detikfinance

Bea Cukai Cegah Impor Ilegal Rp 1,145 Triliun

Ramdhania El Hida - detikfinance
Selasa, 15/09/2009 14:40 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Kantor pelayanan utama bea dan cukai tipe A Tanjung Priok, berhasil menegah import aneka produk kosmetik, eksport rotan mentah dan tanduk rusa senilai Rp 1,145 triliun.

Kasus impor ilegal pertama yang berhasil ditegah berupa 1 kontainer ukuran 40 kaki atas yang memuat aneka produk kosmetik dari Cina yang diimpor oleh PT BM, sebuah perusahaan yang beralamat di Bekasi.

"Modus yang digunakan adalah dengan memberitahukan  uraian barang berupa Press Machine dalam dokumen manifest. Diduga produk kosmetik palsu yang tidak mendapat izin impor dari Badan POM," jelas Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/9/2009).

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan importasi tersebut dan terhadap uji sertifikasi aneka produk kosmetik tersebut akan dilakukan koordinasi dengan Badan POM.

Nilai barang yang diberitahukan di dalam dokumen yang berhasil ditegah diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 1.673.280.000 dengan potensi kerugian negara dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak dibayarkan kurang lebih sebesar Rp 678.219.534.

Menurut Head of Corporate Communicatin PT Unilever Indonesia Maria Dewantini Dwianto sebagai brand yang dirugikan, pihaknya menyambut baik penegahan yang dilakukan dirjen bea cukai. Ia menjamin bahwa barang-barang yang tidak memiliki izin Badan POM sudah dapat dipastikan barang tersebut palsu.

Maria menambahkan bahwa barang-barang yang dipalsukan tersebut ada yang bisa diketahui secara kasat mata dan ada yang tidak.

"Banyak varian dari barang selundupan ini  tidak kami keluarkan hanya jenis pelembab yang dipalsukan yang sejenis dengan produk kami," jelas Maria.

Maria berharap supaya barang yang dicegah ini bisa dipastikan tidak sampai ke masyarakat sehingga bisa mencegah kerugian konsumen, jika tidak ada izin edar dari Badan POM maka sudah dipastikan palsu.

Kasus kedua yang berhasil ditegah adalah upaya eksportasi 1 kontainer 40 kaki yang memuat 14.420 kgs/netto rotan mentah berukuran diameter 2,5 cm sampai dengan 4,5 cm, panjang sekitar 5,5 m tujuan Singapura.

Eksportasi rotan mentah ini diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/8/2008 tentang ketentuan ekspor rotan. Negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp 17.772.428 dengan kerugian immaterial dapat mengurangi pasokan bahan baku perajin domestik dan kerusakan hutan.

Kasus ketiga yang sedang ditangani oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah penegahan eksportasi barang berupa 1.092 ton tanduk rusa tujuan Singapura yang diberitahukan dalam 1 kontainer 20 kaki oleh eksportir PT CSP (sebuah perusahaan yang beralamat di Jakarta Utara) berupa 225 bag traditional herbs dalam dokumen pabean.

Nilai barang yang berhasil ditegah dari eksportasi ini diperkirakan sekitar Rp 450.000.000 dengan kerugian immaterial berupa kemungkinan punahnya  spesies satwa liar yang dilindungi.

Pelanggaran ketiga kasus tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan atau minimal Rp 100.000.000 dan maksimal Rp 5.000.000.000 sesuai dengan pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Namun, Anwar menjelaskan bahwa belum ditetapkan tersangka terhadap 3 kasus ini.

"Belum ada tersangka masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),masih dalam penyidikan terhadap kepemilikan kontainer dan perusahaan," papar Anwar.



(nia/dnl)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.