Impor Bahan Peledak di Luar Kewenangan KEK BBK
Rabu, 15/07/2009 17:53 WIB
Foto: dok detikSurabaya
Jakarta - Sampai saat ini pemerintah masih menyusun daftar kewenangan izin importasi produk yang tidak memerlukan rekomendasi pemerintah pusat dalam proses izin impor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam Bintan Karimun (BBK).
Dari sekian banyak daftar yang sedang dibahas, produk impor bahan peledak masih menjadi produk yang harus direkomendasikan oleh pemerintah pusat (Dephan) untuk mengimpornya, meski perizinannya melalui BBK.
"Kalau bahan peledak kan Dephan tidak mungkin dialihkan ke dewan kawasan karena mengerikan akibatnya. Jadi tetap dipegang di pusat termasuk izinnya," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida saat ditemui disela-sela acara kunjungan pabrik Arwana, Cikande Serang, Rabu (15/7/2009).
Diah menjelaskan memang masih akan ada beberapa izin impor produk tertentu yang perlu mendapatkan rekomendasi pemerintah pusat bertujuan untuk tetap mengontrol beberapa barang strategis yang masih dalam pengawasan pemerintah pusat. Meskipun secara umum prinsip kewenangan perizinan termasuk izin impor telah diserahkan kewenangannya ke badan pengusahaan kawasan KEK BBK.
"Pelimpahan wewenang yang diberikan karena industri di sana harus dapat barangnya dengan cepat, semua yang mengeluarkan badan pengusahaan kawasan dari depdag sudah limpahkan tapi kalau ada rekomendasi, masih dipusat," katanya.
Namun ia juga mencontohkan produk yang bisa dialihkan rekomendasi impornya ke BBK seperti barang modal bukan baru, yang justru paling dibutuhkan misalnya untuk kebutuhan industri migas seperti oil rig di Batam.
"Itu tidak akan ganggu industri dalam negeri, pihak Depperin juga tempatkan orang di BBK, jadi tidak harus ke pusat rekomendasinya," jelasnya.
Seperti diketahui KEK BBK adalah kawasan ekonomi khusus yang diperuntukan untuk menggenjot investasi dan ekspor, sehingga para pelaku usahanya diberikan fasilitas khusus termasuk mengenai kemudahan impor yang perizinannya di bawah kewenangannya Badan Pengusahaan Kawasan KEK BBK.
"Depdag masih bahas pelimpahan wewenang rekomendasi impor, kita perlu permudah masuknya barang ke FTZ karena tujuannya supaya barangnya cepat tapi keamanan dan pengawasan penting," katanya.
(hen/lih)
Dari sekian banyak daftar yang sedang dibahas, produk impor bahan peledak masih menjadi produk yang harus direkomendasikan oleh pemerintah pusat (Dephan) untuk mengimpornya, meski perizinannya melalui BBK.
"Kalau bahan peledak kan Dephan tidak mungkin dialihkan ke dewan kawasan karena mengerikan akibatnya. Jadi tetap dipegang di pusat termasuk izinnya," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida saat ditemui disela-sela acara kunjungan pabrik Arwana, Cikande Serang, Rabu (15/7/2009).
Diah menjelaskan memang masih akan ada beberapa izin impor produk tertentu yang perlu mendapatkan rekomendasi pemerintah pusat bertujuan untuk tetap mengontrol beberapa barang strategis yang masih dalam pengawasan pemerintah pusat. Meskipun secara umum prinsip kewenangan perizinan termasuk izin impor telah diserahkan kewenangannya ke badan pengusahaan kawasan KEK BBK.
"Pelimpahan wewenang yang diberikan karena industri di sana harus dapat barangnya dengan cepat, semua yang mengeluarkan badan pengusahaan kawasan dari depdag sudah limpahkan tapi kalau ada rekomendasi, masih dipusat," katanya.
Namun ia juga mencontohkan produk yang bisa dialihkan rekomendasi impornya ke BBK seperti barang modal bukan baru, yang justru paling dibutuhkan misalnya untuk kebutuhan industri migas seperti oil rig di Batam.
"Itu tidak akan ganggu industri dalam negeri, pihak Depperin juga tempatkan orang di BBK, jadi tidak harus ke pusat rekomendasinya," jelasnya.
Seperti diketahui KEK BBK adalah kawasan ekonomi khusus yang diperuntukan untuk menggenjot investasi dan ekspor, sehingga para pelaku usahanya diberikan fasilitas khusus termasuk mengenai kemudahan impor yang perizinannya di bawah kewenangannya Badan Pengusahaan Kawasan KEK BBK.
"Depdag masih bahas pelimpahan wewenang rekomendasi impor, kita perlu permudah masuknya barang ke FTZ karena tujuannya supaya barangnya cepat tapi keamanan dan pengawasan penting," katanya.
(hen/lih)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 11:50 WIB
Ranch Market Tawarkan Saham IPO Rp 425- 510
-
Kamis, 24/05/2012 11:50 WIB
PNS Indonesia Kalah dengan Singapura karena Jarang Dididik
-
Kamis, 24/05/2012 11:31 WIB
Lippo Banderol Apartemen St. Moritz Tebaru Rp 2,5 Miliar
-
Kamis, 24/05/2012 11:26 WIB
Banyak Fiktif, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas Demi Didik PNS
-
Kamis, 24/05/2012 10:59 WIB
Tanri Abeng Si 'Manajer Rp 1 Miliar' Memulai Bisnis dari Jualan Pisang
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 09:08 WIB
The Signature Tower Angkat Nama Indonesia di Internasional
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
31 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 10:59 WIB
Tanri Abeng Si 'Manajer Rp 1 Miliar' Memulai Bisnis dari Jualan Pisang
Tanri Abeng mengaku pernah mengalami masa-masa sulit semenjak kecil. Kini ia menjadi pengusaha sukses, yang diawalinya dari jualan pisang ketika kecil.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
