Bank Wajib Teliti Nasabah yang Namanya Mirip Nama Teroris
Jumat, 03/07/2009 10:29 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Salah satunya adalah kewajiban bank untuk meneliti nasabahnya yang memiliki nama yang sama dengan nama-nama dalam daftar teroris.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/28/PBI/2009 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum yang mulai berlaku 1 Juli 2009.
Dalam peraturan baru yang dikutip detikFinance, Jumat (3/7/2009), dikatakan bahwa aturan ini dikeluarkan untuk menyamakan dengan standar internasional.
BI menjelaskan, dalam menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, perbankan mengacu pada standar internasional untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF.
"Ketentuan BI tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang selama ini diterapkan, dinilai perlu disesuaikan mengacu pada standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," demikian penjelasan dari BI.
Beberapa pokok pengaturan yang baru dari PBI ini adalah:
1.. Penggunaan istilah Customer Due Dilligence (CDD) untuk Know Your Customer Principles dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah.
2. Penggunaan pendekatan berdasarkan risiko (Risk Based Approach) dalam penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), sehingga terdapat aturan CDD untuk area berisiko tinggi, Politically Exposed Persons, dan area berisiko rendah;
3. Pengaturan mengenai pencegahan pendanaan teroris antara lain dengan mewajibkan bank untuk melakukan penelitian lebih lanjut nama Nasabah yang memiliki kemiripan nama dalam daftar teroris.
4. Pengaturan mengenai Cross Border Correspondent Banking, antara lain mencakup kewajiban bank untuk meminta informasi profil calon bank respondent, melakukan CDD terhadap exisiting Bank Penerima/Penerus berdasarkan Risk Based Approach serta pendokumentasian transaksi.
5. Pengaturan mengenai transfer dana yang dibagi menjadi transfer dana di dalam atau di luar wilayah negara Indonesia yang disesuaikan dengan 40 + 9 rekomendasi FATF.
6. PBI ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun penyesuaian terhadap Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT diberikan masa transisi sampai dengan 12 bulan sejak diberlakukannya PBI.
Dalam pasal 28 PBI tersebut dikatakan, bank wajib memelihara database Daftar Teroris yang diterima dari BI setiap 6 bulan berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Persatuan Bangsa-bangsa (PBB).
Bank wajib memastikan secara berkala nama-nama Nasabah Bank yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama yang tercantum dalam database Daftar Teroris.
Dalam hal terdapat kemiripan nama nasabah dengan nama yang tercantum dalam database Daftar Teroris, Bank wajib memastikan kesesuaian identitas Nasabah tersebut dengan informasi lain yang terkait.
Dalam hal terdapat kesamaan nama Nasabah dan kesamaan informasi lainnya dengan nama yang tercantum dalam database Daftar Teroris, Bank wajib melaporkan Nasabah tersebut dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(qom/qom)
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/28/PBI/2009 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum yang mulai berlaku 1 Juli 2009.
Dalam peraturan baru yang dikutip detikFinance, Jumat (3/7/2009), dikatakan bahwa aturan ini dikeluarkan untuk menyamakan dengan standar internasional.
BI menjelaskan, dalam menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, perbankan mengacu pada standar internasional untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF.
"Ketentuan BI tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang selama ini diterapkan, dinilai perlu disesuaikan mengacu pada standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," demikian penjelasan dari BI.
Beberapa pokok pengaturan yang baru dari PBI ini adalah:
1.. Penggunaan istilah Customer Due Dilligence (CDD) untuk Know Your Customer Principles dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah.
2. Penggunaan pendekatan berdasarkan risiko (Risk Based Approach) dalam penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), sehingga terdapat aturan CDD untuk area berisiko tinggi, Politically Exposed Persons, dan area berisiko rendah;
3. Pengaturan mengenai pencegahan pendanaan teroris antara lain dengan mewajibkan bank untuk melakukan penelitian lebih lanjut nama Nasabah yang memiliki kemiripan nama dalam daftar teroris.
4. Pengaturan mengenai Cross Border Correspondent Banking, antara lain mencakup kewajiban bank untuk meminta informasi profil calon bank respondent, melakukan CDD terhadap exisiting Bank Penerima/Penerus berdasarkan Risk Based Approach serta pendokumentasian transaksi.
5. Pengaturan mengenai transfer dana yang dibagi menjadi transfer dana di dalam atau di luar wilayah negara Indonesia yang disesuaikan dengan 40 + 9 rekomendasi FATF.
6. PBI ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun penyesuaian terhadap Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT diberikan masa transisi sampai dengan 12 bulan sejak diberlakukannya PBI.
Dalam pasal 28 PBI tersebut dikatakan, bank wajib memelihara database Daftar Teroris yang diterima dari BI setiap 6 bulan berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Persatuan Bangsa-bangsa (PBB).
Bank wajib memastikan secara berkala nama-nama Nasabah Bank yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama yang tercantum dalam database Daftar Teroris.
Dalam hal terdapat kemiripan nama nasabah dengan nama yang tercantum dalam database Daftar Teroris, Bank wajib memastikan kesesuaian identitas Nasabah tersebut dengan informasi lain yang terkait.
Dalam hal terdapat kesamaan nama Nasabah dan kesamaan informasi lainnya dengan nama yang tercantum dalam database Daftar Teroris, Bank wajib melaporkan Nasabah tersebut dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 10:59 WIB
Tanri Abeng Si 'Manajer Rp 1 Miliar' Memulai Bisnis dari Jualan Pisang
-
Kamis, 24/05/2012 10:44 WIB
Berjuang di Bisnis PC, HP Terpaksa PHK 25.000 Karyawan
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
Kamis, 24/05/2012 09:57 WIB
AAA Sekuritas: Minin Sentimen Positif, Indeks Akan Melemah
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 09:08 WIB
The Signature Tower Angkat Nama Indonesia di Internasional
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
31 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 10:59 WIB
Tanri Abeng Si 'Manajer Rp 1 Miliar' Memulai Bisnis dari Jualan Pisang
Tanri Abeng mengaku pernah mengalami masa-masa sulit semenjak kecil. Kini ia menjadi pengusaha sukses, yang diawalinya dari jualan pisang ketika kecil.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







