Tenaga Kerja Asing di Wilayah KEK Hanya Boleh Sekali Menjabat
Selasa, 15/09/2009 09:11 WIB
Ilustrasi (dok detikFinance)
Jakarta - Setiap tenaga kerja asing, khusus yang berstatus direksi maupun komisaris hanya diberikan kesempatan menjabat sekali di perusahaan di kawasan ekonomi khusus (KEK). Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri di wilayah KEK.
"Izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing bersangkutan menjadi direksi atau komisaris," kata Ketua Panja KEK DPR-RI Nasril Bahar di acara raker pansus di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin malam (14/9/2009).
Sementara itu Deputi Menko Perekonomian Bidang Pengembangan Wilayah dan Infrastruktur Bambang Susantono mengatakan tenaga kerja warga negara Indonesia dalam pelaksanaa usaha di wilayah KEK akan tetap diutamakan. Selain itu, dalam menjaga hubungan industrial harmonis, pembentukan lembaga tripartit dan dewan pengupahan akan dilakukan pengaturan khusus.
"Kecuali kalau diganti baru lagi. Selama berlaku menjabat direksi atau komisaris. Mereka harus ada laporan setiap tahunnya," jelas Bambang.
Selain itu dalam wilayah KEK, setiap transaksi pembayaran uang adalah menggunakan mata uang rupiah, sedangkan untuk mata uang asing hanya dijual belikan di bank dan pedagang valas yang telah mendapat izin perundangan.
"Mengenai mata uang sesuai dengan UU yang berlaku," tambah Bambang.
3 Model KEK Disiapkan Pemerintah di 2010
Bambang menambahkan, pemerintah kini juga sedang menyiapkan 3 kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk tahun 2010. Realisasi model ini merupakan implementasi dari 22 proposal pembentukan KEK dari setiap daerah yang telah masuk ke pemerintah.
"Tahap awal ada yang namanya model, kalau menurut mendag itu ada 3, di tahun depan," katanya.
Bambang menjelaskan usai RUU KEK disahkan pada hari ini, pemerintah akan segera membuat peraturan pemerintah (PP) selama 6 bulan kedepan, termasuk PP mengenai tata cara penetapan KEK. Total PP-nya ada 6.
Dari sebanyak 22 proposal yang sudah masuk, ia mengaku setidaknya ada beberapa gradasi kesiapan dari berbagai daerah yang telah mengajukan sebagai pertimbangan pemerintah. Diantaranya mengenai amdal, rencana tata ruang, infrastruktur dan lain-lain.
"Yang paling kita lihat adalah kekompakan kabupaten provinsi dan kabupaten kota dalam menentukan wilayah KEK," jelasnya
Mengenai pembentukan KEK melalui proses penunjukan oleh pemerintah, dikatakannya penunjukan itu juga harus dikonsultasikan terlebih dahulu terutama untuk wilayah-wilayah yang dianggap strategis secara nasional, karena dianggap memiliki potensi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional.
(hen/qom)
"Izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing bersangkutan menjadi direksi atau komisaris," kata Ketua Panja KEK DPR-RI Nasril Bahar di acara raker pansus di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin malam (14/9/2009).
Sementara itu Deputi Menko Perekonomian Bidang Pengembangan Wilayah dan Infrastruktur Bambang Susantono mengatakan tenaga kerja warga negara Indonesia dalam pelaksanaa usaha di wilayah KEK akan tetap diutamakan. Selain itu, dalam menjaga hubungan industrial harmonis, pembentukan lembaga tripartit dan dewan pengupahan akan dilakukan pengaturan khusus.
"Kecuali kalau diganti baru lagi. Selama berlaku menjabat direksi atau komisaris. Mereka harus ada laporan setiap tahunnya," jelas Bambang.
Selain itu dalam wilayah KEK, setiap transaksi pembayaran uang adalah menggunakan mata uang rupiah, sedangkan untuk mata uang asing hanya dijual belikan di bank dan pedagang valas yang telah mendapat izin perundangan.
"Mengenai mata uang sesuai dengan UU yang berlaku," tambah Bambang.
3 Model KEK Disiapkan Pemerintah di 2010
Bambang menambahkan, pemerintah kini juga sedang menyiapkan 3 kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk tahun 2010. Realisasi model ini merupakan implementasi dari 22 proposal pembentukan KEK dari setiap daerah yang telah masuk ke pemerintah.
"Tahap awal ada yang namanya model, kalau menurut mendag itu ada 3, di tahun depan," katanya.
Bambang menjelaskan usai RUU KEK disahkan pada hari ini, pemerintah akan segera membuat peraturan pemerintah (PP) selama 6 bulan kedepan, termasuk PP mengenai tata cara penetapan KEK. Total PP-nya ada 6.
Dari sebanyak 22 proposal yang sudah masuk, ia mengaku setidaknya ada beberapa gradasi kesiapan dari berbagai daerah yang telah mengajukan sebagai pertimbangan pemerintah. Diantaranya mengenai amdal, rencana tata ruang, infrastruktur dan lain-lain.
"Yang paling kita lihat adalah kekompakan kabupaten provinsi dan kabupaten kota dalam menentukan wilayah KEK," jelasnya
Mengenai pembentukan KEK melalui proses penunjukan oleh pemerintah, dikatakannya penunjukan itu juga harus dikonsultasikan terlebih dahulu terutama untuk wilayah-wilayah yang dianggap strategis secara nasional, karena dianggap memiliki potensi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional.
(hen/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 11:42 WIB
3 Bulan Lagi Jatah BBM Subsidi di Kalimantan Habis
-
Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
Kalimantan Minta Tambah Jatah BBM, Ini Tanggapan Pengusaha SPBU
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Investor Asing 'Kabur' Dari Bursa, IHSG Anjlok 92 Poin
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Agus Marto: 40% Anggaran Perjalanan Dinas Dikorupsi PNS
-
Jumat, 25/05/2012 11:30 WIB
Wah! Uang Perjalanan Dinas Dipakai PNS Untuk Tambahan THR
-
Jumat, 25/05/2012 11:01 WIB
Sudah 20 Tahun Atlet Eropa Pakai Sepatu Made in Tangerang
-
Jumat, 25/05/2012 10:56 WIB
Kegagalan IPO Facebook Jadi Peringatan Awal Bagi Investor
-
Jumat, 25/05/2012 10:48 WIB
Ini Penyebab Jebolnya BBM Subsidi di Kalimantan
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Sesi I
Investor Asing 'Kabur' Dari Bursa, IHSG Anjlok 92 Poin
-
Jumat, 25/05/2012 10:59 WIB
Sri Mulyani Anggap Korupsi Perjalanan Dinas Turunkan Martabat PNS
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
