Kadin: Outsourcing Bukan Perbudakan Moderen
Kamis, 13/08/2009 10:38 WIB
Foto: dok detikFinance
Jakarta - Penerapan outsourcing di tanah air sulit dihapus karena beberapa pertimbangan. Diantaranya mengenai landasan hukum yang dianggap sudah menengahi kepentingan pengusaha dan tenaga kerja yang sesuai dengan UU No 13 tahun 2003.
Sehingga selagi UU itu belum diubah atau dicabut maka praktek outsourcing akan tetap berjalan.
Perjuangan menghapus praktek outsourcing, telah dilakukan melalui proses judicial review yang diajukan oleh para serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, yang menghasilkan keputusan yang intinya praktek outsourcing tidak bisa dihapuskan.
Praktek outsourcing dinyatakan masih memberikan perlindungan hak-hak buruh terlepas dari jangka waktu kerja yang menjadi syarat perjanjian kerja.
"Tidak terbukti (outsourcing) sebagai moderen slavery (perbudakan moderen) dalam proses produksi," kata Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin Indonesia Hassanudin Rachman di acara Workshop Trend Global Outsourcing di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (13/8/2009).
Dikatakan Rachman, outsourcing banyak diterapkan di banyak negara, bahkan kata dia pada saat 37 serikat pekerja melakukan judicial review ke MK, justru meng-outsourcing ke LBH Jakarta sebagai bentuk ironi.
"Putusan MK itu pertama dan final tidak bisa banding," jelas Rachman.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan perusahaan-perusahaan alih daya (outsourcing), umumnya tidak menerapkan basis tenaga kerja jangka panjang. Namun berdasarkan keputusan MK, outsourcing di tanah air menyakan tetap berlaku sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 soal ketenagakerjaan.
"Walaupun sudah ada putusan MK, para serikat pekerja tetap merongrong untuk melakukan desakan pencabutan outsourcing," kata Hariyadi.
(hen/qom)
Sehingga selagi UU itu belum diubah atau dicabut maka praktek outsourcing akan tetap berjalan.
Perjuangan menghapus praktek outsourcing, telah dilakukan melalui proses judicial review yang diajukan oleh para serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, yang menghasilkan keputusan yang intinya praktek outsourcing tidak bisa dihapuskan.
Praktek outsourcing dinyatakan masih memberikan perlindungan hak-hak buruh terlepas dari jangka waktu kerja yang menjadi syarat perjanjian kerja.
"Tidak terbukti (outsourcing) sebagai moderen slavery (perbudakan moderen) dalam proses produksi," kata Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin Indonesia Hassanudin Rachman di acara Workshop Trend Global Outsourcing di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (13/8/2009).
Dikatakan Rachman, outsourcing banyak diterapkan di banyak negara, bahkan kata dia pada saat 37 serikat pekerja melakukan judicial review ke MK, justru meng-outsourcing ke LBH Jakarta sebagai bentuk ironi.
"Putusan MK itu pertama dan final tidak bisa banding," jelas Rachman.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan perusahaan-perusahaan alih daya (outsourcing), umumnya tidak menerapkan basis tenaga kerja jangka panjang. Namun berdasarkan keputusan MK, outsourcing di tanah air menyakan tetap berlaku sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 soal ketenagakerjaan.
"Walaupun sudah ada putusan MK, para serikat pekerja tetap merongrong untuk melakukan desakan pencabutan outsourcing," kata Hariyadi.
(hen/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 10:58 WIB
Kegagalan IPO Facebook Jadi Peringatan Awal Bagi Investor
-
Jumat, 25/05/2012 10:42 WIB
Ini Penyebab Jebolnya BBM Subsidi di Kalimantan
-
Jumat, 25/05/2012 10:38 WIB
Garuda Mendarat Mulus di Taoyuan
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Telat Laporkan Kinerja Keuangan, Bank Mutiara Diomelin Bursa
-
Jumat, 25/05/2012 10:10 WIB
Erdikha Sekuritas: Yunani dan Uni Eropa Masih Jadi Acuan IHSG
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Telat Laporkan Kinerja Keuangan, Bank Mutiara Diomelin Bursa
-
Jumat, 25/05/2012 07:33 WIB
8 Cara Mudah Genjot Modal Usaha
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Kemenkeu Klaim Pembenahan di Ditjen Pajak Terus Berjalan
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
