detikfinance

Pengurusan Ekspor Online Masih Semrawut

Ramdhania El Hida - detikfinance
Rabu, 26/08/2009 14:26 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Penerapan sistem online dalam pengurusan dokumen ekspor yang diberlakukan Ditjen Bea dan Cukai masih semrawut. Sejak diterapkan 1 Agustus 2009 di Pelabuhan Tanjung Priok, sistem pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pengurusan ekspor tersebut dinilai para eksportir masih belum tertib.

"Pada awal penerapan di Tanjung Priok secara teknis tidak ada permasalahan terkait sistem yang mendasar, namun muncul sedikit permasalahan yang terkait dengan regulasi atau ketentuan dalam tata laksana ekspor," ujar Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi dalam jumpa pers di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (26/8/2009).

Dikatakan Anwar, secara umum ada 3 permasalahan menonjol, yaitu permasalahan pembayaran PNBP atas layanan ekspor, pemblokiran terhadap eksportir dan PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) terhadap tunggakan pembayaran PNBP ekspor, dan pembetulan data (updating) dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Anwar menjelaskan, permasalahan pembayaran PNBP ekspor dapat diidentifikasi sebagai berikut, SKP (Sistem Komputer Pelayanan) ekspor melakukan otomasi pengecekan pembayaran PNBP ekspor sehingga kalau ada PEB yang belum dibayar PNBP-nya, maka sistem secara otomatis memblokir eksportir/PPJK-nya.

Pembayaran PNBP di bank sudah bisa dilakukan secara online, namun pihak bank tidak melakukan rekonsiliasi online sehingga eksportir yang sudah bayar di bank harus tetap datang ke kantor Bea Cukai.

"Selain itu bank melakukan pembatasan (jam layanan) atas layanan penerimaan PNBP ekspor sehingga eksportir lebih memilih bayar di loket di kantor BC sehingga malah menimbulkan kesemrawutan," tandas Anwar.

Padahal, dalam 1 harinya jumlah rata-rata dokumen ekspor yang diurus oleh Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta adalah 1.580 dokumen (pada kondisi peak harus melayani sampai dengan 3.500 dokumen per hari).

Untuk menyelesaikan masalah ini, Ditjen Bea dan Cukai mengambil langkah untuk menyiapkan 2 skema pembayaran PNBP ekspor, yaitu pembayaran PNBP bisa dilakukan berkala 6 bulan dimulai 1 September 2009, kemudian eksportir tidak perlu lagi datang ke kantor Bea dan Cukai setelah membayar PNBP.

"Dengan langkah konkrit tersebut, Bea Cukai menjamin tidak akan ada kendala dalam layanan ekspor melalui sistem online yang baru, terutama terkait dengan pembayaran PNBP ekspor dan ditargetkan pada 20 September 2009 akan dilakukan rekonsiliasi elektronik dengan bank," tegas Anwar.



(dnl/ang)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.