HIPMI: THR Karyawan Kontrak Jangan Ganggu Cashflow Perusahaan
Jumat, 11/09/2009 06:20 WIB
Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan kontrak memang tidak diwajibkan, namun seyogyanya tetap diberikan. Yang pasti, THR untuk karyawan kontrak tidak boleh diberikan hingga nantinya menyebabkan gangguan pada cashflow perusahaan.
Kal tersebut disampaikan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Erwin Aksa yang ditemui di Jakarta Convention Center, Kamis (10/9/2009) malam.
"Kalau perusahaannya tidak mampu membayar THR untuk karyawan kontrak, saya kira jangan sampai mengubah ini nantinya perusahaan-perusahaan tersebut, apalagi kan sekarang ini dampak krisis global kan sebagian masih terasa beberapa sektor industri. Jadi kita harus cermat-cermat juga, jangan sampai itu bisa mengganggu cashflow perusahaan," urai Erwin.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Erman Suparno mengatakan, semua perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Erwin yakin semua perusahaan akan melakukan yang terbaik bagi karyawan-karyawannya guna memberikan semangat kerja karyawan yang akan berdampak pada peningkatan produktifitas. Jadi, jika perusahaan tersebut mampu untuk memberikan THR maka pasti akan diberikan.
"Kalau perusahaan tersebut cash flownya sanggup, saya kira bagaimana pun juga perusahaan itu selalu memberikan yang terbaik untuk karyawannya karena karyawannya harus happy," pungkasnya.
(nia/qom)
Kal tersebut disampaikan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Erwin Aksa yang ditemui di Jakarta Convention Center, Kamis (10/9/2009) malam.
"Kalau perusahaannya tidak mampu membayar THR untuk karyawan kontrak, saya kira jangan sampai mengubah ini nantinya perusahaan-perusahaan tersebut, apalagi kan sekarang ini dampak krisis global kan sebagian masih terasa beberapa sektor industri. Jadi kita harus cermat-cermat juga, jangan sampai itu bisa mengganggu cashflow perusahaan," urai Erwin.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Erman Suparno mengatakan, semua perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Erwin yakin semua perusahaan akan melakukan yang terbaik bagi karyawan-karyawannya guna memberikan semangat kerja karyawan yang akan berdampak pada peningkatan produktifitas. Jadi, jika perusahaan tersebut mampu untuk memberikan THR maka pasti akan diberikan.
"Kalau perusahaan tersebut cash flownya sanggup, saya kira bagaimana pun juga perusahaan itu selalu memberikan yang terbaik untuk karyawannya karena karyawannya harus happy," pungkasnya.
(nia/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 11:42 WIB
3 Bulan Lagi Jatah BBM Subsidi di Kalimantan Habis
-
Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
Kalimantan Minta Tambah Jatah BBM, Ini Tanggapan Pengusaha SPBU
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Investor Asing 'Kabur' Dari Bursa, IHSG Anjlok 92 Poin
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Agus Marto: 40% Anggaran Perjalanan Dinas Dikorupsi PNS
-
Jumat, 25/05/2012 11:30 WIB
Wah! Uang Perjalanan Dinas Dipakai PNS Untuk Tambahan THR
-
Jumat, 25/05/2012 11:01 WIB
Sudah 20 Tahun Atlet Eropa Pakai Sepatu Made in Tangerang
-
Jumat, 25/05/2012 10:56 WIB
Kegagalan IPO Facebook Jadi Peringatan Awal Bagi Investor
-
Jumat, 25/05/2012 10:48 WIB
Ini Penyebab Jebolnya BBM Subsidi di Kalimantan
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Sesi I
Investor Asing 'Kabur' Dari Bursa, IHSG Anjlok 92 Poin
-
Jumat, 25/05/2012 10:59 WIB
Sri Mulyani Anggap Korupsi Perjalanan Dinas Turunkan Martabat PNS
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
