Bea Cukai Cegah Impor Ilegal Rp 1,145 Triliun
Selasa, 15/09/2009 14:40 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Kantor pelayanan utama bea dan cukai tipe A Tanjung Priok, berhasil menegah import aneka produk kosmetik, eksport rotan mentah dan tanduk rusa senilai Rp 1,145 triliun.
Kasus impor ilegal pertama yang berhasil ditegah berupa 1 kontainer ukuran 40 kaki atas yang memuat aneka produk kosmetik dari Cina yang diimpor oleh PT BM, sebuah perusahaan yang beralamat di Bekasi.
"Modus yang digunakan adalah dengan memberitahukan uraian barang berupa Press Machine dalam dokumen manifest. Diduga produk kosmetik palsu yang tidak mendapat izin impor dari Badan POM," jelas Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/9/2009).
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan importasi tersebut dan terhadap uji sertifikasi aneka produk kosmetik tersebut akan dilakukan koordinasi dengan Badan POM.
Nilai barang yang diberitahukan di dalam dokumen yang berhasil ditegah diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 1.673.280.000 dengan potensi kerugian negara dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak dibayarkan kurang lebih sebesar Rp 678.219.534.
Menurut Head of Corporate Communicatin PT Unilever Indonesia Maria Dewantini Dwianto sebagai brand yang dirugikan, pihaknya menyambut baik penegahan yang dilakukan dirjen bea cukai. Ia menjamin bahwa barang-barang yang tidak memiliki izin Badan POM sudah dapat dipastikan barang tersebut palsu.
Maria menambahkan bahwa barang-barang yang dipalsukan tersebut ada yang bisa diketahui secara kasat mata dan ada yang tidak.
"Banyak varian dari barang selundupan ini tidak kami keluarkan hanya jenis pelembab yang dipalsukan yang sejenis dengan produk kami," jelas Maria.
Maria berharap supaya barang yang dicegah ini bisa dipastikan tidak sampai ke masyarakat sehingga bisa mencegah kerugian konsumen, jika tidak ada izin edar dari Badan POM maka sudah dipastikan palsu.
Kasus kedua yang berhasil ditegah adalah upaya eksportasi 1 kontainer 40 kaki yang memuat 14.420 kgs/netto rotan mentah berukuran diameter 2,5 cm sampai dengan 4,5 cm, panjang sekitar 5,5 m tujuan Singapura.
Eksportasi rotan mentah ini diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/8/2008 tentang ketentuan ekspor rotan. Negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp 17.772.428 dengan kerugian immaterial dapat mengurangi pasokan bahan baku perajin domestik dan kerusakan hutan.
Kasus ketiga yang sedang ditangani oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah penegahan eksportasi barang berupa 1.092 ton tanduk rusa tujuan Singapura yang diberitahukan dalam 1 kontainer 20 kaki oleh eksportir PT CSP (sebuah perusahaan yang beralamat di Jakarta Utara) berupa 225 bag traditional herbs dalam dokumen pabean.
Nilai barang yang berhasil ditegah dari eksportasi ini diperkirakan sekitar Rp 450.000.000 dengan kerugian immaterial berupa kemungkinan punahnya spesies satwa liar yang dilindungi.
Pelanggaran ketiga kasus tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan atau minimal Rp 100.000.000 dan maksimal Rp 5.000.000.000 sesuai dengan pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Namun, Anwar menjelaskan bahwa belum ditetapkan tersangka terhadap 3 kasus ini.
"Belum ada tersangka masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),masih dalam penyidikan terhadap kepemilikan kontainer dan perusahaan," papar Anwar.
(nia/dnl)
Kasus impor ilegal pertama yang berhasil ditegah berupa 1 kontainer ukuran 40 kaki atas yang memuat aneka produk kosmetik dari Cina yang diimpor oleh PT BM, sebuah perusahaan yang beralamat di Bekasi.
"Modus yang digunakan adalah dengan memberitahukan uraian barang berupa Press Machine dalam dokumen manifest. Diduga produk kosmetik palsu yang tidak mendapat izin impor dari Badan POM," jelas Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/9/2009).
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan importasi tersebut dan terhadap uji sertifikasi aneka produk kosmetik tersebut akan dilakukan koordinasi dengan Badan POM.
Nilai barang yang diberitahukan di dalam dokumen yang berhasil ditegah diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 1.673.280.000 dengan potensi kerugian negara dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak dibayarkan kurang lebih sebesar Rp 678.219.534.
Menurut Head of Corporate Communicatin PT Unilever Indonesia Maria Dewantini Dwianto sebagai brand yang dirugikan, pihaknya menyambut baik penegahan yang dilakukan dirjen bea cukai. Ia menjamin bahwa barang-barang yang tidak memiliki izin Badan POM sudah dapat dipastikan barang tersebut palsu.
Maria menambahkan bahwa barang-barang yang dipalsukan tersebut ada yang bisa diketahui secara kasat mata dan ada yang tidak.
"Banyak varian dari barang selundupan ini tidak kami keluarkan hanya jenis pelembab yang dipalsukan yang sejenis dengan produk kami," jelas Maria.
Maria berharap supaya barang yang dicegah ini bisa dipastikan tidak sampai ke masyarakat sehingga bisa mencegah kerugian konsumen, jika tidak ada izin edar dari Badan POM maka sudah dipastikan palsu.
Kasus kedua yang berhasil ditegah adalah upaya eksportasi 1 kontainer 40 kaki yang memuat 14.420 kgs/netto rotan mentah berukuran diameter 2,5 cm sampai dengan 4,5 cm, panjang sekitar 5,5 m tujuan Singapura.
Eksportasi rotan mentah ini diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/8/2008 tentang ketentuan ekspor rotan. Negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp 17.772.428 dengan kerugian immaterial dapat mengurangi pasokan bahan baku perajin domestik dan kerusakan hutan.
Kasus ketiga yang sedang ditangani oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah penegahan eksportasi barang berupa 1.092 ton tanduk rusa tujuan Singapura yang diberitahukan dalam 1 kontainer 20 kaki oleh eksportir PT CSP (sebuah perusahaan yang beralamat di Jakarta Utara) berupa 225 bag traditional herbs dalam dokumen pabean.
Nilai barang yang berhasil ditegah dari eksportasi ini diperkirakan sekitar Rp 450.000.000 dengan kerugian immaterial berupa kemungkinan punahnya spesies satwa liar yang dilindungi.
Pelanggaran ketiga kasus tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan atau minimal Rp 100.000.000 dan maksimal Rp 5.000.000.000 sesuai dengan pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Namun, Anwar menjelaskan bahwa belum ditetapkan tersangka terhadap 3 kasus ini.
"Belum ada tersangka masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),masih dalam penyidikan terhadap kepemilikan kontainer dan perusahaan," papar Anwar.
(nia/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Jakarta Setiabudi Bagi-bagi Dividen Rp 10 per Lembar
-
Kamis, 24/05/2012 12:21 WIB
Warga Kalimantan Hanya Ingin BBM Subsidi, Pertamax Cs Tak Laku
-
Kamis, 24/05/2012 12:20 WIB
Perlukah Anggota DPR Naik Gaji Tahun Depan?
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 09:08 WIB
The Signature Tower Angkat Nama Indonesia di Internasional
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
31 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
