Rekomendasi Saham
Rokok dan Farmasi Waspadai Aturan Pajak Baru
Senin, 13/07/2009 10:20 WIB
Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait biaya promosi dan penjualan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk industri rokok dan farmasi. Aturan baru ini diyakini akan mempengaruhi industri rokok dan farmasi.
Bagaimana prospek saham-saham rokok dan farmasi dengan keluarnya aturan ini? Berikut review dari CIMB-GK Securities, Senin (13/7/2009).
Depkeu dalam upaya menaikan penerimaan pajak, mengeluarkan peraturan No.104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang membatasi pengeluaran yang dipotong pajak, dari aktivitas pengeluaran iklan dan promosi oleh perusahaan rokok dan farmasi.
Peraturan ini berlaku retroaktif sejak 1 Januari 2009, dengan pengeluaran iklan dan promosi didefinisikan sebagai berikut:
1. Pengeluaran dari promosi yang berkaitan dengan persuasi kepada konsumen untuk membeli produk baik secara langsung maupun tidak langsung
2. Pengeluaran dari penjualan produk/servis terhadap konsumen, termasuk packaging, penyimpanan, keamanan
dan asuransi, secara langsung maupun tidak langsung.
3. Untuk perusahaan rokok, nilai maximum dibatasi hingga 1-3% penjualan kotor (gross) atau Rp 10-100 miliar per tahun, tergantung pada penjualan. Untuk farmasi, dibatasi hingga 2% penjualan, atau tidak lebih dari Rp 25 miliar per tahun.
Komentar:
Peraturan yang membatasi penjualan dan marketing ini, apabila diberlakukan dengan ketat, akan mempengaruhi keuntungan dari perusahaan rokok dan farmasi secara permanen, dan juga industri media yang mendapatkan penerimaan iklan sekitar 25% dari kedua sektor ini.
A&P (advertising & promotion) adalah discretionary spending, sehingga manajemen akan mengatur untuk melindungi keuntungan. Static analysis ditabel sebelah kiri menunjukan worst case scenario.
Farmasi lebih dipengaruhi karena pengeluaran A&P sekitar 14-15% dari penjualan, vs rokok yang hanya 3-5%.
Apabila pembatasan iklan rokok bisa lebih dimengerti, kami cukup terkejut dengan pembatasan iklan farmasi karena Menkes cukup mendukung industri ini dan mengedukasi pasar mengenai penggunaan obat yang benar, penggunaan obat generik dan cara mencegah wabah penyakit.
Apabila KLBF dan GGRM mempertahankan pengeluaran A&P saat ini, maka dampak terhadap laba adalah masing-masing -45% dan -15.7% untuk CY09.
Berdasarkan estimasi kami terhadap size dari industri rokok dan farmasi, tambahan penerimaan pajak negara dari peraturan baru ini adalah Rp 1,5 - 2 triliun atau 0.2 - 0.3% dari target pajak CY09, yang tidak sebanding dengan kerugian terhadap bisnis media. Dampak abstrak yang lebih besar adalah hilangnya motivasi perusahaan farmasi untuk mengedukasi pasar.
Kami menilai peraturan ini akan mendapat kritik dan pertanyaan dari kalangan industri, kami tidak akan terkejut apabila peraturan baru ini akan ditunda atau membutuhkan sosialisasi lebih lanjut.
Kami tidak mengubah prediksi maupun estimasi terhadap Kalbe Farma (KLBF) dan Gudang Garam (GGRM) yang saat ini keduanya kami berikan rating OUTPERFORM dengan target harga Rp 1.170 dan Rp 17.100 berdasarkan metode DCF.
Peraturan Menkeu No.104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 bertujuan untuk membatasi pengeluaran yang dipotong pajak, dari aktivitas pengeluaran iklan dan promosi oleh perusahaan rokok dan farmasi.
Menurut estimasi kami, tambahan penerimaan pajak negara dari peraturan baru ini adalah Rp 1.5 - 2 triliun atau 0,2 - 0,3% dari target pajak CY09, yang tidak sebanding dengan kerugian terhadap bisnis media. Dampak abstrak yang lebih besar adalah hilangnya motivasi perusahaan farmasi untuk mengedukasi pasar. Meskipun alasan pembatasan iklan rokok bisa lebih dimengerti.
(qom/qom)
Bagaimana prospek saham-saham rokok dan farmasi dengan keluarnya aturan ini? Berikut review dari CIMB-GK Securities, Senin (13/7/2009).
Depkeu dalam upaya menaikan penerimaan pajak, mengeluarkan peraturan No.104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang membatasi pengeluaran yang dipotong pajak, dari aktivitas pengeluaran iklan dan promosi oleh perusahaan rokok dan farmasi.
Peraturan ini berlaku retroaktif sejak 1 Januari 2009, dengan pengeluaran iklan dan promosi didefinisikan sebagai berikut:
1. Pengeluaran dari promosi yang berkaitan dengan persuasi kepada konsumen untuk membeli produk baik secara langsung maupun tidak langsung
2. Pengeluaran dari penjualan produk/servis terhadap konsumen, termasuk packaging, penyimpanan, keamanan
dan asuransi, secara langsung maupun tidak langsung.
3. Untuk perusahaan rokok, nilai maximum dibatasi hingga 1-3% penjualan kotor (gross) atau Rp 10-100 miliar per tahun, tergantung pada penjualan. Untuk farmasi, dibatasi hingga 2% penjualan, atau tidak lebih dari Rp 25 miliar per tahun.
Komentar:
Peraturan yang membatasi penjualan dan marketing ini, apabila diberlakukan dengan ketat, akan mempengaruhi keuntungan dari perusahaan rokok dan farmasi secara permanen, dan juga industri media yang mendapatkan penerimaan iklan sekitar 25% dari kedua sektor ini.
A&P (advertising & promotion) adalah discretionary spending, sehingga manajemen akan mengatur untuk melindungi keuntungan. Static analysis ditabel sebelah kiri menunjukan worst case scenario.
Farmasi lebih dipengaruhi karena pengeluaran A&P sekitar 14-15% dari penjualan, vs rokok yang hanya 3-5%.
Apabila pembatasan iklan rokok bisa lebih dimengerti, kami cukup terkejut dengan pembatasan iklan farmasi karena Menkes cukup mendukung industri ini dan mengedukasi pasar mengenai penggunaan obat yang benar, penggunaan obat generik dan cara mencegah wabah penyakit.
Apabila KLBF dan GGRM mempertahankan pengeluaran A&P saat ini, maka dampak terhadap laba adalah masing-masing -45% dan -15.7% untuk CY09.
Berdasarkan estimasi kami terhadap size dari industri rokok dan farmasi, tambahan penerimaan pajak negara dari peraturan baru ini adalah Rp 1,5 - 2 triliun atau 0.2 - 0.3% dari target pajak CY09, yang tidak sebanding dengan kerugian terhadap bisnis media. Dampak abstrak yang lebih besar adalah hilangnya motivasi perusahaan farmasi untuk mengedukasi pasar.
Kami menilai peraturan ini akan mendapat kritik dan pertanyaan dari kalangan industri, kami tidak akan terkejut apabila peraturan baru ini akan ditunda atau membutuhkan sosialisasi lebih lanjut.
Kami tidak mengubah prediksi maupun estimasi terhadap Kalbe Farma (KLBF) dan Gudang Garam (GGRM) yang saat ini keduanya kami berikan rating OUTPERFORM dengan target harga Rp 1.170 dan Rp 17.100 berdasarkan metode DCF.
Peraturan Menkeu No.104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 bertujuan untuk membatasi pengeluaran yang dipotong pajak, dari aktivitas pengeluaran iklan dan promosi oleh perusahaan rokok dan farmasi.
Menurut estimasi kami, tambahan penerimaan pajak negara dari peraturan baru ini adalah Rp 1.5 - 2 triliun atau 0,2 - 0,3% dari target pajak CY09, yang tidak sebanding dengan kerugian terhadap bisnis media. Dampak abstrak yang lebih besar adalah hilangnya motivasi perusahaan farmasi untuk mengedukasi pasar. Meskipun alasan pembatasan iklan rokok bisa lebih dimengerti.
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 10:02 WIB
Equator Securities: IHSG Akan Menguat Terbatas
-
Jumat, 25/05/2012 09:58 WIB
Spanola Tambah Saham, RICY Menuju Rp 500?
-
Jumat, 25/05/2012 09:54 WIB
Semesta Indovest: Bursa Berpeluang Masuk Zona Hijau
-
Jumat, 25/05/2012 09:43 WIB
Lautandhana Securindo: Indeks Masih akan Fluktuatif
-
Jumat, 25/05/2012 09:36 WIB
Pasar Global Belum Kondusif, IHSG Melemah 16 Poin
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:33 WIB
8 Cara Mudah Genjot Modal Usaha
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Kemenkeu Klaim Pembenahan di Ditjen Pajak Terus Berjalan
-
Jumat, 25/05/2012 08:20 WIB
Adhi Karya Terbitkan Surat Utang Rp 1,5 Triliun
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
