Pajak Barang Mewah Dinaikkan Jadi 200%
Senin, 14/09/2009 20:34 WIB
Foto: Kantor Pusat Ditjen Pajak
Jakarta - Panja RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DPR RI dengan pemerintah menyepakati kenaikan tarif pajak barang mewah (PPnBM) dari 75% menjadi 200% dalam UU PPN dan PPnBM yang baru.
Demikian disampaikan oleh Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).
"Panja menyepakati dalam rangka memberikan ruang kepada pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya maka tarif tertinggi PPnBM dinaikkan dari 75% jadi 200%," jelasnya.
Dalam keterangannya, Vera mengatakan DPR dan pemerintah juga menyepakati barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat seperti minuman beralkohol, tidak lagi dikategorikan sebagai barang mewah, karena lebih tepat untuk dikategorikan sebagai barang yang dikenakan cukai.
"Panja menyepakati pengelompokan barang yang dikenai PPnBM yang diatur Peraturan Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dengan alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan," katanya.
Akan tetapi, Panja DPR belum memutuskan mulai berlakunya UU ini. "Tapi ada 2 alternatif, 1 Januari 2010 atau 1 April 2010," tandasnya.
(dnl/dnl)
Demikian disampaikan oleh Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).
"Panja menyepakati dalam rangka memberikan ruang kepada pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya maka tarif tertinggi PPnBM dinaikkan dari 75% jadi 200%," jelasnya.
Dalam keterangannya, Vera mengatakan DPR dan pemerintah juga menyepakati barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat seperti minuman beralkohol, tidak lagi dikategorikan sebagai barang mewah, karena lebih tepat untuk dikategorikan sebagai barang yang dikenakan cukai.
"Panja menyepakati pengelompokan barang yang dikenai PPnBM yang diatur Peraturan Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dengan alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan," katanya.
Akan tetapi, Panja DPR belum memutuskan mulai berlakunya UU ini. "Tapi ada 2 alternatif, 1 Januari 2010 atau 1 April 2010," tandasnya.
(dnl/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Jakarta Setiabudi Bagi-bagi Dividen Rp 10 per Lembar
-
Kamis, 24/05/2012 12:21 WIB
Warga Kalimantan Hanya Ingin BBM Subsidi, Pertamax Cs Tak Laku
-
Kamis, 24/05/2012 12:20 WIB
Perlukah Anggota DPR Naik Gaji Tahun Depan?
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 09:08 WIB
The Signature Tower Angkat Nama Indonesia di Internasional
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
31 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
