detikfinance

Pemerintah Tak Mau Tunda Kenaikan Tarif Tol

Suhendra - detikfinance
Jumat, 28/08/2009 13:32 WIB
Foto: dok detikFinance
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan tidak ada penundaan rencana kenaikan tarif tol bagi ruas-ruas yang telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
 
"Sudah seharusnya tarif tol naik. Kami harus konsisten, SPM tetap harus dipenuhi," tegasnya saat ditemui dikantornya Jumat (28/8/2009).

Dengan adanya penegasan ini, hampir dipastikan desakan-desakan kalangan DPR  terkait penundaan kenaikan tarif tol setelah lebaran tidak akan terjadi.  Pemerintah akan tetap konsisten dengan undang-undang akan menaikan tarif tol jika telah memenuhi SPM.

Seperti diketahui, BPJT mengusulkan kenaikan tarif tol pada 4 September 2009 dengan mempertimbangkan SPM. BPJT juga telah membuat 3 katagori pembagian kelompok dalam skema kenaikan tarif tol, yaitu:

1. Ruas yang telah memenuhi SPM, yaitu kenaikannya reguler tanpa persyaratan terdapat 10 ruas, dimana  sebanyak 9 ruas diantaranya dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan 1 ruas oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada.

Tol yang telah memenuhi SPM yaitu Jagorawi, Jakarta-Tengerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Ulujami-Pondok Aren, Palimanan-Kanci, Semarang A,B,C dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga.

2. Reguler dengan persyaratan karena belum memenuhi SPM diantaranya milik PT Jasa Marga untuk ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang, PT Bintaro Serpong Damai  tol Serpong-Pondok Aren dan Ujung Pandang Tahap I dan II milik PT Bosowa Marga Nusantara dan JORR seksi S milik PT Jasa Marga.

3. Mengalami kenaikan dan diikuti rasionalisasi tarif tol karena jalan tolnya harus direinvestasi dan direkonsesi sebagai kebijakan sebelumnya yang tidak menaikan tarif tol. Diantaranya milik PT Marga Mandalasakti untuk ruas Tangerang-Merak dan milik PT Margabumi Matra Raya Surabaya-Gresik.

Kenaikan tarif tol disesuaikan setiap dua tahun sekali berdasarkan besaran inflasi. Dalam UU No 38 tahun 2004 ayat 3 dan PP 15 2005 pasal 68  ayat 1 inflasi dihitung berdasarkan indeks harga konsumen regional yang ditetapkan oleh BPS.

Berdasarkan nilai inflasi data BPS periode Agustus 2007-Juli 2009 yang menjadi acuan BPJT, nilai inflasi pada periode tersebut untuk lokasi kenaikan tarif tol berada dalam rentang 12,74%-18,56%. Diantaranya Medan 14,15%, Jakarta 13,61%, Bogor 17,12%, Bandung 13,49%, Cirebon 18,56%, Semarang 14,03%, Surabaya 12,74%, Cilegon 16,43% dan Makasar 13,98%.



(hen/ang)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.