Bailout Century Tak Punya Landasan Hukum, Sri Mulyani Tak Gentar
Rabu, 30/09/2009 18:46 WIB
Foto: Depkeu
Jakarta - DPR menyatakan ditolaknya Perppu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) pada November 2008 menyebabkan tindakan bailout atau penyelamatan Bank Century tidak punya landasan hukum. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani tak gentar.
"Saya katakan pejabat negara termasuk Menteri Keuangan berlindung di bawah undang-undang, apabila kami melakukan sesuai dengan undang-undang, maka terlindungi kecuali dengan sengaja melakukan peyelewengan," tegasnya dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (19/9/2009).
Menurut Sri Mulyani, dalam surat resminya 24 Desember 2008, DPR tidak secara eksplisit menyatakan penolakannya atas Perppu JPSK.
"Menurut saya hasil paripurna dalam Perppu JPSK secara resmi disampaikan dalam sebuah surat tertulis per 24 Desember 2008 yang isinya DPR sepakat meminta UU JPSK sebelum 19 Januari dan ditindaklanjuti oleh dewan. Pernyataan penolakan tidak secara eksplisit dalam surat itu," paparnya.
Sri Mulyani menegaskan pemerintah sudah menjalankan konstitusi dengan baik dan mengikuti segala aturan yang ada dalam mengambil keputusan bailout Bank Century.
"Bila Perppu tidak mendapat persetujuan harus dicabut, kalau dicabut berarti ada yang mencabut. Itu diatur dalam UU No.10 Tahun 2004, jika Perppu ditolak sebagai gantinya diajukan RUU, dan pemerintah ajukan RUU JPSK," tandasnya.
(dnl/qom)
"Saya katakan pejabat negara termasuk Menteri Keuangan berlindung di bawah undang-undang, apabila kami melakukan sesuai dengan undang-undang, maka terlindungi kecuali dengan sengaja melakukan peyelewengan," tegasnya dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (19/9/2009).
Menurut Sri Mulyani, dalam surat resminya 24 Desember 2008, DPR tidak secara eksplisit menyatakan penolakannya atas Perppu JPSK.
"Menurut saya hasil paripurna dalam Perppu JPSK secara resmi disampaikan dalam sebuah surat tertulis per 24 Desember 2008 yang isinya DPR sepakat meminta UU JPSK sebelum 19 Januari dan ditindaklanjuti oleh dewan. Pernyataan penolakan tidak secara eksplisit dalam surat itu," paparnya.
Sri Mulyani menegaskan pemerintah sudah menjalankan konstitusi dengan baik dan mengikuti segala aturan yang ada dalam mengambil keputusan bailout Bank Century.
"Bila Perppu tidak mendapat persetujuan harus dicabut, kalau dicabut berarti ada yang mencabut. Itu diatur dalam UU No.10 Tahun 2004, jika Perppu ditolak sebagai gantinya diajukan RUU, dan pemerintah ajukan RUU JPSK," tandasnya.
(dnl/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 12:44 WIB
Berantas Korupsi Perjalanan Dinas PNS, Semua Tergantung Niat
-
Jumat, 25/05/2012 12:35 WIB
Anggota DPR Usul Pemerintah Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 12:30 WIB
Cara Mudah Dapat Visa Permanen Australia, Siapkan Rp 44 Miliar
-
Jumat, 25/05/2012 11:42 WIB
3 Bulan Lagi Jatah BBM Subsidi di Kalimantan Habis
-
Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
Kalimantan Minta Tambah Jatah BBM, Ini Tanggapan Pengusaha SPBU
-
Jumat, 25/05/2012 11:01 WIB
Sudah 20 Tahun Atlet Eropa Pakai Sepatu Made in Tangerang
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Sesi I
Investor Asing 'Kabur' Dari Bursa, IHSG Anjlok 92 Poin
-
Jumat, 25/05/2012 10:56 WIB
Kegagalan IPO Facebook Jadi Peringatan Awal Bagi Investor
-
Jumat, 25/05/2012 11:36 WIB
Agus Marto: 40% Anggaran Perjalanan Dinas Dikorupsi PNS
-
Jumat, 25/05/2012 10:48 WIB
Ini Penyebab Jebolnya BBM Subsidi di Kalimantan
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
