detikfinance

Bea Cukai Tangkap Produk Tembakau Ilegal Senilai Rp 9,19 Miliar

Ramdhania El Hida - detikfinance
Rabu, 19/08/2009 15:19 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, menangkap upaya penyelundupan ekspor produk hasil tembakau senilai Rp 9,19 miliar atau  559,009 poundsterling lewat ekspor furniture dan handicraft pada 22 Juli 2009.

Demikian disampaikan dalam siaran pers Ditjen Bea Cukai yang diterima detikFinance , Rabu (19/8/2009).

Dalam operasi tersebut, petugas Bea dan Cukai Tanjung Emas menyita barang bukti berupa:

  1. 15 pcs Meja oval besar;
  2. 12 pcs meja kecil;
  3. 48 pcs Kursi Panjang;
  4. 47 pcs Kursi Kecil;
  5. 4 pcs Kursi Kotak;
  6. 15 bungkusan kardus berbentuk kotak berisi @ 40 bungkus @ 50 gram = 30.000 gram TIS (tembakau iris) merk Countryman yang telah dilekati pita cukai; pabrikan PT. Tarumatani, Yogyakarta.
  7. 472 bungkusan dari kardus berbentuk kotak berisi @ 40 bungkus @ 40 gram = 755.200 gram TIS (tembakau iris) merk Drum yang telah dilekati pita cukai; Pabrikan PT. Tarumatani , Yogyakarta.
  8. 1 bungkusan kecil berisi 15 bungkus @ 50 gram = 750 gram TIS (tembakau iris) merk Rotterdam yang telah dilekati pita cukai; (pabrikan asal masih dalam penyelidikan)
  9. 9 ctns @ 148 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 266.400 batang SPM merk Benson & Hedges tanpa dilekati pita cukai; (pabrikan asal masih dalam penyelidikan)
  10. 11 ctns @ 148 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 325.600 batang SPM mek Kansas yang telah dilekati pita cukai; pabrikan BAT (British American Tobacco) Indonesia, Cirebon.
  11. 3 ctns @ 124 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 74.400 batang SPM merk Benson & Hedges tanpa dilekati pita cukai , pabrikan masih dalam penyelidikan dan 24 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 4.800 batang SPM merk Pallmall yang telah dilekati pita cukai; pabrikan PT. Java Tobacco, Cirebon
  12. 564 karton kecil berbentuk burung berisi @ 40 bungkus TIS merk Drum dilekati pita cukai. Pabrikan PT. Tarumatani , Yogyakarta

Berdasarkan informasi dari UK Customs bahwa dengan asumsi di Negara Inggris (United Kingdom) bahwa harga jual hasil tembakau dalam mata uang poundsterling seharga 5,85 GBP/bungkus dan 5,40 GBP/25 gram tembakau iris, dengan kurs 1 GBP = Rp. 16.381,86 per 3-9 Agustus 2009 sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 1015/KM.1/2009 sehingga total nilainya sebagai berikut :

  • Untuk total nilai barang bukti rokok senilai GBP 196.326 ( Rp 3.216.185.046,-)
  • Untuk total nilai barang bukti tembakau iris senilai GBP 364.683,- ( Rp 5.974.185.850,-)
Total nilai barang bukti rokok dan TIS adalah GBP 559.009  ( Rp 9.190.370.896,-)

Untuk nilai barang bukti furniture dan handicraft sesuai PEB adalah GBP 6.328 (Rp 103.664.410,-)

Dari nilai barang bukti yang diekspor, untuk pungutan nilai cukai di Inggris yang dilarikan dipastikan melebihi 1 juta poundsterling atau sekitar US$ 1,67 juta atau sekitar Rp. 17 Miliar (sumber perwakilan Bea Cukai pada Konsulat Jenderal RI Hong Kong berdasarkan informasi dari UK Customs / Bea Cukai Inggris).

Ekspor tersebut dilakukan dengan menggunakan nama eksportir CV. Pannel Artha Graha, dan pelakunya 3 orang dengan tersangka utama warga negara asing.



(dnl/dro)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.