detikfinance

Impor Bahan Peledak di Luar Kewenangan KEK BBK

Suhendra - detikfinance
Rabu, 15/07/2009 17:53 WIB
Foto: dok detikSurabaya
Jakarta - Sampai saat ini pemerintah masih menyusun daftar kewenangan izin importasi produk yang tidak memerlukan rekomendasi pemerintah pusat dalam proses izin impor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam Bintan Karimun (BBK).

Dari sekian banyak daftar yang sedang dibahas, produk impor bahan peledak masih menjadi produk yang harus direkomendasikan oleh pemerintah pusat (Dephan) untuk mengimpornya, meski perizinannya melalui BBK.

"Kalau bahan peledak kan Dephan tidak mungkin dialihkan ke dewan kawasan karena mengerikan akibatnya. Jadi tetap dipegang di pusat termasuk izinnya," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida saat ditemui disela-sela acara kunjungan pabrik Arwana, Cikande Serang, Rabu (15/7/2009).

Diah menjelaskan memang masih akan ada beberapa izin impor produk tertentu yang perlu mendapatkan rekomendasi pemerintah pusat  bertujuan untuk tetap mengontrol beberapa barang strategis yang masih dalam pengawasan pemerintah pusat. Meskipun secara umum prinsip kewenangan perizinan termasuk izin impor telah diserahkan kewenangannya ke badan pengusahaan kawasan KEK BBK.

"Pelimpahan wewenang yang diberikan karena industri di sana harus dapat barangnya dengan cepat, semua yang mengeluarkan badan pengusahaan kawasan dari depdag sudah limpahkan tapi kalau ada rekomendasi, masih dipusat," katanya.

Namun ia juga mencontohkan produk yang bisa dialihkan rekomendasi impornya ke BBK  seperti barang modal bukan baru, yang justru  paling dibutuhkan misalnya untuk kebutuhan industri migas seperti oil rig di Batam.

"Itu tidak akan ganggu industri dalam negeri, pihak Depperin juga tempatkan orang di BBK, jadi tidak harus ke pusat rekomendasinya," jelasnya.

Seperti diketahui KEK BBK adalah kawasan ekonomi khusus yang diperuntukan untuk menggenjot investasi dan ekspor, sehingga para pelaku usahanya diberikan  fasilitas khusus termasuk mengenai kemudahan impor yang perizinannya di bawah kewenangannya Badan Pengusahaan Kawasan KEK BBK.

"Depdag masih bahas pelimpahan wewenang rekomendasi impor, kita perlu permudah masuknya barang ke FTZ karena tujuannya supaya barangnya cepat tapi keamanan dan pengawasan penting," katanya.



(hen/lih)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.