Pengurusan Ekspor Online Masih Semrawut
Rabu, 26/08/2009 14:26 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Penerapan sistem online dalam pengurusan dokumen ekspor yang diberlakukan Ditjen Bea dan Cukai masih semrawut. Sejak diterapkan 1 Agustus 2009 di Pelabuhan Tanjung Priok, sistem pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pengurusan ekspor tersebut dinilai para eksportir masih belum tertib.
"Pada awal penerapan di Tanjung Priok secara teknis tidak ada permasalahan terkait sistem yang mendasar, namun muncul sedikit permasalahan yang terkait dengan regulasi atau ketentuan dalam tata laksana ekspor," ujar Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi dalam jumpa pers di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (26/8/2009).
Dikatakan Anwar, secara umum ada 3 permasalahan menonjol, yaitu permasalahan pembayaran PNBP atas layanan ekspor, pemblokiran terhadap eksportir dan PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) terhadap tunggakan pembayaran PNBP ekspor, dan pembetulan data (updating) dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Anwar menjelaskan, permasalahan pembayaran PNBP ekspor dapat diidentifikasi sebagai berikut, SKP (Sistem Komputer Pelayanan) ekspor melakukan otomasi pengecekan pembayaran PNBP ekspor sehingga kalau ada PEB yang belum dibayar PNBP-nya, maka sistem secara otomatis memblokir eksportir/PPJK-nya.
Pembayaran PNBP di bank sudah bisa dilakukan secara online, namun pihak bank tidak melakukan rekonsiliasi online sehingga eksportir yang sudah bayar di bank harus tetap datang ke kantor Bea Cukai.
"Selain itu bank melakukan pembatasan (jam layanan) atas layanan penerimaan PNBP ekspor sehingga eksportir lebih memilih bayar di loket di kantor BC sehingga malah menimbulkan kesemrawutan," tandas Anwar.
Padahal, dalam 1 harinya jumlah rata-rata dokumen ekspor yang diurus oleh Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta adalah 1.580 dokumen (pada kondisi peak harus melayani sampai dengan 3.500 dokumen per hari).
Untuk menyelesaikan masalah ini, Ditjen Bea dan Cukai mengambil langkah untuk menyiapkan 2 skema pembayaran PNBP ekspor, yaitu pembayaran PNBP bisa dilakukan berkala 6 bulan dimulai 1 September 2009, kemudian eksportir tidak perlu lagi datang ke kantor Bea dan Cukai setelah membayar PNBP.
"Dengan langkah konkrit tersebut, Bea Cukai menjamin tidak akan ada kendala dalam layanan ekspor melalui sistem online yang baru, terutama terkait dengan pembayaran PNBP ekspor dan ditargetkan pada 20 September 2009 akan dilakukan rekonsiliasi elektronik dengan bank," tegas Anwar.
(dnl/ang)
"Pada awal penerapan di Tanjung Priok secara teknis tidak ada permasalahan terkait sistem yang mendasar, namun muncul sedikit permasalahan yang terkait dengan regulasi atau ketentuan dalam tata laksana ekspor," ujar Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi dalam jumpa pers di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (26/8/2009).
Dikatakan Anwar, secara umum ada 3 permasalahan menonjol, yaitu permasalahan pembayaran PNBP atas layanan ekspor, pemblokiran terhadap eksportir dan PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) terhadap tunggakan pembayaran PNBP ekspor, dan pembetulan data (updating) dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Anwar menjelaskan, permasalahan pembayaran PNBP ekspor dapat diidentifikasi sebagai berikut, SKP (Sistem Komputer Pelayanan) ekspor melakukan otomasi pengecekan pembayaran PNBP ekspor sehingga kalau ada PEB yang belum dibayar PNBP-nya, maka sistem secara otomatis memblokir eksportir/PPJK-nya.
Pembayaran PNBP di bank sudah bisa dilakukan secara online, namun pihak bank tidak melakukan rekonsiliasi online sehingga eksportir yang sudah bayar di bank harus tetap datang ke kantor Bea Cukai.
"Selain itu bank melakukan pembatasan (jam layanan) atas layanan penerimaan PNBP ekspor sehingga eksportir lebih memilih bayar di loket di kantor BC sehingga malah menimbulkan kesemrawutan," tandas Anwar.
Padahal, dalam 1 harinya jumlah rata-rata dokumen ekspor yang diurus oleh Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta adalah 1.580 dokumen (pada kondisi peak harus melayani sampai dengan 3.500 dokumen per hari).
Untuk menyelesaikan masalah ini, Ditjen Bea dan Cukai mengambil langkah untuk menyiapkan 2 skema pembayaran PNBP ekspor, yaitu pembayaran PNBP bisa dilakukan berkala 6 bulan dimulai 1 September 2009, kemudian eksportir tidak perlu lagi datang ke kantor Bea dan Cukai setelah membayar PNBP.
"Dengan langkah konkrit tersebut, Bea Cukai menjamin tidak akan ada kendala dalam layanan ekspor melalui sistem online yang baru, terutama terkait dengan pembayaran PNBP ekspor dan ditargetkan pada 20 September 2009 akan dilakukan rekonsiliasi elektronik dengan bank," tegas Anwar.
(dnl/ang)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Jakarta Setiabudi Bagi-bagi Dividen Rp 10 per Lembar
-
Kamis, 24/05/2012 12:21 WIB
Warga Kalimantan Hanya Ingin BBM Subsidi, Pertamax Cs Tak Laku
-
Kamis, 24/05/2012 12:20 WIB
Perlukah Anggota DPR Naik Gaji Tahun Depan?
-
Kamis, 24/05/2012 12:14 WIB
Uni Eropa Suntik Bank 'Sakit' Pakai Dana Bailout
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 09:08 WIB
The Signature Tower Angkat Nama Indonesia di Internasional
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
31 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 10:59 WIB
Tanri Abeng Si 'Manajer Rp 1 Miliar' Memulai Bisnis dari Jualan Pisang
Tanri Abeng mengaku pernah mengalami masa-masa sulit semenjak kecil. Kini ia menjadi pengusaha sukses, yang diawalinya dari jualan pisang ketika kecil.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
