detikfinance
Konsultasi Pajak
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919

PPh atas Dividen

PB-Co - detikfinance
Rabu, 16/09/2009 10:15 WIB
Jakarta - Bagaimana PPh atas dividen, karena peraturan baru mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 dimana atas pendapatan dividen dikenakan PPh 10% Final.
 
Apakah pembagian deviden atas hasil usaha pada tahun 2008 yang dibagikan pada tahun 2009 mengikuti peraturan baru atau masih mengikuti peraturan yang lama ? Mengingat dividen tersebut adalah hasil usaha dari tahun 2008.
 
Jawaban:

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (yang mulai berlaku sejak 1 Janauri 2009) diatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama, dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang PPh tersebut juga mengatur bahwa tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final

Dengan demikian, mengingat pembagian dividen tersebut dilakukan di tahun 2009 maka atas pembagian dividen kepada orang pribadi merupakan objek pajak penghasilan final dengan tarif maksimum sebesar 10%.

Aulia Imran Maghribi, Supervisor Tax PB&Co



(pbc/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.