Poin-poin Hasil Audit BPK atas Penyelamatan Bank Century
Rabu, 30/09/2009 10:52 WIB
Jakarta - Sebuah laporan 8 halaman dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam upaya penyelamatan Bank Century hingga menelan dana bailout Rp 6,7 triliun.
Laporan interim BPK itu mencakup 10 poin dalam dokumen bertuliskan 'Rahasia Negara' sebanyak 8 halaman. Setelah diserahkan oleh BPK, Komisi XI DPR RI pun melakukan evaluasi dalam rapat yang berlangsung kurang lebih selama 5 jam. Rapat baru berakhir pada Selasa (29/9/2009) pukul 23.00 WIB.
Setelah melakukan penelaahan, Komisi XI DPR RI pun menyampaikan sikap-sikapnya. Seperti disampaikan Komisi XI DPR RI, hasil audit interim BPK menunjukan telah terjadi berbagai macam tindak pidana kejahatan perbankan yang menyebabkan gagalnya Bank Century.
Kejahatan itu dilakukan melalui surat-surat berharga, pemberian kredit fiktif, pelanggaran batas maksimal pemberian kredit (BMPK), pengeluaran fiktif, dan pelanggaran posisi devisa netto.
Namun menurut anggota Komisi XI, Harry Azhar Azis, laporan aliran deposan tidak ada secara tegas dikemukakan oleh BPK.
"Namun ada indikasi aliran dana bagi deposan yang dianggap menggunakan dana pembiayaan darurat," katanya di Gedung DPR, Rabu (29/09/2009).
Dikatakan Harry ada angka-angka tertentu dari dana FPJP yang keluar dan penggunaannya mencurigakan. Menurutnya, dalam laporan itu ada nama-nama para deposan yang mendapatkan dana FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek).
Komisi XI juga membeberkan terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan penilaian oleh bank indonesia dan komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) dalam penyelesaian masalah bank Century yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang besar.
Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) disinyalir telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan kesalahan penilaian dalam penyelamatan PT Bank Century (Century) yang menghabiskan dana hingga Rp 6,7 triliun.
Komisi XI menjelaskan, BI memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 632 miliar kepada Bank Century di saat bank yang pernah mengalami gagal kliring itu memiliki Rasio Kecukupan Modal (CAR) yang rendah.
"Hal ini dilakukan BI dengan sebelumnya mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang CAR dimana ada perubahan syarat kepada yang mendapatkan FPJP. Sebelum dikeluarkannya PBI ini, FPJP diberikan kepada Bank yang memiliki CAR 8 persen namun diganti melalui PBI ini, yang mendapat FPJP yakni bank dengan CAR positif saja," papar Anggota Komisi XI, Drajad Wibowo.
Drajad melanjutkan, hal ini mengindikasikan perubahan PBI ini semata hanya untuk 'menggolkan' pengucuran FPJP kepada Bank Century sehingga BI merubah ketentuan permodalan.
Dalam laporan tersebut juga ada indikasi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum BI. Harry Azhar Azis mengatakan akibat kelalaian pengawasan BI, dana yang membengkak sebesar Rp 6,7 triliun merupakan
sebuah kesengajaan.
"Karena dalam laporan tersebut, tanggal pertanggal dilaporkan dan ada landasannya. Kita mengindikasikan pembengkakan itu muncul akibat salah satu anggota melakukan abuse of power ditingkat pengawasan BI," jelas Harry.
Selain itu, Harry juga menjelaskan dimana dalam rapat KSSK ada indikasi yang menunjukan pelanggaran oleh Menteri Keuangan.
"Kita melihat dari laporan interim yang membahas tentang notulen rapat KSSK pada tanggal 20 November 2008," tegasnya.
Walaupun secara spesifik tidak terlibat (menteri keuangan), Harry mengatakan ada sebuah indikasi jika dikaitkan yang menunjukan Menkeu terlibat sebuah pelanggaran.
Dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Harry mengatakan hasil audit interim, Komisi XI melihat juga adanya pelanggaran.
"LPS memberikan pendapat pada rapat KSSK yang seharusnya tidak boleh," tuturnya.
Lebih lanjut Harry mengatakan, pada rapat KSSK tersebut ada sebuah perdebatan dimana BI sangat sulit untuk mengukur dampak sistemik.
"Makanya BI melihat bukan dari dampak sistemiknya, namun BI melakukan pendekatan kehati-hatian untuk mengukur cost dari dampak sistemiknya. Intinya menghitung cost (biaya) yang keluar menggunakan uang LPS itu," ungkapnya.
Laporan interim report tersebut masih dirasa sangat kurang oleh para anggota DPR. Komisi XI berpendapat bahwa memang telah terjadi keterlambatan penyampaian hasil laporan oleh BPK kepada DPR.
Komisi XI memang sebelumnya meminta kepada BPK untuk dapat menyerahkan laporan tersebut tepat setelah lebaran. Namun per tanggal 28 September 2009 laporan tersebut baru sampai ke tangan DPR.
(dru/qom)
Laporan interim BPK itu mencakup 10 poin dalam dokumen bertuliskan 'Rahasia Negara' sebanyak 8 halaman. Setelah diserahkan oleh BPK, Komisi XI DPR RI pun melakukan evaluasi dalam rapat yang berlangsung kurang lebih selama 5 jam. Rapat baru berakhir pada Selasa (29/9/2009) pukul 23.00 WIB.
Setelah melakukan penelaahan, Komisi XI DPR RI pun menyampaikan sikap-sikapnya. Seperti disampaikan Komisi XI DPR RI, hasil audit interim BPK menunjukan telah terjadi berbagai macam tindak pidana kejahatan perbankan yang menyebabkan gagalnya Bank Century.
Kejahatan itu dilakukan melalui surat-surat berharga, pemberian kredit fiktif, pelanggaran batas maksimal pemberian kredit (BMPK), pengeluaran fiktif, dan pelanggaran posisi devisa netto.
Namun menurut anggota Komisi XI, Harry Azhar Azis, laporan aliran deposan tidak ada secara tegas dikemukakan oleh BPK.
"Namun ada indikasi aliran dana bagi deposan yang dianggap menggunakan dana pembiayaan darurat," katanya di Gedung DPR, Rabu (29/09/2009).
Dikatakan Harry ada angka-angka tertentu dari dana FPJP yang keluar dan penggunaannya mencurigakan. Menurutnya, dalam laporan itu ada nama-nama para deposan yang mendapatkan dana FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek).
Komisi XI juga membeberkan terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan penilaian oleh bank indonesia dan komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) dalam penyelesaian masalah bank Century yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang besar.
Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) disinyalir telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan kesalahan penilaian dalam penyelamatan PT Bank Century (Century) yang menghabiskan dana hingga Rp 6,7 triliun.
Komisi XI menjelaskan, BI memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 632 miliar kepada Bank Century di saat bank yang pernah mengalami gagal kliring itu memiliki Rasio Kecukupan Modal (CAR) yang rendah.
"Hal ini dilakukan BI dengan sebelumnya mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang CAR dimana ada perubahan syarat kepada yang mendapatkan FPJP. Sebelum dikeluarkannya PBI ini, FPJP diberikan kepada Bank yang memiliki CAR 8 persen namun diganti melalui PBI ini, yang mendapat FPJP yakni bank dengan CAR positif saja," papar Anggota Komisi XI, Drajad Wibowo.
Drajad melanjutkan, hal ini mengindikasikan perubahan PBI ini semata hanya untuk 'menggolkan' pengucuran FPJP kepada Bank Century sehingga BI merubah ketentuan permodalan.
Dalam laporan tersebut juga ada indikasi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum BI. Harry Azhar Azis mengatakan akibat kelalaian pengawasan BI, dana yang membengkak sebesar Rp 6,7 triliun merupakan
sebuah kesengajaan.
"Karena dalam laporan tersebut, tanggal pertanggal dilaporkan dan ada landasannya. Kita mengindikasikan pembengkakan itu muncul akibat salah satu anggota melakukan abuse of power ditingkat pengawasan BI," jelas Harry.
Selain itu, Harry juga menjelaskan dimana dalam rapat KSSK ada indikasi yang menunjukan pelanggaran oleh Menteri Keuangan.
"Kita melihat dari laporan interim yang membahas tentang notulen rapat KSSK pada tanggal 20 November 2008," tegasnya.
Walaupun secara spesifik tidak terlibat (menteri keuangan), Harry mengatakan ada sebuah indikasi jika dikaitkan yang menunjukan Menkeu terlibat sebuah pelanggaran.
Dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Harry mengatakan hasil audit interim, Komisi XI melihat juga adanya pelanggaran.
"LPS memberikan pendapat pada rapat KSSK yang seharusnya tidak boleh," tuturnya.
Lebih lanjut Harry mengatakan, pada rapat KSSK tersebut ada sebuah perdebatan dimana BI sangat sulit untuk mengukur dampak sistemik.
"Makanya BI melihat bukan dari dampak sistemiknya, namun BI melakukan pendekatan kehati-hatian untuk mengukur cost dari dampak sistemiknya. Intinya menghitung cost (biaya) yang keluar menggunakan uang LPS itu," ungkapnya.
Laporan interim report tersebut masih dirasa sangat kurang oleh para anggota DPR. Komisi XI berpendapat bahwa memang telah terjadi keterlambatan penyampaian hasil laporan oleh BPK kepada DPR.
Komisi XI memang sebelumnya meminta kepada BPK untuk dapat menyerahkan laporan tersebut tepat setelah lebaran. Namun per tanggal 28 September 2009 laporan tersebut baru sampai ke tangan DPR.
(dru/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 12:35 WIB
Anggota DPR Usul Pemerintah Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 12:30 WIB
Cara Mudah Dapat Visa Permanen Australia, Siapkan Rp 44 Miliar
-
Jumat, 25/05/2012 11:42 WIB
3 Bulan Lagi Jatah BBM Subsidi di Kalimantan Habis
-
Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
Kalimantan Minta Tambah Jatah BBM, Ini Tanggapan Pengusaha SPBU
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Investor Asing 'Kabur' Dari Bursa, IHSG Anjlok 92 Poin
-
Jumat, 25/05/2012 11:01 WIB
Sudah 20 Tahun Atlet Eropa Pakai Sepatu Made in Tangerang
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Sesi I
Investor Asing 'Kabur' Dari Bursa, IHSG Anjlok 92 Poin
-
Jumat, 25/05/2012 10:56 WIB
Kegagalan IPO Facebook Jadi Peringatan Awal Bagi Investor
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Agus Marto: 40% Anggaran Perjalanan Dinas Dikorupsi PNS
-
Jumat, 25/05/2012 10:48 WIB
Ini Penyebab Jebolnya BBM Subsidi di Kalimantan
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
