detikfinance

DPR Sahkan RUU Kawasan Ekonomi Khusus Hari Ini

Suhendra - detikfinance
Selasa, 15/09/2009 08:41 WIB
Jakarta - Setelah mengalami pembahasan selama setahun lebih di DPR RI, akhirnya RUU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan disahkan pada sidang paripurna DPR siang ini.

Dalam sidang panitia khusus (pansus) RUU KEK di DPR, Senin (14/9/2009) malam, 10 fraksi menyetujui agar RUU tersebut masuk dalam paripurna.

Dalam pendapat fraksi yang disampaikan oleh 10 fraksi hampir semuanya menggarisbawahi pentingnya RUU KEK sebagai sarana strategis dalam mendukung ekonomi dalam negeri. Meskipun beberapa anggota dewan menggaris beberapa poin penting dalam pelaksanaan RUU KEK nanti.

Misalnya saja anggora fraksi PAN Mardiana Indraswati menyampaikan agar berlakunya RUU KEK jangan sampai bertabrakan dengan ketentuan undang-undang lainnya seperti undang-undang perpajakan, penanaman modal dan lain-lain.

Sementara itu perwakilan dari fraksi PKS  Tamsil Linrung mengatakan keberadaan KEK tidak terlepas dari upaya-upaya dalam menarik penaman modal, meningkatkan daya saing, penciptaan lapangan kerja baru dan lain-lain.

"RUU KEK merupakan terobosan penting sebagai solusi  bangkit dari krisis global saat ini," ucap Tamsil.

Sementara itu Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu selaku perwakilan pemerintah menyatakan, selama hampir satu tahun lebih dengan pembahasan yang marathon dan sering dilakukan hingga larut malam telah  menunjukan kesunguhan dari pemerintah dan DPR untuk pentingnya menyelesaikan RUU KEK.

"Pemerintah yakin apa yang sudah dicapai merupakan produk yang sudah di adop dari berbagai kepentingan dan pemangku kepentingan," kata Mari.

KEK merupakan suatu pengembangan kawasan  dengan batas tertentu yang memiliki keunggulan tertentu dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam memfasilitasi kegiatan industri, ekspor, impor dengan penyederhanaan proses bisnis, jaminan ketertiban dan keamanan termasuk fasilitas keringanan fiskal.

Bentuk fasilitas fiskal antara lain seperti  pengurangan pajak bumi dan bangunan kepada investor dalam waktu tertentu, keringanan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dikenakan PPN termasuk untuk pajak penjualan barang mewah (PPn BM), tidak dikenakan PPh impor dan lain-lain.




(hen/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.