DPR Sahkan RUU Kawasan Ekonomi Khusus Hari Ini
Selasa, 15/09/2009 08:41 WIB
Jakarta - Setelah mengalami pembahasan selama setahun lebih di DPR RI, akhirnya RUU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan disahkan pada sidang paripurna DPR siang ini.
Dalam sidang panitia khusus (pansus) RUU KEK di DPR, Senin (14/9/2009) malam, 10 fraksi menyetujui agar RUU tersebut masuk dalam paripurna.
Dalam pendapat fraksi yang disampaikan oleh 10 fraksi hampir semuanya menggarisbawahi pentingnya RUU KEK sebagai sarana strategis dalam mendukung ekonomi dalam negeri. Meskipun beberapa anggota dewan menggaris beberapa poin penting dalam pelaksanaan RUU KEK nanti.
Misalnya saja anggora fraksi PAN Mardiana Indraswati menyampaikan agar berlakunya RUU KEK jangan sampai bertabrakan dengan ketentuan undang-undang lainnya seperti undang-undang perpajakan, penanaman modal dan lain-lain.
Sementara itu perwakilan dari fraksi PKS Tamsil Linrung mengatakan keberadaan KEK tidak terlepas dari upaya-upaya dalam menarik penaman modal, meningkatkan daya saing, penciptaan lapangan kerja baru dan lain-lain.
"RUU KEK merupakan terobosan penting sebagai solusi bangkit dari krisis global saat ini," ucap Tamsil.
Sementara itu Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu selaku perwakilan pemerintah menyatakan, selama hampir satu tahun lebih dengan pembahasan yang marathon dan sering dilakukan hingga larut malam telah menunjukan kesunguhan dari pemerintah dan DPR untuk pentingnya menyelesaikan RUU KEK.
"Pemerintah yakin apa yang sudah dicapai merupakan produk yang sudah di adop dari berbagai kepentingan dan pemangku kepentingan," kata Mari.
KEK merupakan suatu pengembangan kawasan dengan batas tertentu yang memiliki keunggulan tertentu dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam memfasilitasi kegiatan industri, ekspor, impor dengan penyederhanaan proses bisnis, jaminan ketertiban dan keamanan termasuk fasilitas keringanan fiskal.
Bentuk fasilitas fiskal antara lain seperti pengurangan pajak bumi dan bangunan kepada investor dalam waktu tertentu, keringanan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dikenakan PPN termasuk untuk pajak penjualan barang mewah (PPn BM), tidak dikenakan PPh impor dan lain-lain.
(hen/qom)
Dalam sidang panitia khusus (pansus) RUU KEK di DPR, Senin (14/9/2009) malam, 10 fraksi menyetujui agar RUU tersebut masuk dalam paripurna.
Dalam pendapat fraksi yang disampaikan oleh 10 fraksi hampir semuanya menggarisbawahi pentingnya RUU KEK sebagai sarana strategis dalam mendukung ekonomi dalam negeri. Meskipun beberapa anggota dewan menggaris beberapa poin penting dalam pelaksanaan RUU KEK nanti.
Misalnya saja anggora fraksi PAN Mardiana Indraswati menyampaikan agar berlakunya RUU KEK jangan sampai bertabrakan dengan ketentuan undang-undang lainnya seperti undang-undang perpajakan, penanaman modal dan lain-lain.
Sementara itu perwakilan dari fraksi PKS Tamsil Linrung mengatakan keberadaan KEK tidak terlepas dari upaya-upaya dalam menarik penaman modal, meningkatkan daya saing, penciptaan lapangan kerja baru dan lain-lain.
"RUU KEK merupakan terobosan penting sebagai solusi bangkit dari krisis global saat ini," ucap Tamsil.
Sementara itu Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu selaku perwakilan pemerintah menyatakan, selama hampir satu tahun lebih dengan pembahasan yang marathon dan sering dilakukan hingga larut malam telah menunjukan kesunguhan dari pemerintah dan DPR untuk pentingnya menyelesaikan RUU KEK.
"Pemerintah yakin apa yang sudah dicapai merupakan produk yang sudah di adop dari berbagai kepentingan dan pemangku kepentingan," kata Mari.
KEK merupakan suatu pengembangan kawasan dengan batas tertentu yang memiliki keunggulan tertentu dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam memfasilitasi kegiatan industri, ekspor, impor dengan penyederhanaan proses bisnis, jaminan ketertiban dan keamanan termasuk fasilitas keringanan fiskal.
Bentuk fasilitas fiskal antara lain seperti pengurangan pajak bumi dan bangunan kepada investor dalam waktu tertentu, keringanan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dikenakan PPN termasuk untuk pajak penjualan barang mewah (PPn BM), tidak dikenakan PPh impor dan lain-lain.
(hen/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 11:42 WIB
3 Bulan Lagi Jatah BBM Subsidi di Kalimantan Habis
-
Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
Kalimantan Minta Tambah Jatah BBM, Ini Tanggapan Pengusaha SPBU
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Investor Asing 'Kabur' Dari Bursa, IHSG Anjlok 92 Poin
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Agus Marto: 40% Anggaran Perjalanan Dinas Dikorupsi PNS
-
Jumat, 25/05/2012 11:30 WIB
Wah! Uang Perjalanan Dinas Dipakai PNS Untuk Tambahan THR
-
Jumat, 25/05/2012 11:01 WIB
Sudah 20 Tahun Atlet Eropa Pakai Sepatu Made in Tangerang
-
Jumat, 25/05/2012 10:56 WIB
Kegagalan IPO Facebook Jadi Peringatan Awal Bagi Investor
-
Jumat, 25/05/2012 10:48 WIB
Ini Penyebab Jebolnya BBM Subsidi di Kalimantan
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Sesi I
Investor Asing 'Kabur' Dari Bursa, IHSG Anjlok 92 Poin
-
Jumat, 25/05/2012 10:59 WIB
Sri Mulyani Anggap Korupsi Perjalanan Dinas Turunkan Martabat PNS
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
