Pemerintah Kaji Terapkan Importir Prioritas
Rabu, 08/07/2009 15:50 WIB
Foto: dok Detikcom
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) mengkaji aturan importir prioritas sebagai kelanjutan dari ketentuan pengetatan impor untuk 5 produk tertentu yang telah tertuang dalam Permendag No 56 Tahun 2008.
Ketentuan baru ini dimungkinkan sebagai lanjutan dari pengetatan impor (Permendag No 56 efektif berakhir di penghujung 2010) yang selama ini sudah dianggap efektif membendung barang-barang impor ilegal. Bahkan selama ini, ketentuan Permendag No 56, sering diminta untuk diperpanjang oleh banyak pelaku usaha di dalam negeri.
"Kita beralih, semua yang sudah terdaftar, menjadi importir prioritas atau importir terdaftar yang intinya kita tidak melarang impor hanya memberantas impor yang tidak resmi. Kemudian kita bisa me-manage impor yang lebih baik termasuk perlindungan pada konsumen," jelas Mari.
Kesuksesan dari permendag 56 tahun 2008 tentang pengetatan impor produk tertentu telah mampu menekan impor barang ilegal, yang mensyaratkan adanya importir terdaftar (IT) dan importir produsen (IP) untuk 5 produk tertentu di 5 pelabuhan yaitu produk tekstil dan garmen, mainan, makanan dan minuman, elektronika, alas kaki.
Menurut Mari, dampak Permendag No 56 terhadap industri dalam negeri sudah memberi dampak positif terutama di sektor elektronik karena barang-barang selundupan sudah berkurang.
"Kata Pak Rahmat Gobel (pelaku industri elektronik dalam negeri) terjadi peningkatan permintaan elektronik dalam negeri, yang paling merasakan dampaknya sektor ritel," jelasnya.
Mari menjelaskan dalam penerapan Permendag No 56 tahun 2008, pada bulan pertama terjadi penurunan impor dikelima produk tertentu yang sangat signifikan karena terjadi penyesuaian peraturan yang harus dilakukan importir diantaranya dalam melakukan verifikasi.
Selanjutnya pada bulan berikutnya sampai sekarang kembali normal walaupun terjadi sedikit penurunan akbat permintaan berkurang. Namun kata dia, justru yang perlu diperhatikan adalah penurunan produk-produk impor yang berstatus ilegal dari kelima produk tertentu tersebut.
(hen/lih)
Ketentuan baru ini dimungkinkan sebagai lanjutan dari pengetatan impor (Permendag No 56 efektif berakhir di penghujung 2010) yang selama ini sudah dianggap efektif membendung barang-barang impor ilegal. Bahkan selama ini, ketentuan Permendag No 56, sering diminta untuk diperpanjang oleh banyak pelaku usaha di dalam negeri.
"Kita beralih, semua yang sudah terdaftar, menjadi importir prioritas atau importir terdaftar yang intinya kita tidak melarang impor hanya memberantas impor yang tidak resmi. Kemudian kita bisa me-manage impor yang lebih baik termasuk perlindungan pada konsumen," jelas Mari.
Kesuksesan dari permendag 56 tahun 2008 tentang pengetatan impor produk tertentu telah mampu menekan impor barang ilegal, yang mensyaratkan adanya importir terdaftar (IT) dan importir produsen (IP) untuk 5 produk tertentu di 5 pelabuhan yaitu produk tekstil dan garmen, mainan, makanan dan minuman, elektronika, alas kaki.
Menurut Mari, dampak Permendag No 56 terhadap industri dalam negeri sudah memberi dampak positif terutama di sektor elektronik karena barang-barang selundupan sudah berkurang.
"Kata Pak Rahmat Gobel (pelaku industri elektronik dalam negeri) terjadi peningkatan permintaan elektronik dalam negeri, yang paling merasakan dampaknya sektor ritel," jelasnya.
Mari menjelaskan dalam penerapan Permendag No 56 tahun 2008, pada bulan pertama terjadi penurunan impor dikelima produk tertentu yang sangat signifikan karena terjadi penyesuaian peraturan yang harus dilakukan importir diantaranya dalam melakukan verifikasi.
Selanjutnya pada bulan berikutnya sampai sekarang kembali normal walaupun terjadi sedikit penurunan akbat permintaan berkurang. Namun kata dia, justru yang perlu diperhatikan adalah penurunan produk-produk impor yang berstatus ilegal dari kelima produk tertentu tersebut.
(hen/lih)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 11:31 WIB
Lippo Banderol Apartemen St. Moritz Tebaru Rp 2,5 Miliar
-
Kamis, 24/05/2012 11:26 WIB
Banyak Fiktif, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas Demi Didik PNS
-
Kamis, 24/05/2012 10:59 WIB
Tanri Abeng Si 'Manajer Rp 1 Miliar' Memulai Bisnis dari Jualan Pisang
-
Kamis, 24/05/2012 10:44 WIB
Berjuang di Bisnis PC, HP Terpaksa PHK 25.000 Karyawan
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 09:08 WIB
The Signature Tower Angkat Nama Indonesia di Internasional
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
31 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 10:59 WIB
Tanri Abeng Si 'Manajer Rp 1 Miliar' Memulai Bisnis dari Jualan Pisang
Tanri Abeng mengaku pernah mengalami masa-masa sulit semenjak kecil. Kini ia menjadi pengusaha sukses, yang diawalinya dari jualan pisang ketika kecil.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
