detikfinance

Tenaga Kerja Asing di Wilayah KEK Hanya Boleh Sekali Menjabat

Suhendra - detikfinance
Selasa, 15/09/2009 09:11 WIB
Ilustrasi (dok detikFinance)
Jakarta - Setiap tenaga kerja asing, khusus yang berstatus direksi maupun komisaris hanya diberikan kesempatan menjabat  sekali di perusahaan di kawasan ekonomi khusus (KEK). Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri di wilayah KEK.

"Izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing bersangkutan menjadi direksi atau komisaris," kata Ketua Panja KEK DPR-RI Nasril Bahar di acara raker pansus di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin malam (14/9/2009).

Sementara itu Deputi Menko Perekonomian Bidang Pengembangan Wilayah dan Infrastruktur Bambang Susantono mengatakan tenaga kerja warga negara Indonesia  dalam pelaksanaa usaha di wilayah KEK akan tetap diutamakan.  Selain itu, dalam menjaga hubungan industrial harmonis, pembentukan lembaga tripartit dan dewan pengupahan akan dilakukan pengaturan khusus.

"Kecuali kalau diganti baru lagi. Selama berlaku  menjabat direksi atau komisaris. Mereka  harus ada laporan setiap tahunnya," jelas Bambang.

Selain itu dalam wilayah KEK, setiap transaksi pembayaran uang adalah menggunakan mata uang rupiah, sedangkan untuk mata uang asing hanya  dijual belikan di bank dan pedagang valas yang telah mendapat izin perundangan.

"Mengenai mata uang sesuai dengan UU yang berlaku," tambah Bambang.

3 Model KEK Disiapkan Pemerintah di 2010


Bambang menambahkan, pemerintah kini juga sedang menyiapkan 3 kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk tahun 2010. Realisasi model ini merupakan implementasi dari 22 proposal pembentukan KEK dari setiap daerah yang telah masuk ke pemerintah.

"Tahap awal ada yang namanya model, kalau  menurut mendag itu ada 3, di tahun depan," katanya.

Bambang menjelaskan usai RUU KEK disahkan pada hari ini, pemerintah akan segera membuat peraturan pemerintah (PP) selama 6 bulan kedepan, termasuk PP mengenai tata cara penetapan KEK. Total PP-nya ada 6.

Dari sebanyak 22 proposal yang sudah masuk, ia mengaku setidaknya ada beberapa gradasi kesiapan dari berbagai daerah yang telah mengajukan sebagai pertimbangan pemerintah. Diantaranya mengenai amdal, rencana tata ruang, infrastruktur dan lain-lain.

"Yang paling kita lihat adalah kekompakan kabupaten provinsi dan kabupaten kota dalam menentukan wilayah KEK," jelasnya

Mengenai pembentukan KEK melalui proses penunjukan oleh pemerintah, dikatakannya penunjukan itu juga harus dikonsultasikan terlebih dahulu terutama untuk wilayah-wilayah yang dianggap strategis secara nasional, karena dianggap memiliki potensi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional.



(hen/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.