detikfinance

Nasabah: Bakrie Life Penipu

Herdaru Purnomo - detikfinance
Kamis, 24/09/2009 14:06 WIB
(foto: Bakrie Life)
Jakarta - Nasabah-nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) hingga saat ini belum mendapatkan kepastian pengembalian dana mereka dari pihak manajemen. Padahal, manajemen telah berjanji akan mengadakan pertemuan dengan para nasabah, namun hingga saat ini belum dilakukan.

"Manajemen Bakrie Life penipu, kita dijanjikan pihak manajemen setelah lebaran akan diadakan pertemuan khusus yang membahas dana kita, namun sampai saat ini kita belum mendapatkan kabar," ujar seorang nasabah yang tidak ingin disebutkan namanya ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Kamis (24/09/2009).

Ia menjelaskan, sampai dengan pertemuan terakhir kurang lebih tiga minggu lalu, para nasabah memang belum mendapatkan kepastian kapan dana mereka akan dibayarkan.

"Belum ada kesepakatan tentang mekanisme kepastian pengembalian dana kita, karena mereka meminta dibayarkan satu persen perbulan. Itu konyol dan tidak mungkin karena memakan waktu yang cukup lama," ucapnya.

Nasabah asal Jakarta ini menuturkan akan siap kembali melakukan orasi dengan berdemo bersama nasabah-nasabah lainnya di kantor pusat Bakrie Life dan di kantor Bapepam-LK selaku regulator yang mengawasi perasuransian dalam waktu dekat.

"Sampai kita mendapatkan kejelasan, maka kita akan terus melakukan tindakan-tindakan tersebut (demo)," katanya.

Namun upaya penyelesaian masalah melalui jalur hukum belum dilakukan oleh para nasabah.

"Kita sudah tidak punya dana untuk menyewa pengacara, itu nanti saja dilakukannya namun yang jelas bagaimana kita mendesak mereka (manajemen) untuk segera mengembalikan dana kita. Dan tidak lupa kepada pihak regulator yang mendukung kita," tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bakrie Life diketahui tidak bisa membayar dana nasabah yang jatuh tempo hampir senilai Rp 400 miliar.

Manajemen memang mengakui dapat melunasi dana nasabah dengan mekanisme pembayaran sebesar 1 persen perbulan dana para nasabah. Namun hal tersebut tidak disepakati oleh para nasabah karena memang jangka waktu yang sangat lama.

Kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2008 dan hingga kini masih belum menemukan jalan keluar.



(dru/dro)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.