Bea dan Cukai Cegah Ekspor Komputer Rusak ke Korea
Rabu, 09/09/2009 14:47 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok pada akhir Agustus 2009 berhasil menegah satu kontainer ukuran 40 feet yang berisi peralatan komputer diantaranya LCD komputer, casing CPU, CD room, power supply dalam keadaan rusak tidak dapat digunakan yang akan diekspor ke Korea oleh PT PIT yang pabriknya berlokasi di Cikarang.
PT PIT menyalahgunakan fasilitas kawasan berikat dengan cara memberitahukan jumlah dan kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Diduga upaya ini untuk mendapat restitusi atas pelaksanaan ekspor di kawasan berikat. "Jadi ada potensi kerugian negera Rp 547, 802 juta," kata Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi ketikia ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (9/9/2009).
Nilai barang 1 kontainer itu mencapai Rp 547,802 juta. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh PPNS KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan tersangka berinisial SD, yang merupakan Direktur Operasi PT PIT, yang sekarang ini tersangka ditahan di rumah tahanan pusat Ditjen Bea Cukai.
Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dengan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 5 miliar. sesuai dengan pasal 103 UU No 17 tahun 2006 mengenai kepabeanan.
Selain itu Bea Cukai Tanjung Priok juga berhasil menegah satu kontainer ukuran 20 feet importas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diberitahukan sebagai assorted concentrated juice yang diimpor oleh PT IBT sejak awal Juni 2009.
Sampai September, telah dilakukan pemantauan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat serta untuk dilakukan control delivery guna mengetahui gudang penyimpanan.
Hasil dari pemeriksaan ditemukan 1.331 karton MMEA diantaranya 650 karton merek Hoegaarden dari Belgia, 462 karton merek Leffer Geer dari Belgia, 9 karton merek Arkel Merlot dari Argentina, 70 karton merek Red Square dari Inggris, 40 karton merek Vino Fernandez dari Chili, 50 karton merek Platinum Hill dari Australia, dan 50 karton merek Klirin.
Potensi kerugian negara berupa bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor mencapai 1,262 miliar. "Sehingga total potensi kerugian negara dari dua kasus itu mencapai Rp 1,8 miliar," kata Anwar.
(hen/dnl)
PT PIT menyalahgunakan fasilitas kawasan berikat dengan cara memberitahukan jumlah dan kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Diduga upaya ini untuk mendapat restitusi atas pelaksanaan ekspor di kawasan berikat. "Jadi ada potensi kerugian negera Rp 547, 802 juta," kata Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi ketikia ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (9/9/2009).
Nilai barang 1 kontainer itu mencapai Rp 547,802 juta. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh PPNS KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan tersangka berinisial SD, yang merupakan Direktur Operasi PT PIT, yang sekarang ini tersangka ditahan di rumah tahanan pusat Ditjen Bea Cukai.
Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dengan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 5 miliar. sesuai dengan pasal 103 UU No 17 tahun 2006 mengenai kepabeanan.
Selain itu Bea Cukai Tanjung Priok juga berhasil menegah satu kontainer ukuran 20 feet importas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diberitahukan sebagai assorted concentrated juice yang diimpor oleh PT IBT sejak awal Juni 2009.
Sampai September, telah dilakukan pemantauan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat serta untuk dilakukan control delivery guna mengetahui gudang penyimpanan.
Hasil dari pemeriksaan ditemukan 1.331 karton MMEA diantaranya 650 karton merek Hoegaarden dari Belgia, 462 karton merek Leffer Geer dari Belgia, 9 karton merek Arkel Merlot dari Argentina, 70 karton merek Red Square dari Inggris, 40 karton merek Vino Fernandez dari Chili, 50 karton merek Platinum Hill dari Australia, dan 50 karton merek Klirin.
Potensi kerugian negara berupa bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor mencapai 1,262 miliar. "Sehingga total potensi kerugian negara dari dua kasus itu mencapai Rp 1,8 miliar," kata Anwar.
(hen/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 11:42 WIB
3 Bulan Lagi Jatah BBM Subsidi di Kalimantan Habis
-
Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
Kalimantan Minta Tambah Jatah BBM, Ini Tanggapan Pengusaha SPBU
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Investor Asing 'Kabur' Dari Bursa, IHSG Anjlok 92 Poin
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Agus Marto: 40% Anggaran Perjalanan Dinas Dikorupsi PNS
-
Jumat, 25/05/2012 11:30 WIB
Wah! Uang Perjalanan Dinas Dipakai PNS Untuk Tambahan THR
-
Jumat, 25/05/2012 11:01 WIB
Sudah 20 Tahun Atlet Eropa Pakai Sepatu Made in Tangerang
-
Jumat, 25/05/2012 10:56 WIB
Kegagalan IPO Facebook Jadi Peringatan Awal Bagi Investor
-
Jumat, 25/05/2012 10:48 WIB
Ini Penyebab Jebolnya BBM Subsidi di Kalimantan
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Telat Laporkan Kinerja Keuangan, Bank Mutiara Diomelin Bursa
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
