detikfinance

Impor Barang Modal lndustri Pembangkit Tenaga Listrik Bebas BM

Wahyu Daniel - detikfinance
Senin, 31/08/2009 11:06 WIB
Foto: dok detikFinance
Jakarta - Pemerintah menetapkan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.01/2009 ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2008 yang berlaku surut mulai 18 Agustus 2009.

"Aturan ini dibuat untuk kepentingan umum agar usaha industri pembangkit tenaga listrik dapat berkembang dan menjamin tersedianya tenaga listrik oleh badan usaha termasuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)," jelas Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Senin (31/8/2009).

Pembebasan bea masuk tersebut diberikan kepada badan usaha yaitu: PT. PLN (Persero), pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha, IUKU yang mempunyai perjanjian jual beli Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian Sewa Guna Usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dan pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang memiliki PPA dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha.

IUKU adalah Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan umum yang dikeluarkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, badan usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai. Realisasi impor barang berdasarkan Rencana Impor barang (RIB) dilakukan paling lama 24 bulan sejak tanggal keputusan pemberian pembebasan bea masuk.

Realisasi impor dapat diperpanjang paling lama 12 bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan dengan menyebutkan alasan-alasan untuk penolakan.

Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh badan usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi dan usaha penunjang tenaga listrik.

Sedangkan barang modal didefinisikan sebagai mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk memelihara dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.


(dnl/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.