detikfinance

Pemerintah Kaji Terapkan Importir Prioritas

Suhendra - detikfinance
Rabu, 08/07/2009 15:50 WIB
Foto: dok Detikcom
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) mengkaji aturan importir prioritas sebagai kelanjutan dari ketentuan pengetatan impor untuk 5 produk tertentu yang telah tertuang dalam Permendag No 56 Tahun 2008.

Ketentuan baru ini dimungkinkan sebagai lanjutan dari pengetatan impor (Permendag No 56 efektif berakhir di penghujung 2010) yang selama ini sudah dianggap efektif membendung barang-barang impor ilegal. Bahkan selama ini, ketentuan Permendag No 56, sering diminta untuk diperpanjang oleh banyak pelaku usaha di dalam negeri.

"Kita beralih, semua yang sudah terdaftar, menjadi importir prioritas atau importir terdaftar yang intinya kita tidak melarang impor hanya memberantas impor yang tidak resmi. Kemudian kita bisa me-manage impor yang lebih baik termasuk perlindungan pada konsumen," jelas Mari.

Kesuksesan dari permendag 56 tahun 2008 tentang pengetatan impor produk tertentu telah mampu menekan impor barang ilegal, yang mensyaratkan adanya  importir terdaftar (IT) dan importir produsen (IP) untuk 5 produk tertentu di 5 pelabuhan yaitu produk tekstil dan garmen, mainan, makanan dan minuman, elektronika, alas kaki.

Menurut Mari, dampak Permendag No 56 terhadap industri dalam negeri sudah memberi dampak positif terutama di sektor elektronik karena barang-barang selundupan sudah berkurang.

"Kata Pak Rahmat Gobel (pelaku industri elektronik dalam negeri) terjadi peningkatan permintaan elektronik dalam negeri, yang paling merasakan dampaknya sektor ritel," jelasnya.

Mari menjelaskan dalam penerapan Permendag No  56 tahun 2008, pada bulan pertama terjadi penurunan impor dikelima produk tertentu yang sangat signifikan karena terjadi penyesuaian peraturan yang harus dilakukan importir diantaranya dalam melakukan verifikasi.

Selanjutnya pada bulan berikutnya sampai sekarang kembali normal walaupun terjadi sedikit penurunan akbat permintaan berkurang. Namun kata dia, justru yang perlu diperhatikan adalah penurunan produk-produk impor yang berstatus ilegal dari kelima produk tertentu tersebut.



(hen/lih)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.