detikfinance

Safeguard Produk Keramik Diperpanjang Hingga 2011

Suhendra - detikfinance
Rabu, 15/07/2009 14:10 WIB
Produk keramik Arwana (Suhendra/detikcom)
Serang - Instrumen safeguard untuk produk keramik diperpanjang hingga 2011. Namun kebijakan safeguard industri keramik itu tidak lantas diperpanjang begitu saja.

Instrumen safeguard masih bisa diperpanjang jika  industri keramik dalam negeri masih diserbu produk keramik impor yang membanjiri pasar di dalam negeri yang bisa dibuktikan dengan investigasi ulang.

"Saat ini kita masih menggunakan safeguard terhadap impor keramik, yang baru diperpanjang 3 tahun dari 2009-2011," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu dalam acara kunjungan pabrik keramik Arwana Cikande, Serang, Rabu (15/7/2009).

Namun kata Mari, penerapan safeguard tidak bisa sembarangan diperpanjang, karena instrumen ini hanya boleh dilakukan secara temporal. Untuk itu langkah yang tepat adalah industri keramik dalam negeri harus menyiapkan diri agar bisa bersaing dengan produk impor.

"Kalau mau diperpanjang lagi misal tahun 2010-2011 harus ada investigasi ulang, jadi harus ada basisnya (alasan)," jelasnya.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Industri Aneka Keramik (Asaki)  Achmad Widjaja mengatakan selama ini penerapan safeguard bagi produk keramik hanya dikenakan untuk produk-produk pecah belah saja. Sedangkan keramik-keramik di luar pecah belah tidak digunakan instrumen safeguard.

"Safeguard hanya pecah belah, kompetisinya utamanya dengan China, glazing tile belum tersentuh," ucapnya.

Ia mengatakan instrumen safeguard cukup berhasil membantu industri keramik dalam negeri meski sekarang ini utilisasi produksi keramik  berada di angka  68%, yang sebelumnya sempat jauh dibawah 50%.

Instrumen safeguard adalah mekanisme yang digunakan oleh negara tertentu jika suatu industri di negaranya mengalami gangguan dari serbuan produk impor sampai membanjiri pasar dalam negerinya, yang berdampak pada industri hingga ke titik injury (kerugian) misalnya turunnya produktivitas. Biasanya instrumen yang dikenakan dalam bentuk pengenaan tarif tambahan safeguard selain bea masuk impor barang.



(hen/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.