LPS: Kepemilikan Saham Bank Century Tidak Berubah
Minggu, 04/10/2009 17:19 WIB
(foto: dok detikFinance)
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kepemilikan saham PT Bank Century (kini Bank Mutiara) tidak berubah pasca pengambilalihan. LPS hanya mengambil hak-hak manajemen perseroan.
"Untuk saham publik, LPS tidak mengambil kepemilikan saham lama. Jadi kepemilikan saham lama tetap ada," ujar Kepala LPS, Firdaus Djaelani usai peresmian Bank Mutiara dan peluncuran logo Bank Mutiara di Hotel Kempinsky Indonesia, Jakarta, Sabtu (3/10/2009) malam.
Menurut Firdaus, LPS masuk ke Bank Century dengan berdasarkan undang-undang LPS. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa LPS hanya mengambil hak-hak kepemilikan bukan saham perseroan.
"Misalnya hak RUPS jatuh ke LPS. Kalau bank ini saat diambil LPS ekuitasnya negatif, maka saat dijual nanti, maka hasil penjualan tidak diberikan kepada pemegang saham lama. Itu UU yang ngomong bukan saya. Tetapi kalau ekuitasnya positif, mereka baru dapat," ujarnya.
Oleh sebab itu, otomatis komposisi pemegang saham Bank Century tidak berubah sampai nanti dijual. "Jadi pemegang saham lama masih eksis sampai nanti LPS menjual," ujarnya.
Berdasarkan undang-undang LPS, periode waktu penjualan diberi waktu dalam waktu 3 tahun untuk menjual dengan harga optimal, yakni sebesar suntikan dana yang dikucurkan. Dalam kasus Bank Century, LPS mengucurkan dana Rp 6,7 triliun. Kalau belum laku terjual, LPS mendapat perpanjangan waktu satu tahun selama dua kali.
Jadi maksimal batas waktu yang diberikan pada LPS untuk menjual Bank Century selama 5 tahun sejak pengambilalihan. Kalau tidak laku juga maka LPS boleh menjual kepada pemberi harga tertinggi.
Mengenai jangka waktu penjualan berdasarkan undang-undang, LPS memiliki waktu 3 tahun untuk menjual bank Century dengan harga optimal. Harga optimal sejumlah dengan uang yang dikeluarkan LPS untuk meyelamatkan bank tersebut. Dalam penanganan Bank Century ini, LPS mengeluarkan dana sebesar Rp 6,7 triliun. Inilah harga optimal untuk penjualan Bank Century. Jika dalam 3 tahun tidak laku terjual Rp 6,7 triliun, maka bank ini bisa diperpanjang kepemilikannya selama 2 tahun. Jika tidak laku juga, maka LPS boleh mengabaikan harga optimum dan memberikan kepemilikannya kepada pemberi harga tertinggi.
"Jadi total 5 tahun. Kalau tidak laku juga, LPS boleh menjual dengan dengan mengabaikan harga optimum maka akan dijual pada pemberi harga tertinggi," jelas Firdaus.
(dro/dro)
"Untuk saham publik, LPS tidak mengambil kepemilikan saham lama. Jadi kepemilikan saham lama tetap ada," ujar Kepala LPS, Firdaus Djaelani usai peresmian Bank Mutiara dan peluncuran logo Bank Mutiara di Hotel Kempinsky Indonesia, Jakarta, Sabtu (3/10/2009) malam.
Menurut Firdaus, LPS masuk ke Bank Century dengan berdasarkan undang-undang LPS. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa LPS hanya mengambil hak-hak kepemilikan bukan saham perseroan.
"Misalnya hak RUPS jatuh ke LPS. Kalau bank ini saat diambil LPS ekuitasnya negatif, maka saat dijual nanti, maka hasil penjualan tidak diberikan kepada pemegang saham lama. Itu UU yang ngomong bukan saya. Tetapi kalau ekuitasnya positif, mereka baru dapat," ujarnya.
Oleh sebab itu, otomatis komposisi pemegang saham Bank Century tidak berubah sampai nanti dijual. "Jadi pemegang saham lama masih eksis sampai nanti LPS menjual," ujarnya.
Berdasarkan undang-undang LPS, periode waktu penjualan diberi waktu dalam waktu 3 tahun untuk menjual dengan harga optimal, yakni sebesar suntikan dana yang dikucurkan. Dalam kasus Bank Century, LPS mengucurkan dana Rp 6,7 triliun. Kalau belum laku terjual, LPS mendapat perpanjangan waktu satu tahun selama dua kali.
Jadi maksimal batas waktu yang diberikan pada LPS untuk menjual Bank Century selama 5 tahun sejak pengambilalihan. Kalau tidak laku juga maka LPS boleh menjual kepada pemberi harga tertinggi.
Mengenai jangka waktu penjualan berdasarkan undang-undang, LPS memiliki waktu 3 tahun untuk menjual bank Century dengan harga optimal. Harga optimal sejumlah dengan uang yang dikeluarkan LPS untuk meyelamatkan bank tersebut. Dalam penanganan Bank Century ini, LPS mengeluarkan dana sebesar Rp 6,7 triliun. Inilah harga optimal untuk penjualan Bank Century. Jika dalam 3 tahun tidak laku terjual Rp 6,7 triliun, maka bank ini bisa diperpanjang kepemilikannya selama 2 tahun. Jika tidak laku juga, maka LPS boleh mengabaikan harga optimum dan memberikan kepemilikannya kepada pemberi harga tertinggi.
"Jadi total 5 tahun. Kalau tidak laku juga, LPS boleh menjual dengan dengan mengabaikan harga optimum maka akan dijual pada pemberi harga tertinggi," jelas Firdaus.
(dro/dro)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 13:35 WIB
Wah! DKI Jakarta Masih Terboros Konsumsi Bensin Premium
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Jakarta Setiabudi Bagi-bagi Dividen Rp 10 per Lembar
-
Kamis, 24/05/2012 12:21 WIB
Warga Kalimantan Hanya Ingin BBM Subsidi, Pertamax Cs Tak Laku
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Ekonomi Dunia Suram, RI Waspada Banjir Produk China
-
Kamis, 24/05/2012 10:15 WIB
Saham Anjlok, Facebook & Morgan Stanley Digugat Investor
-
Kamis, 24/05/2012 12:36 WIB
Jakarta Setiabudi Bagi-bagi Dividen Rp 10 per Lembar
-
Kamis, 24/05/2012 10:02 WIB
Saham Facebook Naik, Tapi Masih di Bawah Harga IPO
-
Kamis, 24/05/2012 12:07 WIB
Sesi I
Bergerak Fluktuatif, IHSG Rehat di 3.972
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
36 Komentar
-
36 Komentar
-
31 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
