detikfinance

Perppu JPSK Ditolak, Bailout Century Tak Punya Dasar Hukum

Ramdhania El Hida - detikfinance
Rabu, 30/09/2009 15:55 WIB
http://us.images.detik.com/content/2009/09/30/5/Bank-dalam.jpg Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Proses penyelamatan (bailout) Bank Century yang dilakukan pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai menelan dana Rp 6,7 triliun tidak mempunyai landasan hukum.

Hal itu terjadi setelah Perppu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang menjadi landasan awal pemerintah menyelamatkan Bank Century sudah ditolak oleh DPR.

"Perppu No. 4 tetang JPSK tidak disetujui oleh DPR tertanggal 4 Desember 2008 berarti Perppu itu ditolak dan berarti tidak ada dasar hukum dalam penyelamatan Bank Century," tandasnya Ketua Komisi XI DPR Hafiz Zawawi ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2009).

Dalam rapat paripurnanya pada hari ini, DPR menegaskan kembali sikapnya menolak Perppu JPSK yang diajukan pemerintah tahun lalu untuk dijadikan undang-undang.

Padahal, Perppu ini dijadikan landasan bagi pemerintah sebagai protokol dalam penanganan krisis ekonomi dan juga landasan pengambilan kebijakan seperti bailout terhadap Bank Century tersebut. Namun fatalnya, DPR ternyata menolak Perppu tersebut sehingga segala tindakan bailout Bank Century bisa diindikasikan pelanggaran.

Selain itu, Hafiz juga mengatakan, penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan penilaian oleh BI menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Menurut Hafiz, terjadi kesalahan di dalam penilaian berdasarkan data dari BI yang diolah dalam Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ditetapkannya Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

"Keadaan inilah yang membuat yang akhirnya dari hanya pinjaman fasilitas jangka pendek yang sebesar Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun," jelas Hafi.

Atas dasar itu Komisi XI meminta paripurna DPR untuk menyetujui rekomendasi dari Komisi XI terhadap laporan awal audit investigasi BPK terhadap Bank Century.

Tiga rekomendasi itu adalah, pertama, BPK diharapkan menyelesaikan audit investigasi terhadap dasar hukum kriteria dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah menetapkan Bank Century dengan status sistemik.

Kedua, BPK diharapkan mengaudit jumlah penyertaan modal sementara LPS yang dipakai dalam penyelamatan Bank Century termasuk aliran penggunaan dana tersebut. Ketiga status dan dasar hukum pengucuran dana kepada Bank Century setelah Perppu No.4 mengenai JPSK ditolak DPR.

Hafiz menambahkan dengan adanya dugaan pidana yang harus disidik terkait kasus Bank Century, Komisi XI merekomendasikan agar aparat menindaklanjutinya.

Rekomendasi kelima yang paling penting DPR 2004-2009 minta kepada periode DPR 2009-2014 untuk melakukan monitoring atas audit investigasi BPK pengawasan  penyelesaian kasus Bank Century secara tegas dan konsisten sebagai pertanggungjawaban terhadap rakyat dan negara.

"Jadi jangan terjadi kelalaian dalam monitor atau pengawasan yang tidak tegas lagi, dari kita memintakan ini sebagai rekomendasi bagi DPR mendatang," harap Hafiz.





(dnl/qom)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA