detikfinance

Depdag Tetapkan Tarif SKA Rp 5.000

Suhendra - detikfinance
Kamis, 23/07/2009 18:27 WIB
Foto: Depdag
Jakarta - Departemen Perdagangan menetapkan tarif penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau certificate of origin sebesar Rp 5.000. Ketentuann ini berdasarkan Permendag No 31/M-DAG/PER/7/2009 yang ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2009 dan berlaku 15 hari setelah tanggal ditetapkan.

"Tarif setiap penerbitan SKA ditetapkan sebesar Rp 5.000," terang salinan permendag yang diperoleh detikFinance, Kamis (23/7/2009).

Selama ini penerbitan SKA digunakan sebagai dokumen bukti yang disertakan dalam setiap barang yang akan diekspor dari Indonesia ke negara tujuan ekspor khususnya yang mensyaratkan adanya SKA. Tujuan dari SKA adalah sebagai barang bukti kalau barang ekspor yang dikirim tersebut berasal dari Indonesia.

Berdasarkan PP No 73 tahun 2008 mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan, instrumen SKA masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Untuk memperoleh SKA para eksportir harus mengajukan SKA kepada instansi  penerbit surat keterangan asal (IPSKA), yang ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.



(hen/lih)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.