Pilar Pertama Reformasi Birokrasi: Penataan Organisasi

- detikfinance
Rabu, 01/07/2009 18:21 WIB
Jakarta - Di masa lalu, dapat dimaklumi persepsi melelahkan muncul ketika masyarakat mengurus kewajiban perpajakan. Seorang wajib pajak (WP) harus berurusan dengan seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (KPBB). Sementara, apabila WP tersebut seorang pengusaha, maka dia juga akan berurusan dengan seksi PPh Badan dan seksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di KPP. Apabila terjadi perbedaan perhitungan pajak sang WP akan berurusan dengan Kantor Pemeriksaan Pajak (Karikpa) dan seksi Keberatan di KPP.

Itu adalah cerita dulu, saat ini semuanya menjadi lebih ringkas, WP tidak perlu berurusan dengan seksi PPh, seksi PPN, Kantor PBB atau Karikpa untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, tetapi cukup bertemu dengan seorang Account Representative di kantor pajak modern, kantor dimana seluruh fungsi pelayanan KPP, KPBB, dan Karikpa diintegrasikan, serta dimungkinkan membayar pajak melalui mesin ATM dan bank.

Proses yang terintegrasi, ringkas, dan relatif cepat tersebut, saat ini tidak hanya dapat dinikmati di kantor pajak tetapi juga di unit-unit kerja yang lain di Departemen Keuangan. Sebut saja Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Hal ini dimungkinkan setelah Departemen Keuangan melakukan penataan organisasi dalam kerangka Reformasi Birokrasi. Pelaksanaan penataan organisasi tersebut disesuaikan dengan aspirasi masyarakat dan perkembangan kebijakan keuangan negara dan dinamika administrasi publik. Pembenahan dan pembangunan kelembagaan yang terarah dan pro publik diharapkan memberikan dukungan dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan masyarakat dan negara yang lebih adil dan rasional.

Departemen Keuangan telah memulai proses penataan organisasi sejak tahun 2002 dan terus berjalan hingga hari ini. Penataan organisasi tersebut meliputi modernisasi serta pemisahan, pengabungan, dan penajaman fungsi. Proses penataan organisasi yang telah dilaksanakan berupa penajaman tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Perimbangan Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal. Selain itu, dibentuk KPP Modern di Ditjen Pajak, terdiri dari 4 KPP WP Besar, 28 KPP Madya, dan 299 KPP Pratama. Di Ditjen Bea dan Cukai didirikan 2 Kantor Pelayanan Utama, yaitu KPU Tipe A Tanjung Priok dan KPU Tipe B Batam.

Sementara di Ditjen Perbendaharaan telah beroperasi 32 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) percontohan untuk layanan prima. Di sisi lain, untuk memaksimalkan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa, Depkeu mendirikan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dengan melakukan pengadaan secara elektronik, hambatan dan permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah seperti misprocurement dan inefficiency diharapkan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Di samping itu, telah dilakukan pemisahan dan penajaman fungsi organisasi yang diharapkan menciptakan struktur organisasi yang mampu menghasilkan kebijakan yang lebih berkualitas dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan berorientasi pada aspirasi publik, maka organisasi Departemen Keuangan tidaklah bersifat massive, melainkan senantiasa melakukan self reinventing sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Konsekuensinya ke depan penataan organisasi akan terus menerus dilakukan dengan tujuan utama menjadikan Departemen Keuangan sebagai organisasi birokrasi yang sensitif terhadap perubahan sosial dan menghasilkan kebijakan dan layanan yang adil dan rasional.




Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.