BI Revisi Aturan BPR Syariah
Kamis, 02/07/2009 11:08 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) merevisi aturan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Ketentuan baru ini dibuat untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai syarat dan tata cara pendirian BPRS.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang mulai berlaku 1 Juli 2009.
Keberadaan BPRS dimaksudkan untuk dapat memberikan layanan perbankan secara cepat, mudah, dan sederhana kepada masyarakat khususnya pengusaha menengah, kecil, dan mikro baik di perdesaan maupun perkotaan yang selama ini belum terjangkau oleh layanan bank umum.
Menurut keterangan dari BI yang dikutip detikFinance, Kamis (2/7/2009), PBI ini dikeluarkan sebagai penyesuaian atas 2 PBI berikut sekaligus mencabut PBI dimaksud pada tanggal berlakunya PBI ini, yaitu:
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Beberapa ketentuan baru dalam PBI ini adalah:
BPRS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin BI. BPRS yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib mencantumkan secara jelas frase 'Bank Pembiayaan Rakyat Syariah' atau 'BPR Syariah' atau 'BPRS' pada penulisan namanya dan logo iB pada kantor BPRS yang bersangkutan.
Bentuk badan hukum BPRS adalah Perseroan Terbatas dengan modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
Mengingat kondisi dan perkembangan perekonomian daerah yang berbeda-beda, maka Bank Indonesia dapat meminta calon pemilik BPRS untuk menyediakan modal disetor di atas jumlah minimum yang dipersyaratkan.
BPRS dilarang didirikan dan atau dimiliki oleh pihak bukan warga negara atau bukan badan hukum Indonesia.
BPRS wajib memiliki Pemegang Saham Pengendali (PSP). Dalam hal BPRS tidak memiliki PSP, maka salah satu pemegang saham akan ditunjuk sebagai PSP oleh Bank Indonesia. PSP berfungsi sebagai koordinator pemegang saham untuk mengefektifkan komunikasi antara pemilik bank dengan stakeholder.
(qom/lih)
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang mulai berlaku 1 Juli 2009.
Keberadaan BPRS dimaksudkan untuk dapat memberikan layanan perbankan secara cepat, mudah, dan sederhana kepada masyarakat khususnya pengusaha menengah, kecil, dan mikro baik di perdesaan maupun perkotaan yang selama ini belum terjangkau oleh layanan bank umum.
Menurut keterangan dari BI yang dikutip detikFinance, Kamis (2/7/2009), PBI ini dikeluarkan sebagai penyesuaian atas 2 PBI berikut sekaligus mencabut PBI dimaksud pada tanggal berlakunya PBI ini, yaitu:
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Beberapa ketentuan baru dalam PBI ini adalah:
BPRS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin BI. BPRS yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib mencantumkan secara jelas frase 'Bank Pembiayaan Rakyat Syariah' atau 'BPR Syariah' atau 'BPRS' pada penulisan namanya dan logo iB pada kantor BPRS yang bersangkutan.
Bentuk badan hukum BPRS adalah Perseroan Terbatas dengan modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
- Rp 2 miliar untuk BPRS yang didirikan di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
- Rp 1 miliar untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut di atas.
- Rp 500 juta untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut.
Mengingat kondisi dan perkembangan perekonomian daerah yang berbeda-beda, maka Bank Indonesia dapat meminta calon pemilik BPRS untuk menyediakan modal disetor di atas jumlah minimum yang dipersyaratkan.
BPRS dilarang didirikan dan atau dimiliki oleh pihak bukan warga negara atau bukan badan hukum Indonesia.
BPRS wajib memiliki Pemegang Saham Pengendali (PSP). Dalam hal BPRS tidak memiliki PSP, maka salah satu pemegang saham akan ditunjuk sebagai PSP oleh Bank Indonesia. PSP berfungsi sebagai koordinator pemegang saham untuk mengefektifkan komunikasi antara pemilik bank dengan stakeholder.
(qom/lih)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 10:59 WIB
Tanri Abeng Si 'Manajer Rp 1 Miliar' Memulai Bisnis dari Jualan Pisang
-
Kamis, 24/05/2012 10:44 WIB
Berjuang di Bisnis PC, HP Terpaksa PHK 25.000 Karyawan
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
Kamis, 24/05/2012 09:57 WIB
AAA Sekuritas: Minin Sentimen Positif, Indeks Akan Melemah
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 09:08 WIB
The Signature Tower Angkat Nama Indonesia di Internasional
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
31 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 10:59 WIB
Tanri Abeng Si 'Manajer Rp 1 Miliar' Memulai Bisnis dari Jualan Pisang
Tanri Abeng mengaku pernah mengalami masa-masa sulit semenjak kecil. Kini ia menjadi pengusaha sukses, yang diawalinya dari jualan pisang ketika kecil.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







