Pengadilan BPSK Yogya Menangkan Nasabah, Century Harus Ganti Rugi
Sabtu, 08/08/2009 16:26 WIB
Foto: dok.detikFinance
Yogyakarta - Pengadilan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta memutuskan PT Bank Century Tbk (BCIC) bersalah karena memasarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia secara ilegal.
Pengadilan mengenakan sanksi kepada BCIC harus membayar ganti rugi uang nasabah.
Demikian hasil sidang arbitrase yang digelar di kantor BPSK Yogyakarta, Sabtu (8/8/2009).
Sidang yang dipimpin oleh Basuki beserta majelis Anton Sudibyo dan Anna ini memutuskan bahwa BCIC terbukti bersalah lantaran memasarkan produk reksadana palsu Antaboga tanpa izin kepada nasabah-nasabah BCIC.
Oleh sebab itu, sidang memutuskan BCIC harus mengganti rugi uang nasabah penggugat.
Pihak penggugat dalam sidang ini adalah Veronica Lindayanti, salah seorang nasabah BCIC yang menjadi korban penipuan produk Antaboga yang dipasarkan BCIC.
Nilai kerugian Veronica sebesar Rp 5,4 miliar. Nilai tersebut adalah nilai yang wajib dibayarkan BCIC kepada Veronica.
Sidang dihadiri oleh ratusan nasabah BCIC yang menjadi korban penipuan produk Antaboga dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Jakarta dan sebagainya.
Menurut koordinator nasabah seluruh Indonesia, Z Siput, gugatan ke BPSK Yogyakarta memang hanya dilakukan atas nama satu nasabah yakni Veronica.
"Tapi keputusan BPSK ini merupakan cerminan untuk seluruh nasabah, karena pada dasarnya apa yang dialami oleh Veronica merupakan masalah yang dialami oleh seluruh nasabah BCIC yang ikut membeli produk Antaboga," ujar Siput.
Oleh sebab itu, Siput beserta seluruh nasabah BCIC yang menjadi korban produk Antaboga siap membawa kemenangan sidang BPSK Yogyakarta ke DPR.
"Tujuannya agar DPR bisa meninjau kembali kasus BCIC setelah adanya bukti bahwa pengadilan arbitrase BPSK Yogyakarta telah memenangkan nasabah dan BCIC terbukti bersalah," jelasnya.
BPSK merupakan wadah penyelesaian sengketa antara konsumen (nasabah BCIC) dengan pelaku usaha (BCIC).
Keputusan sidang BPSK Yogyakarta tersebut ditetapkan dengan mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.
"Jadi menurut UU No 8/1999, pelaku usaha yang memasarkan produk yang merugikan konsumen, wajib membayar ganti rugi atas produk yang dipasarkannya jika produk tersebut memiliki cacat hukum," jelas Siput.
Dalam kasus ini, BCIC terbukti telah memasarkan produk reksadana palsu Antaboga tanpa izin penjualan reksadana.
Sejak tahun 2006, Bank Indonesia (BI) telah melarang sektor perbankan memasarkan produk reksadana. Namun BCIC masih melakukan penjualan produk Antaboga hingga tahun 2008.
"Artinya BCIC tidak memiliki izin usaha. Sudah begitu, produk reksadana Antaboga yang dipasarkannya pun tidak tercatat sebagai produk reksadana legal. Jadi BCIC telah menjual produk ilegal tanpa izin pula," jelas Siput.
Total kerugian nasabah BCIC akibat adanya produk Antaboga ini ditaksir mencapai Rp 1,4 triliun. Meski sidang BPSK baru memenangkan gugatan satu orang nasabah senilai Rp 5,4 miliar, namun seluruh nasabah BCIC menganggap keputusan sidang BPSK merupakan titik terang perjuangan nasabah memperoleh kembali haknya.
"Kami yakin, keputusan BPSK Yogyakarta bisa menjadi batu loncatan bagi kami nasabah untuk bisa mendapat keadilan," ujar Siput.
(dro/dnl)
Pengadilan mengenakan sanksi kepada BCIC harus membayar ganti rugi uang nasabah.
Demikian hasil sidang arbitrase yang digelar di kantor BPSK Yogyakarta, Sabtu (8/8/2009).
Sidang yang dipimpin oleh Basuki beserta majelis Anton Sudibyo dan Anna ini memutuskan bahwa BCIC terbukti bersalah lantaran memasarkan produk reksadana palsu Antaboga tanpa izin kepada nasabah-nasabah BCIC.
Oleh sebab itu, sidang memutuskan BCIC harus mengganti rugi uang nasabah penggugat.
Pihak penggugat dalam sidang ini adalah Veronica Lindayanti, salah seorang nasabah BCIC yang menjadi korban penipuan produk Antaboga yang dipasarkan BCIC.
Nilai kerugian Veronica sebesar Rp 5,4 miliar. Nilai tersebut adalah nilai yang wajib dibayarkan BCIC kepada Veronica.
Sidang dihadiri oleh ratusan nasabah BCIC yang menjadi korban penipuan produk Antaboga dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Jakarta dan sebagainya.
Menurut koordinator nasabah seluruh Indonesia, Z Siput, gugatan ke BPSK Yogyakarta memang hanya dilakukan atas nama satu nasabah yakni Veronica.
"Tapi keputusan BPSK ini merupakan cerminan untuk seluruh nasabah, karena pada dasarnya apa yang dialami oleh Veronica merupakan masalah yang dialami oleh seluruh nasabah BCIC yang ikut membeli produk Antaboga," ujar Siput.
Oleh sebab itu, Siput beserta seluruh nasabah BCIC yang menjadi korban produk Antaboga siap membawa kemenangan sidang BPSK Yogyakarta ke DPR.
"Tujuannya agar DPR bisa meninjau kembali kasus BCIC setelah adanya bukti bahwa pengadilan arbitrase BPSK Yogyakarta telah memenangkan nasabah dan BCIC terbukti bersalah," jelasnya.
BPSK merupakan wadah penyelesaian sengketa antara konsumen (nasabah BCIC) dengan pelaku usaha (BCIC).
Keputusan sidang BPSK Yogyakarta tersebut ditetapkan dengan mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.
"Jadi menurut UU No 8/1999, pelaku usaha yang memasarkan produk yang merugikan konsumen, wajib membayar ganti rugi atas produk yang dipasarkannya jika produk tersebut memiliki cacat hukum," jelas Siput.
Dalam kasus ini, BCIC terbukti telah memasarkan produk reksadana palsu Antaboga tanpa izin penjualan reksadana.
Sejak tahun 2006, Bank Indonesia (BI) telah melarang sektor perbankan memasarkan produk reksadana. Namun BCIC masih melakukan penjualan produk Antaboga hingga tahun 2008.
"Artinya BCIC tidak memiliki izin usaha. Sudah begitu, produk reksadana Antaboga yang dipasarkannya pun tidak tercatat sebagai produk reksadana legal. Jadi BCIC telah menjual produk ilegal tanpa izin pula," jelas Siput.
Total kerugian nasabah BCIC akibat adanya produk Antaboga ini ditaksir mencapai Rp 1,4 triliun. Meski sidang BPSK baru memenangkan gugatan satu orang nasabah senilai Rp 5,4 miliar, namun seluruh nasabah BCIC menganggap keputusan sidang BPSK merupakan titik terang perjuangan nasabah memperoleh kembali haknya.
"Kami yakin, keputusan BPSK Yogyakarta bisa menjadi batu loncatan bagi kami nasabah untuk bisa mendapat keadilan," ujar Siput.
(dro/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 10:42 WIB
Ini Penyebab Jebolnya BBM Subsidi di Kalimantan
-
Jumat, 25/05/2012 10:38 WIB
Garuda Mendarat Mulus di Taoyuan
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Telat Laporkan Kinerja Keuangan, Bank Mutiara Diomelin Bursa
-
Jumat, 25/05/2012 10:10 WIB
Erdikha Sekuritas: Yunani dan Uni Eropa Masih Jadi Acuan IHSG
-
Jumat, 25/05/2012 10:02 WIB
Equator Securities: IHSG Akan Menguat Terbatas
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Telat Laporkan Kinerja Keuangan, Bank Mutiara Diomelin Bursa
-
Jumat, 25/05/2012 07:33 WIB
8 Cara Mudah Genjot Modal Usaha
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Kemenkeu Klaim Pembenahan di Ditjen Pajak Terus Berjalan
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
