detikfinance

PPA Belum Putuskan Pertamina Harus Lepas 16 Anak Usaha Non Inti

Whery Enggo Prayogi - detikfinance
Rabu, 16/09/2009 13:01 WIB
Foto: PPA
Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melaporkan ada 16 anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di luar bisnis inti Pertamina yaitu di sektor pertambangan. PPA akan mengkaji apakah anak-anak usaha Pertamina tersebut perlu dipertahankan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PPA Boyke Mukijat di kantornya, Jakarta,  Selasa malam (15/9/2009).

"Menurut laporan, terdapat 16 anak perusahaan Pertamina, non core business (bisnis inti). 11 diantaranya di bidang properti dan 5 sisanya di saham. Mereka diantaranya adalah Patra Dokumen, Hotel Patra Jasa, Pipe Indo Jaya, dan Pertamina Drilling Services," tuturnya.

Boyke mengatakan, PPA mendapat tugas tambahan dari Menneg BUMN untuk mengelola aset-aset BUMN bergerak di luar bisnis inti BUMN yang bersangkutan.

"Banyak BUMN yang mempunyai usaha (melalui anak perusahaannya) yang tidak berhubungan dengan bisnis inti mereka. PAL yang mempunyai Rumah Sakit, Pertamina punya Hotel Patra Jasa, ataupun perusahaan pengelola pipa. Untuk apa? lebih baik mereka berkonsentrasi kepada core business -nya," katanya.

Untuk Pertamina, Boyke mengatakan saat ini PPA tengah dalam finalisasi kajian anak usaha Pertamina tersebut.

"Dalam tahap ini, banyak terjadi adjustment  dan banyak effort , sebelum terjadi rekomendasi terhadap aset. Pengkajian bersamaan dengan penghitungan aset oleh penilai independen, untuk mengetahui nilai penyempurnaan dokumen di tiap-tiap anak perusahaan," katanya.

Menurut Boyke, bisa saja nantinya PPA memberikan rekomendasi kepada Pertamina untuk menyatukan anak-anak usaha yang tidak berhubungan dengan bisnis intinya.

"Untuk membentuk perusahaan baru, hingga pengerjaannya lebih fokus. Ada beberapa BUMN yang punya hotel, mereka bisa disatukankan. Tugas tambahan ini tetap mengikuti guidance yang ada. Yaitu setelah anak-anak perusahaan dikaji, maka PPA melahirkan alternatif solusi," jelasnya.

Solusi yang dikeluarkan PPA nantinya diserahkan kepada Komite Restrukturisasi dan Revitalisasi yang terdiri dari Kementerian Negara BUMN, Departemen Keuangan, dan Kementerian Teknis lain.

"Alternatif solusi tersebut akan bisa dilaksanakan PPA jika telah mendapatkan approval dari minimal 2 departemen tersebut," tutupnya.


(dnl/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.