detikfinance

Pengadilan BPSK Yogya Menangkan Nasabah, Century Harus Ganti Rugi

Indro Bagus SU - detikfinance
Sabtu, 08/08/2009 16:26 WIB
Foto: dok.detikFinance
Yogyakarta - Pengadilan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta memutuskan PT Bank Century Tbk (BCIC) bersalah karena memasarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia secara ilegal.

Pengadilan mengenakan sanksi kepada BCIC harus membayar ganti rugi uang nasabah.

Demikian hasil sidang arbitrase yang digelar di kantor BPSK Yogyakarta, Sabtu (8/8/2009).

Sidang yang dipimpin oleh Basuki beserta majelis Anton Sudibyo dan Anna ini memutuskan bahwa BCIC terbukti bersalah lantaran memasarkan produk reksadana palsu Antaboga tanpa izin kepada nasabah-nasabah BCIC.

Oleh sebab itu, sidang memutuskan BCIC harus mengganti rugi uang nasabah penggugat.

Pihak penggugat dalam sidang ini adalah Veronica Lindayanti, salah seorang nasabah BCIC yang menjadi korban penipuan produk Antaboga yang dipasarkan BCIC.

Nilai kerugian Veronica sebesar Rp 5,4 miliar. Nilai tersebut adalah nilai yang wajib dibayarkan BCIC kepada Veronica.

Sidang dihadiri oleh ratusan nasabah BCIC yang menjadi korban penipuan produk Antaboga dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Jakarta dan sebagainya.

Menurut koordinator nasabah seluruh Indonesia, Z Siput, gugatan ke BPSK Yogyakarta memang hanya dilakukan atas nama satu nasabah yakni Veronica.

"Tapi keputusan BPSK ini merupakan cerminan untuk seluruh nasabah, karena pada dasarnya apa yang dialami oleh Veronica merupakan masalah yang dialami oleh seluruh nasabah BCIC yang ikut membeli produk Antaboga," ujar Siput.

Oleh sebab itu, Siput beserta seluruh nasabah BCIC yang menjadi korban produk Antaboga siap membawa kemenangan sidang BPSK Yogyakarta ke DPR.

"Tujuannya agar DPR bisa meninjau kembali kasus BCIC setelah adanya bukti bahwa pengadilan arbitrase BPSK Yogyakarta telah memenangkan nasabah dan BCIC terbukti bersalah," jelasnya.

BPSK merupakan wadah penyelesaian sengketa antara konsumen (nasabah BCIC) dengan pelaku usaha (BCIC).

Keputusan sidang BPSK Yogyakarta tersebut ditetapkan dengan mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.

"Jadi menurut UU No 8/1999, pelaku usaha yang memasarkan produk yang merugikan konsumen, wajib membayar ganti rugi atas produk yang dipasarkannya jika produk tersebut memiliki cacat hukum," jelas Siput.

Dalam kasus ini, BCIC terbukti telah memasarkan produk reksadana palsu Antaboga tanpa izin penjualan reksadana.

Sejak tahun 2006, Bank Indonesia (BI) telah melarang sektor perbankan memasarkan produk reksadana. Namun BCIC masih melakukan penjualan produk Antaboga hingga tahun 2008.

"Artinya BCIC tidak memiliki izin usaha. Sudah begitu, produk reksadana Antaboga yang dipasarkannya pun tidak tercatat sebagai produk reksadana legal. Jadi BCIC telah menjual produk ilegal tanpa izin pula," jelas Siput.

Total kerugian nasabah BCIC akibat adanya produk Antaboga ini ditaksir mencapai Rp 1,4 triliun. Meski sidang BPSK baru memenangkan gugatan satu orang nasabah senilai Rp 5,4 miliar, namun seluruh nasabah BCIC menganggap keputusan sidang BPSK merupakan titik terang perjuangan nasabah memperoleh kembali haknya.

"Kami yakin, keputusan BPSK Yogyakarta bisa menjadi batu loncatan bagi kami nasabah untuk bisa mendapat keadilan," ujar Siput.



(dro/dnl)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.