5 Jenis Barang Kebutuhan Pokok Dibebaskan Pajak
Senin, 14/09/2009 20:50 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Panja RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DPR RI dengan pemerintah menyepakati pembebasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 5 barang kebutuhan pokok yaitu daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran, dan buah-buahan segar.
Demikian disampaikan oleh Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).
"Panja menyepakati dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan tersedianya sumber gizi yang harganya terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak kena PPN," ujarnya.
Vera mengatakan Panja RUU tentang perubahan atas UU Tentang PPN dan PPnBM melakukan pembahasan terhadap Daftar Invesntarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 380 DIM dengan rincian 97 DIM tetap dan 283 DIM dengan perubahan dan setelah dalam perdebatan dan diskusi yang panjang Panja dan pemerintah akhirnya dapat menyepakati beberapa substansi penting dalam RUU tersebut.
Selain itu, Panja menyepakati tarif PPN tetap sebesar 10% dan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, diberi wewenang mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%, dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal.
Lalu disepakati juga, dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari Indonesia di luar daerah pabean maka atas ekspor BKP dan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0%.
"Panja juga menyepakati barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan pajak masukan atau deemed pajak masukan," jelas Vera.
Panja DPR belum memutuskan mulai berlakunya UU ini. Tapi ada 2 alternatif yaitu 1 Januari 2010 atau 1 April 2010.
(dnl/dnl)
Demikian disampaikan oleh Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).
"Panja menyepakati dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan tersedianya sumber gizi yang harganya terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak kena PPN," ujarnya.
Vera mengatakan Panja RUU tentang perubahan atas UU Tentang PPN dan PPnBM melakukan pembahasan terhadap Daftar Invesntarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 380 DIM dengan rincian 97 DIM tetap dan 283 DIM dengan perubahan dan setelah dalam perdebatan dan diskusi yang panjang Panja dan pemerintah akhirnya dapat menyepakati beberapa substansi penting dalam RUU tersebut.
Selain itu, Panja menyepakati tarif PPN tetap sebesar 10% dan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, diberi wewenang mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%, dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal.
Lalu disepakati juga, dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari Indonesia di luar daerah pabean maka atas ekspor BKP dan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0%.
"Panja juga menyepakati barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan pajak masukan atau deemed pajak masukan," jelas Vera.
Panja DPR belum memutuskan mulai berlakunya UU ini. Tapi ada 2 alternatif yaitu 1 Januari 2010 atau 1 April 2010.
(dnl/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Jakarta Setiabudi Bagi-bagi Dividen Rp 10 per Lembar
-
Kamis, 24/05/2012 12:21 WIB
Warga Kalimantan Hanya Ingin BBM Subsidi, Pertamax Cs Tak Laku
-
Kamis, 24/05/2012 12:20 WIB
Perlukah Anggota DPR Naik Gaji Tahun Depan?
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 09:08 WIB
The Signature Tower Angkat Nama Indonesia di Internasional
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
31 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
