Waspadai Manipulasi MKBD Sekuritas
Kamis, 03/09/2009 15:48 WIB
Jakarta - Para investor maupun calon investor diimbau memasang sikap waspada terhadap adanya kemungkinan manipulasi nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dilakukan sekuritas-sekuritas.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui kalau praktik-praktik seperti itu kerap terjadi. Tindakan ini pada hakekatnya tidak melanggar peraturan pasar modal. Akan tetapi, praktik ini akan mempengaruhi kemampuan modal sekuritas yang sebenarnya.
"Modus yang mereka lakukan, memanipulasi dengan membeli saham yang tidak likuid dalam portofolio mereka," kata Kepala satuan pemeriksaan AB dan Partisipasi BEI, Kristian S Manulang kepada wartawan dalam diskusi di gedung BEI, Jakarta, Kamis (3/9/2009).
Seperti diketahui, batasan minimal MKBD sekuritas saat ini ditetapkan sebesar Rp 25 miliar untuk sekuritas yang tidak memiliki izin manajer Investasi (MI) dan Rp 25,2 miliar bagi sekuritas yang memiliki izin MI.
Angka tersebut dibentuk dari sejumlah komponen teknis modal sekuritas yang wajib dilaporkan tiap sekuritas ke BEI setiap hari sebelum pembukaan perdagangan.
"Batas maksimal pelaporan MKBD sekuritas pada pukul 09.00 JATS," ujarnya.
Jika MKBD suatu sekuritas yang dilaporkan berada di bawah batasan minimal tersebut, lanjut Kristian, maka BEI bisa memberikan sanksi berupa penghentian sementara aktivitas (suspensi) sekuritas tersebut.
Nah, masalahnya BEI kerap menemukan upaya-upaya sekuritas untuk memenuhi batasan minimal tersebut, melakukan manipulasi dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan melakukan pembelian saham-saham yang tergolong tidak aktif.
"Cara tersebut paling manjur untuk meyakinkan nasabah-nasabahnya bahwa portofolio yang dimiliki sekuritas mencukupi dan memenuhi nilai minimal MKBD," jelas Kristian.
Menurut Kristian, tren manipulasi seperti ini kerap dipraktikkan sekuritas terutama sejak kejatuhan pasar modal tahun lalu.
Kristian mengakui, meski aksi seperti ini tidak melanggar peraturan pasar modal, namun praktik semacam itu tidak mencerminkan kemampuan modal yang dimiliki sekuritas yang sebenarnya.
"Tindakan ini mempengaruhi posisi modal sekuritas yang sebenarnya. Jadi tindakan manipulasi ini sebenarnya membuat ruang gerak modal sekuritas menjadi tidak likuid," ujarnya.
Menurutnya, ini bisa menjadi bumerang bagi sekuritas jika nasabah-nasabahnya banyak memanfaatkan transaksi marjin namun mengalami gagal bayar. Jika ini terjadi, ujar Kristian, mau tidak mau sekuritas bisa berpotensi mengalami gagal bayar atau gagal serah.
Ilustrasinya seperti ini, sebuah sekuritas memiliki MKBD sebesar Rp 30 miliar. Namun karena ada praktik manipulasi seperti dijelaskan di atas, maka kemampuan modal sekuritas yang sebenarnya bisa jauh di bawah Rp 30 miliar.
"Kalau demikian, maka kemampuan modal sekuritas dalam melakukan transaksi pun menjadi rendah," ujarnya.
Kristian menjelaskan, pada hakekatnya nilai MKBD sekuritas itu mencerminkan kemampuan modal sebuah sekuritas. Ia mencontohkan, kalau ada seorang investor ingin membeli saham senilai Rp 1 triliun, sudah barang tentu transaksi itu tidak akan bisa ditampung oleh sekuritas dengan MKBD Rp 25 miliar.
"Jadi posisi MKBD sekuritas itu mencerminkan seberapa besar transaksi bisa ditangani olehnya," ujarnya.
Meski demikian, Kristian mengakui kalau besaran MKBD belum tentu membuat sekuritas tersebut dalam keadaan aman. Menurutnya, bisa saja sekuritas yang memiliki MKBD Rp 25 miliar lebih aman ketimbang sekuritas dengan MKBD Rp 100
miliar.
"Jadi tidak bisa dipastikan seperti itu. Karena bisa saja, sekuritas dengan MKBD Rp 100 miliar itu banyak ditopang oleh transaksi repo, atau upaya-upaya manipulasi," jelasnya.
Idealnya, lanjut Kristian, posisi MKBD mencerminkan besaran kemampuan modal sekuritas dalam menangani suatu transaksi. Akan tetapi, adanya praktik-praktik manipulasi membuat nilai MKBD seolah tidak berarti apa-apa.
"Tapi gambaran umumnya, nilai MKBD memang untuk menjadi acuan bagi investor atau calon investor sebelum melakukan investasi. Jika ia ingin transaksi Rp 1 triliun, tidak mungkin dilakukan di sekuritas dengan MKBD Rp 25 miliar,
begitupun sebaliknya," papar Kristian.
Nah, bagi investor maupun calon investor yang hendak investasi di pasar modal, ada baiknya melihat terlebih dahulu posisi MKBD sekuritas sebagai langkah pertama. Jika transaksi anda cukup besar, bisa memilih sekuritas yang memiliki MKBD besar, begitupun sebaliknya.
Langkah kedua adalah memperhatikan aktivitas transaksi harian sekuritas yang akan dipilih. Jika nilai transaksi hariannya cukup besar, maka boleh dikatakan nilai MKBD yang dicantumkannya tidak dimanipulasi.
Namun jika nilai MKBD suatu sekuritas cukup besar namun nilai transaksi hariannya rendah, sebaiknya sedikit waspada atau melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan sekuritas tersebut untuk mengetahui kredibilitas sekuritas tersebut.
(dro/qom)
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui kalau praktik-praktik seperti itu kerap terjadi. Tindakan ini pada hakekatnya tidak melanggar peraturan pasar modal. Akan tetapi, praktik ini akan mempengaruhi kemampuan modal sekuritas yang sebenarnya.
"Modus yang mereka lakukan, memanipulasi dengan membeli saham yang tidak likuid dalam portofolio mereka," kata Kepala satuan pemeriksaan AB dan Partisipasi BEI, Kristian S Manulang kepada wartawan dalam diskusi di gedung BEI, Jakarta, Kamis (3/9/2009).
Seperti diketahui, batasan minimal MKBD sekuritas saat ini ditetapkan sebesar Rp 25 miliar untuk sekuritas yang tidak memiliki izin manajer Investasi (MI) dan Rp 25,2 miliar bagi sekuritas yang memiliki izin MI.
Angka tersebut dibentuk dari sejumlah komponen teknis modal sekuritas yang wajib dilaporkan tiap sekuritas ke BEI setiap hari sebelum pembukaan perdagangan.
"Batas maksimal pelaporan MKBD sekuritas pada pukul 09.00 JATS," ujarnya.
Jika MKBD suatu sekuritas yang dilaporkan berada di bawah batasan minimal tersebut, lanjut Kristian, maka BEI bisa memberikan sanksi berupa penghentian sementara aktivitas (suspensi) sekuritas tersebut.
Nah, masalahnya BEI kerap menemukan upaya-upaya sekuritas untuk memenuhi batasan minimal tersebut, melakukan manipulasi dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan melakukan pembelian saham-saham yang tergolong tidak aktif.
"Cara tersebut paling manjur untuk meyakinkan nasabah-nasabahnya bahwa portofolio yang dimiliki sekuritas mencukupi dan memenuhi nilai minimal MKBD," jelas Kristian.
Menurut Kristian, tren manipulasi seperti ini kerap dipraktikkan sekuritas terutama sejak kejatuhan pasar modal tahun lalu.
Kristian mengakui, meski aksi seperti ini tidak melanggar peraturan pasar modal, namun praktik semacam itu tidak mencerminkan kemampuan modal yang dimiliki sekuritas yang sebenarnya.
"Tindakan ini mempengaruhi posisi modal sekuritas yang sebenarnya. Jadi tindakan manipulasi ini sebenarnya membuat ruang gerak modal sekuritas menjadi tidak likuid," ujarnya.
Menurutnya, ini bisa menjadi bumerang bagi sekuritas jika nasabah-nasabahnya banyak memanfaatkan transaksi marjin namun mengalami gagal bayar. Jika ini terjadi, ujar Kristian, mau tidak mau sekuritas bisa berpotensi mengalami gagal bayar atau gagal serah.
Ilustrasinya seperti ini, sebuah sekuritas memiliki MKBD sebesar Rp 30 miliar. Namun karena ada praktik manipulasi seperti dijelaskan di atas, maka kemampuan modal sekuritas yang sebenarnya bisa jauh di bawah Rp 30 miliar.
"Kalau demikian, maka kemampuan modal sekuritas dalam melakukan transaksi pun menjadi rendah," ujarnya.
Kristian menjelaskan, pada hakekatnya nilai MKBD sekuritas itu mencerminkan kemampuan modal sebuah sekuritas. Ia mencontohkan, kalau ada seorang investor ingin membeli saham senilai Rp 1 triliun, sudah barang tentu transaksi itu tidak akan bisa ditampung oleh sekuritas dengan MKBD Rp 25 miliar.
"Jadi posisi MKBD sekuritas itu mencerminkan seberapa besar transaksi bisa ditangani olehnya," ujarnya.
Meski demikian, Kristian mengakui kalau besaran MKBD belum tentu membuat sekuritas tersebut dalam keadaan aman. Menurutnya, bisa saja sekuritas yang memiliki MKBD Rp 25 miliar lebih aman ketimbang sekuritas dengan MKBD Rp 100
miliar.
"Jadi tidak bisa dipastikan seperti itu. Karena bisa saja, sekuritas dengan MKBD Rp 100 miliar itu banyak ditopang oleh transaksi repo, atau upaya-upaya manipulasi," jelasnya.
Idealnya, lanjut Kristian, posisi MKBD mencerminkan besaran kemampuan modal sekuritas dalam menangani suatu transaksi. Akan tetapi, adanya praktik-praktik manipulasi membuat nilai MKBD seolah tidak berarti apa-apa.
"Tapi gambaran umumnya, nilai MKBD memang untuk menjadi acuan bagi investor atau calon investor sebelum melakukan investasi. Jika ia ingin transaksi Rp 1 triliun, tidak mungkin dilakukan di sekuritas dengan MKBD Rp 25 miliar,
begitupun sebaliknya," papar Kristian.
Nah, bagi investor maupun calon investor yang hendak investasi di pasar modal, ada baiknya melihat terlebih dahulu posisi MKBD sekuritas sebagai langkah pertama. Jika transaksi anda cukup besar, bisa memilih sekuritas yang memiliki MKBD besar, begitupun sebaliknya.
Langkah kedua adalah memperhatikan aktivitas transaksi harian sekuritas yang akan dipilih. Jika nilai transaksi hariannya cukup besar, maka boleh dikatakan nilai MKBD yang dicantumkannya tidak dimanipulasi.
Namun jika nilai MKBD suatu sekuritas cukup besar namun nilai transaksi hariannya rendah, sebaiknya sedikit waspada atau melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan sekuritas tersebut untuk mengetahui kredibilitas sekuritas tersebut.
(dro/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 11:42 WIB
3 Bulan Lagi Jatah BBM Subsidi di Kalimantan Habis
-
Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
Kalimantan Minta Tambah Jatah BBM, Ini Tanggapan Pengusaha SPBU
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Investor Asing 'Kabur' Dari Bursa, IHSG Anjlok 92 Poin
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Agus Marto: 40% Anggaran Perjalanan Dinas Dikorpusi PNS
-
Jumat, 25/05/2012 11:30 WIB
Wah! Uang Perjalanan Dinas Dipakai PNS Untuk Tambahan THR
-
Jumat, 25/05/2012 11:01 WIB
Sudah 20 Tahun Atlet Eropa Pakai Sepatu Made in Tangerang
-
Jumat, 25/05/2012 10:56 WIB
Kegagalan IPO Facebook Jadi Peringatan Awal Bagi Investor
-
Jumat, 25/05/2012 10:48 WIB
Ini Penyebab Jebolnya BBM Subsidi di Kalimantan
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Telat Laporkan Kinerja Keuangan, Bank Mutiara Diomelin Bursa
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
