Bank Umum Wajib Terapkan Manajemen Risiko Untuk 8 Risiko
Kamis, 02/07/2009 10:44 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Bank Umum wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko. Sementara untuk Bank Umum Syariah wajib menerapkan manajemen paling kurang untuk 4 jenis risiko.
Demikian isi Peraturan Bank Indononesia (PBI) No.11/25/PBI/2009 tentang Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum yang berlaku mulai 1 Juli 2009, yang dikutip detikFinance , Kamis (2/7/2009).
Ketentuan baru ini disusun BI untuk mengendalikan risiko yang dihadapi bank sehingga kualitas penerapan manajemen risiko di bank juga menjadi semakin meningkat. Upaya peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko tidak hanya ditujukan bagi kepentingan Bank tetapi juga bagi kepentingan nasabah.
Delapan risiko yang harus diterapkan dalam manajemen risiko bank umum adalah risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategik, dan kepatuhan.
Untuk mempermudah integrasi antara Manajemen Risiko dan Tingkat Kesehatan bank, peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu:
Bagi Bank Umum Syariah, peringkat risiko dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu:
Dalam aturan ini juga disebutkan bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia yang terdiri dari:
Selain itu bank juga dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas bank.
Dalam aturan ini BI memberikan masa transisi pelaksanaan aturan sebagai berikut:
1. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 5 peringkat berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010.
2. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 3 peringkat sebagaimana diatur dalam PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2010.
(dnl/qom)
Demikian isi Peraturan Bank Indononesia (PBI) No.11/25/PBI/2009 tentang Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum yang berlaku mulai 1 Juli 2009, yang dikutip detikFinance , Kamis (2/7/2009).
Ketentuan baru ini disusun BI untuk mengendalikan risiko yang dihadapi bank sehingga kualitas penerapan manajemen risiko di bank juga menjadi semakin meningkat. Upaya peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko tidak hanya ditujukan bagi kepentingan Bank tetapi juga bagi kepentingan nasabah.
Delapan risiko yang harus diterapkan dalam manajemen risiko bank umum adalah risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategik, dan kepatuhan.
Untuk mempermudah integrasi antara Manajemen Risiko dan Tingkat Kesehatan bank, peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu:
- Low
- Low to Moderate
- Moderate
- Moderate to High
- High.
Bagi Bank Umum Syariah, peringkat risiko dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu:
- Low
- Moderate
- High.
Dalam aturan ini juga disebutkan bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia yang terdiri dari:
- Laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 60 hari sebelum penerbitan atau pelaksanaan produk atau aktivitas baru; dan
- Laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 7 hari kerja setelah produk atau aktivitas baru dilakukan.
Selain itu bank juga dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas bank.
Dalam aturan ini BI memberikan masa transisi pelaksanaan aturan sebagai berikut:
1. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 5 peringkat berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010.
2. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 3 peringkat sebagaimana diatur dalam PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2010.
(dnl/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 09:43 WIB
Lautandhana Securindo: Indeks Masih akan Fluktuatif
-
Jumat, 25/05/2012 09:36 WIB
Pasar Global Belum Kondusif, IHSG Melemah 16 Poin
-
Jumat, 25/05/2012 09:19 WIB
Magnus Capital: Bursa Kawasan Beri Sentimen Negatif
-
Jumat, 25/05/2012 09:13 WIB
Market Flash eTrading
-
Jumat, 25/05/2012 09:11 WIB
AAA Sekuritas: IHSG Sambut Kabar Eropa
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:33 WIB
8 Cara Mudah Genjot Modal Usaha
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 08:20 WIB
Adhi Karya Terbitkan Surat Utang Rp 1,5 Triliun
-
Jumat, 25/05/2012 07:30 WIB
Saham Teknologi Hambat Penguatan Wall Street
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
