tegang' dengan Jero Wacik, Dahlan: Saya SMS-an Terus
Indeks Berita
Rumor Saham
Private Placement , AISA Menuju Rp 800?
Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dikabarkan akan dikerek ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Beredar kabar, perseroan akan genjot modal....
0 Komentar | Balas Tanggapan
0 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bagaimana Menimbang Risiko dalam Memulai Bisnis?
Setidaknya ada tiga hal penghalang utama seseorang untuk memulai usaha, yaitu terlalu banyak rencana, menunggu moment yang pas dan takut menghadapi risiko bisnis.
Sosok Dan Peristiwa
Pengalaman Pertama Hatta Rajasa Makan Daging Kuda
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk pertama kali mencicipi kuliner khas Asia Tengah yakni daging kuda. "Rasanya gimana gitu," kata Hatta.
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 6,049.000
-
Rp 2,796.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 23/05/2012 14:32 WIB
Wah! Bos Judi Dunia Bakal Gelar Hajatan Besar di Macau
Posted by: majikan_nakal
Rabu, 01/07/2009 12:08 WIB
Mandul, KPPU Minta Kewenangan Diperluas
Suhendra - detikFinance
Foto: dok Detikcom
Dengan kondisi undang-undang persaingan sekarang ini kerja KPPU tidak maksimal bahkan hampir dikatakan mandul karena hanya bisa melihat fenomena kartel, monopoli dan sebagainya, ibarat melihat bayangan tanpa mampu membuktikan dan menangkapnya.
Anggota Komisioner KPPU Tajuddin Nursaid mengatakan masalah ini terjadi karena belum adanya ketentuan yang lugas dalam proses hukum yang bisa dilakukan oleh KPPU di dalam UU No 5 tahun 1999 sekarang ini. Misalnya masalah proses kewenangan KPPU dalam menembus sumber dan kewenangan pemanggilan yang super body layaknya KPK.
"Kita tidak bisa menjangkau, lebih besar kewenangannya seperti fungsi polisi dan hakim," ucapnya usai acara rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI Selasa malam (30/6/2009)
Selain kewenangan yang belum maksimal, ia menilai undang-undang persaiangan sekarang ini seperti belum sinkron dengan sistem hukum yang ada.
Misalnya ia mencontohkan beberapa kasus persaiangan usaha yang sudah diputus oleh KPPU justru berakhir bebas di Mahkamah Agung karena menilai masih dari sisi merugikan keuangan negara atau tidak, padahal hukum persaiangan tidak melihanya seperti itu.
Bahkan ia juga merasa resah, terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara BUMN yang terkesan kurang senang dengan penegakan hukum persaingan usaha karena terkesan menerima praktek kartel asalkan ada penerimaan negara yang masuk, misalnya dalam dugaan kasus kartel semen.
Selain itu, dalam hukum Indonesia praktek monopoli boleh dilakukan asalkan sesuai dengan persetujuan DPR, terkait dengan hajat hidup orang banyak dan harus dilakukan oleh BUMN. Namun sayangnya, kata dia, pelaku-pelaku BUMN di tanah air menggangapnya hal ini bisa berlaku untuk semua BUMN, padahal tidak semua BUMN bisa melakukan monopoli.
"Undang-undang persaiangan usaha ini adalah kunci mekanisme pasar yang selama ini didebatkan oleh para calon presiden," ujarnya.
Tajuddin menegaskan kinerja KPPU selama 9 tahun terakhir jangan dilihat dari sisi keberhasilan KPPU dalam mendatangkan pemasukan untuk negara dari PNBP dan berapa pelaku yang telah ditangkap.
Namun kata dia, sejauhmana sistem persaiangan usaha yang sehat di Indonesia bisa terbentuk, dengan ditandai luruhnya praktek kartel, monopoli dan lainnya, yang selama ini susah untuk dibuktikan.
"Pembuktian yang kita lakukan susah, karena masih memakai norma-norma hukum kita, seperti harus ada saksi," ujarnya.
Padahal kata dia praktek-praktek kartel atau monopoli akan sulit dibuktikan dengan pendekatan seperti itu, sehingga layaknya negara maju yang sudah berpengalaman dalam pelaksanaan penegakan persaiangan usaha, fenomena atau kondisi-kondisi dari praktek-praktek kartel, meski masih dalam bentuk indikasi sudah bisa diseret dalam persidangan.
"Takutnya kemungkinan kekuatan global (pemodal) sangat kuat mempengaruhi keputusan politik. Kalau direvisi UU-nya kekuatan modal lebih kuat di partai, bisa dimentahkan lagi," sergahnya.
Seperti diketahui selama 9 tahun kerjanya KPPU telah berhasil melakukan berbagai gebrakan diantaranya berhasil menyeret pelaku pemodal-pemodal asing skala dunia seperti BUMN asal Singapura Temasek, Carrefour, dan banyak lainnya, termasuk kasus-kasus tender lokal di berbagai daerah di Indonesia.
(hen/lih)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar
Berita Terpopuler
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi -
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate -
Kamis, 24/05/2012 07:50 WIB
Ini Dia 5 IPO Terbaik & Terburuk di Dunia -
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata -
Kamis, 24/05/2012 08:38 WIB
Market Flash eTrading
Komentar Terpopuler
-
Rabu, 23/05/2012 - 16:53
PNS Tak Puas Gaji Cuma Naik 7% -
Senin, 21/05/2012 - 13:58
Ingin Hidup Enak, PNS Harus Produktif -
Rabu, 23/05/2012 - 23:04
Wagub Kaltim: Harapkan PLN, Sampai Kiamat Nggak Bakal Teraliri Listrik -
Kamis, 24/05/2012 - 08:05
Hatta: Penyatuan Zona Waktu, PNS Bakal Kerja Jam 07.00 -
Selasa, 22/05/2012 - 06:20
Harga Semen di Perbatasan Kaltim-Malaysia Tembus Rp 1 Juta/Sak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com







Sending your message
.gif)



