detikfinance

Potensi Kerugian Rp 6,6 Miliar Akibat Miras Ilegal Diamankan

Suhendra - detikfinance
Selasa, 14/07/2009 12:51 WIB
Foto: dok Detikcom
Jakarta - Sepanjang semester I-2009, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan potensi kerugian negara dari masuknya miras ilegal hingga Rp 6,6 miliar di wilayah Jakarta saja. Potensi kerugian negara ini berasal dari pelanggaran pita cukai dan hilangnya pendapatan PPnBM dan bea masuk.

Dari total potensi kerugian tersebut, pelanggaran pita cukai saja sudah menyumbang Rp 2,6 miliar.

"Potensi kerugian negara itu mencapai Rp 2,6 miliar," kata Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi saat memaparkan hasil penegahan miras tak berpita tukai di kantor Bea Cukai wilayah Jakarta, Kemayoran, Selasa (14/7/2009).

Sementara itu Kabid P2 Bea Cukai Kanwil Jakarta Septia Atma mengatakan angka Rp 2,6 miliar itu hanya potensi kerugian dari pendapatan cukai saja, belum dihitung dari potensi kerugian negara untuk tarif bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPn BM).

"Itu belum masuk perhitungan  pajak impor, bea masuk, PPn BM. Hitungan kami satu kontainer miras untuk biaya-biaya tadi bisa mencapai Rp 800 juta per kontainer. Jumlahnya 5 konatiner jadi Rp 4 miliar, maka totalnya bisa Rp 6,6 miliar selama 1 semester," jelas Atma.

Selama tahun 2009 ini saja Bea Cukai wilayah Jakarta telah melakukan beberapa penindakan terkait pencegahan pelanggaran kepabeanan untuk produk miras atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Termasuk di antaranya yang terbaru adalah penegahan produk miras asal Korea sebanyak 17.518 botol jenis shoju bermerek Jinro yang tanpa disertai pita cukai. Bea Cukai wilayah Jakarta setidaknya telah mengamankan hingga 183 merek miras dari berbagai negara di Asia dan Eropa.

Misalnya temuan 3.000 karton atau 30.000 botol miras di Kamal Muara yang tanpa disertai pita cukai dengan potensi kerugian dari potensi pendapatan pita cukai hingga Rp 1,8 miliar. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan untuk menemukan tersangka.

Kemudian kasus temuan sejenis, di pergudangan Pluit Raya sebanyak 15.000 botol miras dengan potensi kerugian dari pendapatan cukai mencapai Rp 600 juta, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Lalu ada kasus penemuan serupa di Jl Agus Salim  sebanyak 1.830 botol miras dengan potensi kerugian Rp 66,3 juta, kasusnya dalam proses persidangan di PN Jakpus.

Selebihnya ada kasus-kasus sekala kecil seperti temuan 100 botol tanpa pita cukai di Jakarta Pusat, dengan potensi kerugian Rp 1,8 juta, kasusnya dalam proses pengadilan negari Jakpus.

Selain itu, ada kasus yang sempat menghebohkan mengenai temuan mesin percetakan pita cukai palsu yang ditemukan di  Slipi Jakarta Barat, dengan potensi kerugian hingga Rp 26,5 miliar, yang kasusnya sudah masuk dalam P-21 (berkas dinyatakan lengkap).



(hen/lih)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.